SADDAM HUSIN

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
PENCEGAHAN PERMASALAHAN HUKUM GURU MELALUI PERANAN KEPALA SEKOLAH

PENCEGAHAN PERMASALAHAN HUKUM GURU MELALUI PERANAN KEPALA SEKOLAH

Guru adalah salah satu pengemban tugas penting bagi negara. Guru adalah harapan nyata, yang menentukan arah bangsa kedepan. Oleh karena itu, guru harus menjalankan tugasnya secara profesional. Hal ini didasarkan oleh kenyataan, bahwa masa mendatang para pemimpin, masyarakat pekerja, dan seluruh profesi akan tergantikan oleh generasi saat ini, yang masih menduduki bangku sekolah. Generasi yang menggantikan tentunya harus mempunyai karakter dan kemampuan akademik dan keterampilan yang baik, agar persaingan bangsa masih bisa dibanggakan. Gurulah yang dapat mengimplementasikan penguatan karakter dan peningkatan kemampuan akademik serta keterampilan melalui pembelajaran di sekolah.

Demi tercapainya harapan itu, guru haruslah didukung oleh semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun seluruh sumber daya di sekolah. Guru harus diberikan kenyamanan dan keleluasaan. Salah satu dukungan yang bisa dilakukan pemerintah, yaitu membuat regulasi dan program pengembangan diri yang merumuskan tercapainya tujuan pendidikan. Masyarakat dalam posisinya memberikan dukungan yaitu, menanamkan kepercayaan kepada sekolah melaui gurunya, dalam meningkatkan mutu peserta didik.

Melihat pemberitaan saat ini, kondisi guru jauh panggang dari api. Guru seakan menjadi sumber pemberitaan buruk bagi dunia pendidikan. Ada guru yang dipukul dan dianiaya peserta didik bersama orang tuanya, ada guru yang dituntut orang tua peserta didik perihal pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ada juga guru terlibat penyalahgunaan Narkoba, perbuatan asusila. Kondisi ini sangat rentan memberi ruang ketidaknyamanan kepada profesi guru itu sendiri dan berpotensi menurunkan nilai guru sebagai seorang yang terhormat

Sebut saja pemberitaan yang pernah menghiasi media, baik media sosial maupun media cetak adanya pemukulan guru oleh peserta didik, orang tua, dan masyarakat. Ada juga guru yang dilaporkan kegiatan pungutan liar (pungli), pelecehan seksual, dan tindakan kekerasan. Masih ada lagi sepenggalan cerita permasalahan yang dihadapi guru diberbagai daerah dan jenjang sekolah di nusantara ini.

Jika ditelusuri lebih jauh, beberapa pemberitaan buruk tentang guru bermula dari kegiatannya di sekolah, baik karena kelalaian, kesalahpahaman, dan ketidaktahuan guru sendiri dalam menjalankan tugasnya. Hal ini menyebabkan ketidakpuasan dari berbagai pihak, baik peserta didik, orang tua, maupun masyarakat sekitar. Cara penyikapan pihak-pihak diatas terhadap gurupun berbeda-beda, ada yang memaklumi, ada yang tidak puas hingga melapor kepada lembaga yang berwenang sampai ketindakan kekerasan (pemukulan).

Sudah menjadi keharusan, permasalahan hukum guru tidak lagi menghiasi pemberitaan dunia pendidikan. Jangan sampai, permasalahan hukum menjadi kenyataan yang tak seharusnya bagi seorang guru. Selain itu, perlindungan hukum terhadap guru juga harus dikedepankan. Perlindungan hukum adalah amanat undang-undang. Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan tegas tentang perlindungan hukum tersebut. Adapun bunyi dari pasal tersebut, yaitu “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa guru berhak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Kenyamanan dan keamanan guru bisa hadir dimulai dari satuan pendidikannya. Sekolah dalam hal ini, harus memberi ruang pencegahan permasalahan hukum dan perlindungan hukum kepada guru. Kepala sekolah sebagai pimpinan di satuan pendidikan harus mengambil peran dan menjalankannya.

Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan pendidikan. Tugas tambahan ini tidak sembarangan bisa didapatkan oleh guru, melainkan melalui syarat dan penilaian dari pihak yang berwenang, baik pemerintah maupun pengurus yayasan (bagi sekolah swasta). Kepala sekolah diharapkan mempunyai dimensi kompetensi, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/ Madrasah, yaitu : kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial.

Kepala sekolah mempunyai peranan penting demi tercapainya tujuan pendidikan nasional. Kepala sekolah harus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga sekolah. Selain itu, kepala sekolah juga harus menciptakan iklim sekolah yang kondusif, sehingga ada pengaruh perilaku yang baik kepada warga sekolah.

Menurut penulis, dalam mencegah permasalahan hukum bagi guru, kepala sekolah dapat membuat beberapa perannya. Beberapa peranan yang dapat dilakukan kepala sekolah adalah sebagai berikut: Pertama, membuat dan mensosialisasikan program sekolah kepada warga sekolah. Dalam menjalankan satuan pendidikan, kepala sekolah haruslah membuat program, agar instansi yang dipimpin mempunyai pedoman dan pencapaian. Setiap kepala sekolah tentu mempunyai ide yang berbeda-beda, sesuai dengan pemahaman yang didapat dan kepribadiannya. Kesamaannya terletak pada tujuan program itu sendiri, yaitu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Program yang dibuat haruslah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah, agar semua mengetahui dan mempunyai pandangan dan pedoman yang sama. Selain itu, kegiatan ini memperkecil peluang terjadinya ketidaktahuan dan ketidakpuasan orang tua peserta didik/ masyarakat terhadap penyelenggaraan pembelajaran oleh satuan pendidikan melalui gurunya. Sosialisasi juga dapat membuka ruang saran untuk perbaikan program yang akan dijalankan, agar sesuai kebutuhan semua warga sekolah. Sehingga, sekolah menjadi tempat yang nyaman, kondusif, inovatif, bersahabat dan nyata bagi keberlangsungan pendidikan untuk generasi penerus.

Program yang dibuat dan disosialisasikan, harus diimplementasikan dengan baik. Program yang diimplementasikan terus dimonitoring, dan dilakukan evaluasi berkala. Jika ada program yang tidak sesuai kebutuhan silahkan dibuang atau digantikan dengan yang baru, dan sosialisasikan kembali agar pembaharuan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Program yang kita buat, belum tentu berdampak dan bernilai baik oleh orang lain. Oleh karenanya, komunikasi adalah jalan terbaik, agar pengaruh dan penilaian yang dimunculkan, atas dasar kepentingan bersama.

Era digital saat ini, bisa dimanfaatkan satuan pendidikan untuk mensosialisasikan kepada orang tua peserta didik dan masyarakat luas tentang informasi, termasuk program sekolah. Sekolah bisa membuat website sekolah, yang bisa dan mudah diakses. Jika keterbatasan pendukung, sekolah bisa mensosialisasikan melalui akun media sosial pribadi gurunya.

Peranan kedua, yaitu membuat dan menerapkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Sekolah. Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012, Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Sekolah sebagai suatu instansi, harus memiliki SOP untuk semua pelaksana tugas yang ada didalamnya, baik itu guru, tenaga administrasi, dan pegawai lainnya.

SOP sebaiknya dibuat oleh tim, yang melibatkan semua unsur pelaksana tugas di Sekolah, baik guru, tenaga administrasi, dan pegawai lainnya. SOP harus dibuat sesuai dengan aturan, serta mempertimbangkan aspek sumber daya yang ada. Setelahnya, SOP harus dipublikasikan guna antisipasi kelalaian dan keterhambatan dalam melaksanakan tugas. SOP dilaksanakan secara konsisten, dan dimonitoring untuk bahan evaluasi kesesuain SOP dengan keadaan yang ada.

Untuk mengurangi dalih kelupaan, SOP dibuat, disosialisasikan dan dipublikasikan dalam bentuk poster atau banner, disekitar ruang pelaksana tugas (guru, tata usaha, pembina ekstrakurikuler, dan lainnya). Hal ini juga bermanfaat, sebagai upaya komunikasi tidak langsung yang menjelaskan alur bagi penerima layanan. Harapannya, semua pihak merasa puas terhadap perlakuan yang diberikan oleh pelaksana tugas.

