Ruslina tahir

Bismillahirrohmanirrahim. Nama Ruslina Tahir. Guru SMPN 21 Makassar. Tinggal di Pallangga Kabupaten Gowa...

Selengkapnya
Navigasi Web
Ayam potong haram?

Ayam potong haram?

Daging ayam sudah menjadi makanan favorite masyarakat dewasa ini. Kita bahkan dengan mudah bisa menemukannya dimana dan kapan saja dalam berbagai macam menu. Selain rasanya enak, harganya juga cukup terjangkau dibandingkan dengan menu berbahan daging lainnya seperti daging kambing atau daging sapi. Faktor lain yang membuat sajian dengan bahan daging ayam ini jadi favorit dan mudah didapatkan adalah tentu saja karena kandungan gizinya.

Tingkat Konsumsi daging ayam yang semakin hari semakin tinggi memberikan peluang ekonomis yang sangat baik bagi masyarakat kita. Orang - orang yang jeli melihat peluang ini tak menyianyaikan kesempatan. Tak heran kemudian usaha ayam potong pun tumbuh subur. Sehingga para pelaku bisnis kuliner dengan bahan daging ayam dapat dengan mudah mendapatkan daging ayam siap olah tanpa harus melalui proses yg panjang seperti mencari dan memotong serta membersihkan bulu2 ayam - ayam tersebut sendiri. Karena itu sudah jadi bagian tugas para pengusaha ayam potong. Para pe

Ngusaha kuliner itu bisa langsung mengolahnya menjadi menu - menu makanan yang lezat dan memanjakan lidah para pelanggannya. Demikian juga dengan ibu - ibu rumah tangga yang ingin menyajikan menu lezat untuk keluarganya dari bahan daging ayam ini, mereka dapat dengan mudah memperolehnya dalam keadaan sudah bersih dan bahkan sudah dipotong2 sesuai keinginan dengan cukup datang ke pasar swalayan atau pasar tradisional atau bahkan cukup menunggu si abang penjual keliling.

Namun seiring dengan semakin mudahnya mendapatkan daging ayam siap olah ini, muncul pula rasa was - was atau kekhawatiran dikalangan masyarakat kita yang mayoritas beragama islam. Menurut tuntunan Al -Qur'an dan Hadits, yang merupakan pedoman hidup kaum muslim, makanan yang boleh dikonsumsi adalah makanan yang halal dan baik (halaln tayyiban). Halal bermakna jenis makanan itu diperbolehkan dalam syariat islam (sebab ada beberapa jenis makanan yang diharamkan seperti daging babi dan daging binatang bertaring atau yang lain). Dan Baik (tayyiban) bermakna makanan itu didapatkan dengan jalan yang baik (bukan dengan mencuri atau dengan jalan maksiat yang lainnya ) dan juga hendaknya diolah dengan cara - cara yang sesuai dengan tuntunan islam.

Bagi masyarakat muslim mengkonsumsi daging hewan yang satu ini tentu saja halal. Namun sebelum diolah menjadi menu - menu yang menggugah selera, hendaklah ia disembelih dengan menyebut Asma Allah SWT (sama juga dengan daging - daging hewan yang halal lainnya). Syarat inilah yg kemudian menjadi kabur dan tidak sepenuhnya mendapat jaminan , sehingga kekhawatiran itu muncul dan tentu saja masih menjadi sebuah ganjalan bg masyarakat muslim sampai saat ini. Ayam potong, haram?

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Sebab proses penyembelihan ayam hampir 100% tak disaksikan dan diketahui oleh konsumen sebagai pihak kedua ( ibu rumah tangga dan para pebisnis kuliner) apalagi pihak ketiga ( penikmat makanan siap saji). Selain itu tempat - tempat penyembelihan ayam yang ada belum semuanya memberikan jaminan proses yang tayyiban itu. Ditambahlagi dengan maraknya kasus ayam tiren, ayam suntik dll.

Kekhawatiran ini akan terus ada sampai jaminan halalan tayyiban itu benar - benar telah pasti. Satu - satunya yang berwenang sekaligus memang bertanggungjawab memberikan jaminan ini adalah pihak pemerintah setempat. Namun mampukah pemerinta kita memberi jaminan 100% dan kemudian tetap mejaga kepastian jaminan itu? Tentu saja jawabanya iya jikalau pemerintah kita memberi perhatian dan penanganan yang cukup dan serius dalam hal ini.

Beberapa hal yang mungkin perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang :

1. Mengadakan pelatihan - pelatihan bersertifikat bagi mereka yang secara langsung menggeluti atau berprofesi sebagai tukang penyembelih hewan untuk memberi pemahaman /edukasi tata cara penyembelihan yang benar. Dan juga menanamkan kesadaran akan tanggungjawab moral yang diemban pekerjaan/ profesinya itu kepada Allah dan masyarakat

2. Menguji, memantau dan pemberian jaminan setifikat halal bagi tempat - tempat pemotongan yang telah layak dan memenuhi syarat mendapatkannya. Serta memberi sanksi yang setimpal jika ada yang melakukan penyalahgunaan wewenang.

3. mensosialisasikannya kepada masyarakat umum siapa yang telah memiliki jaminan (setrifikat) halal itu dan siapa yang belum atau tidak memilikinya sehingga masyarakat, terutama, yang muslim dapat memilih tanpa ada rasa khawatir lagi.

4. Membuat undang - undang terkait permasalaha ini dengan benar - benar memeprhatikan kemasla

5. Senantiasa berlindung kepada Allah SWT dari perbuatan dhalim dan aniyayah.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Paparan yang mencerahkan Bund. Tapi seharusnys itu merupakan tugas MUI kabupaten atau kota.seperti yang ditulis oleh Abah Legimin Syukri, kebetulan beliau adalah anggora MUI yang memantau tentang makanan halal dan thayib. Sukses selalu dan barakallah

06 Jan
Balas

Syukron ummi

06 Jan

Tulisan yang informatif dan perlu ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait supaya masyarakat tenang..Selalu sehat dan menginspirasi..Barakallah..

06 Jan
Balas

Aamiin. Syukron.

06 Jan
Balas

Betul yang dikatakan Bu Siti Ropiah, saya pun baca beberapa kali masalah ini. Kalau tidak salah, hari ini pun ada "Pentingnya Makanan Halalan Thayyiban", postingan tadi pagi. Semoga kita terlindung dari segala hal yang tidak baik. Terimakasih, bu. Informatif.

06 Jan
Balas



search

New Post