Rusmiyati, M.Pd

Lahir di Blora pada tanggal 10 September. Menyelesaikan pendidikan S1 Akuntansi UNJ, S1 PGSD UMJ, dan S2 Pendidikan IPS di Universitas Indraprasta Jakarta. Mul...

Selengkapnya
Navigasi Web

Kompetensi Profesional Guru #tantanganday31

Guru adalah sebuah profesi yang menggerakkan pendidikan dan memajukan peradaban. Tugasnya begitu mulia. Ia mengantarkan seseorang dari kegelapan kebodohan kepada terangnya cahaya ilmu dan pengetahuan. Di pundaknya, ia pikul sebuah tanggungjawab yang apabila ia laksanakan dengan kesungguhan dan keikhlasan, dapat mengantarakannya ke depan pintu gerbang kemuliaan. Namanya kan selalu dikenang, walau tak satu pun tanda jasa tersemat di dadanya.

Itulah guru. Guru adalah profesi dunia akhirat. Pemberat timbangan kebajikan dan pahala sebagai tiket masuk surga-Nya Allah SWT. Sebab, ilmu yang ia tebarkan merupakan salah satu dari tiga amal yang tidak akan terputus apabila ia sudah meninggal dunia. Hmm, enak bukan? Yup, asalkan, syarat dan ketentuannya dipenuhi ya.

Bicara tentang guru, maka tidak lepas dari tugas, tanggungjawab, serta kompetensi yang mutlak harus dimilikinya. Bagaimana tidak, guru merupakan jabatan profesional yang membutuhkan berbagai keahlian khusus sebagai guru, yang tidak dapat dilaksanakan oleh pihak di luar bidang kependidikan.

Kompetensi ini dapat diartikan sebagai gambaran kualifikasi dari seseorang, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif dalam melaksanakan profesinya yang sesuai dengan pendidikannya secara bertanggungjawab dan profesional.

Nah, guru dikatakan profesional apabila telah melaksanakan tugas utamanya. Tugas tersebut adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan juga mengevaluasi, mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah dan tinggi.

Jika merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikatakan bahwa kompetensi guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Sehingga, kompetensi yang dimiliki oleh seorang guru akan menunjukkan kualitas guru tersebut dalam mengajar, karena dengan kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan keprofesionalan dalam menjalankan fungsinya sebagai guru.

Kompetensi profesional merupakan salah satu dari empat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang berhubungan dengan penyelesaian tugas-tugas keguruannya. Kompetensi ini sangat penting bagi guru karena berhubungan langsung dengan kinerja yang ditampilkannya. Oleh sebab itu, tingkat keprofesionalan dari seorang guru dilihat dari kompetensi ini.

Ada beberapa kemampuan yang harus dimiliki guru, yang berhubungan erat dengan kompetensi profesional. Kemampuan tersebut antara lain kemampuan untuk 1) menguasai landasan kependidikan, 2) memahami bidang psikologi kependidikan, 3) menguasai materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkan, 4) mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran, 5) merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar, 6) melaksanakan evaluasi pembelajaran, 7) menyusun program pembelajaran, 8) melaksanakan unsur-unsur penunjang, dan 9) melaksanakan penelitian dan berfikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.

Jadi dapat disimpulkan bahwa kompetensi profesional guru ialah kemampuan serta keahlian khusus dalam bidang keguruan yang dimiliki seorang guru sehingga memungkinkannya untuk melakukan tugas serta fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal sehingga ia dapat membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

Terkait kompetensi profesional guru, ada beberapa indikator yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007. Indikator tersebut antara lain;

1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu, yaitu memahami standar kompetensi mata pelajaran, memahami kompetensi dasar mata pelajaran, dan juga memahami tujuan pembelajaran.

3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif, yaitu dengan memilih dan mengelola materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.

4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, yaitu melakukan refleksi terhadap kinerja, memanfaatkan hasil refleksi, melakukan penelitian tindakan kelas, dan mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber untuk peningkatan keprofesionalan.

5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.

Demikianlah kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh seorang guru. Semoga, guru-guru dapat mengembangkan dirinya sehingga dapat menjadi guru yang diharapkan dapat memajukan pendidikan dengan keprofesionalan yang dimilikinya.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post