Pentingnya Sertifikat Hak Milik dan ROYA
Pentingnya Sertifikat Hak Milik dan Roya
Oleh :Rumondang Ernawati Sitohang
Mendapati bahwa cicilan KPR telah lunas, tentulah merupakan hal yang membahagiakan bagi setiap orang. Betapa tidak, sebagai salah satu kebutuhan pokok ,memiliki hunian atas nama sendiri tentu membuat hati senang dan tenang. Bagi kebanyakan rumah cicilan, posisi kepemilikan masih sebatas Hak Guna Bangunan. Nah, saatnya kamu segera mengurus Sertifikat Hak Milik dan ROYA.
Adapun dokumen yang dibutuhkan saat pengambilan dokumen HGB adalah:
-Bukti Pelunasan Asli +FC 1 lembar
-KTP Asli +FC 1 lembar
-KK Asli +FC 1 lembar
-Buku Nikah Asli + FC 1 lembar
-Materai 6 ribu( 3 lembar).
Bila memakai kuasa maka ada tambahan berupa surat kuasa dari Notaris Asli.
Langkah selanjutnya setelah memiliki Sertifikat HGB, adalah pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:
-Sertifikat HGB Asli +FC
-FC IMB (IMB ada beserta dokumen SHG)
-FC KTP
-FC PBB (bila belum punya PBB tidak apa-apa)
-Materai 6 ribu (3 lembar)
-FC KK
Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah ROYA. Banyak di antara kita yang belum paham apa itu roya (kalau sudah paham, baguslah 😊).Roya ini sangat penting karena roya adalah surat yang membuktikan bahwa kita telah terlepas dari hutang.
Adapun dokumen mengurus roya hampir sama dengan dokumen SHM.
Buat Kakak, Abang, Adik, Nenek ,Kakek dan semua yang ingin mengurus SHM dan ROYA tapi tidak punya waktu yang cukup, maka dapat diurus melalui Koperasi Bank tempat mengajukan kredit. Contoh Koperasi BTN, dengan jasa sebesar Rp. 600.000 maka semua beres alias tinggal tunggu beberapa hari .
Nah, mudah kan? Rumah punya, SHM dan ROYA pun sudah di tangan. .Semoga bermanfaat ya 😊🙏🙏
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Wow, lengkap infonya Bu. Aku mah gak mengerti hal itu, karena rumahku rumah warisan, wkwkwk, hehehe. Sukses selalu untuk Bu Rumondang
Wkwkwk yang war is an ditempati yang BTN dikontrakin ya Bu
Terima kasih Bu Dr Vivi sudah berkenan berkunjung ke lapak saya. Sehat dan sukses selalu Bu.
Terima kasih infonya bunda.. Sukses selalu
OOO gitu ya caranya. Terimakasih Bu Romandang
Slmt bu Guru cantik... Roya sdh di tangan.
Penting dibaca