Guru sebagai suatu profesi, harus mempunyai alur yang jelas dalam melaksanakan tugas, baik tugas pokok maupun tugas tambahan. SOP menutup celah perlakuan berbeda dan menyimpang yang dijalankan oleh guru, sehingga terbebas dari tuntutan hukum. SOP juga membatasi pihak lain mengambil alih tugas yang tidak relevan, sehingga muara pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dapat dibebankan secara penuh kepada satu orang.

Peranan ketiga, yaitu mengoptimalkan peran Guru Bimbingan dan Konseling. Bimbingan dan konseling adalah bagian penting dari penyelenggaraan pendidikan. Dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah, mempertegas fungsi dan kedudukan Bimbingan dan Konseling sebagai fasilitator peserta didik yang mengakomodir seluruh kebutuhannya.

Peserta didik itu unik, dan mempunyai latar belakang berbeda antara satu dan lainnya. Perbedaan itu bisa meliputi kecerdasan, bakat, minat, kepribadian, bahkan fisik. Peserta didik hadir ke sekolah dengan pengalaman yang beragam dari lingkungan keluarga dan masyarakat. Permasalahan yang muncul juga akan beragam, dan bersifat perlu pengentasan. Dalam pengentasannya, guru bimbingan dan konseling adalah solusi karena sudah mempunyai teknik tersendiri, yang sudah dipelajari.

Perlumya guru bimbingan dan konseling dalam menangani permasalahan peserta didik, agar penilaian yang dimunculkan lebih objektif. Karena, tidak semua permasalahan yang dimunculkan oleh peserta didik itu sebuah pelanggaran atau kenakalan, melainkan akibat permasalahan yang sebenarnya. Selain itu, mencegah terjadinya hukuman fisik (kekerasan) yang dilakukan oleh guru lain kepada peserta didik, dan mengakibatkan menurunnya keharmonisan antara keduanya.

Bimbingan dan konseling juga hadir dengan layanan advokasi bagi peserta didik. Sesuai dengan buku Panduan Operasional Penyelenggaran Bimbingan dan Konseling SMA, Layanan advokasi yang dimaksud yaitu mendampingi peserta didik yang mengalami perlakuan menyimpang, tidak mendidik, tidak adil, malpraktik, kekerasan, pelecehan, dan tindak kriminal dengan cara mempengaruhi cara berpikir, berperasaan dan bertindak untuk mendukung pencapaian perkembangan optimal peserta didik. Advokasi dimunculkan, agar permasalahan peserta didik, tidak melebar dan melibatkan banyak pihak. Layanan advokasi juga mempertegas kepada orang tua peserta didik dan masyarakat bahwa sekolah hadir dalam setiap kondisi peserta didik.

Dalam perkembangan era informasi dan teknologi, bimbingan dan konseling juga mengalami penambahan alternatif strategi konseling, yaitu konseling elektronik atau yang sering dikenal dengan e-counseling. E-counseling dapat dilakukan dengan menggunakan e-mail, chatting, telepon, dan aplikasi komunikasi lainnya. E-counseling dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada peserta didik diluar jam pembelajaran di sekolah.

Peranan keempat, yiatu mensosialisasikan tentang pendidikan hukum Kepada Guru. Ada banyak peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan, baik melalui undang-undang, peraturan menteri bahkan sampai putusan kepala daerah. Hal ini tentu menjadi dasar bagi seorang guru dalam mengambil langkah, supaya tidak melanggar dan terjerat kasus hukum.

Kepala sekolah, dalam hal ini bisa melibatkan banyak pihak untuk mensosialisasikan pendidikan tentang hukum kepada guru. Ada pemerintah, organisasi profesi, dan organisasi lainnya yang relevan dalam bidang pendidikan yang dapat dijadikan narasumber. Sosialisasi dititikberatkan kepada hak dan kewajiban guru dalam melaksanakan tugas. Apabila ada peraturan baru yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, kembali disosialisasikan.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post