SADIMIN WONG BREBES

SADIMIN, adalah anak desa yang lahir di Boyolali tanggal 6 Desember 1972, dari seorang Ibu yang bernama Tukirah (alm) dan seorang Bapak yang bernama Mitro Sudar...

Selengkapnya
Navigasi Web
DEWAN PENDIDIKAN KAB.SERANG BERKUNJUNG DI SMAN 2 BREBES

DEWAN PENDIDIKAN KAB.SERANG BERKUNJUNG DI SMAN 2 BREBES

Beberapa waktu lalu Dewan Pendidikan kabupaten Serang melakukan kunjungan di SMAN 2 Brebes. Kunjungan tersebut didampingi oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes yang dipimpin langsung oleh Ir.Iskandar, SH,MM, selaku ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes. Dalam kunjunganya DP kabupaten Serang beraudien dengan pihak sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembiayaan pendidikan terutama peran serta masyarakat. Setelah beraudien dengan sekolah dilanjutkan dengan observasi lingkungan sekolah, untuk memperoleh gambaran penataan lingkungan sekolah.

Sekelumit tentang Dewan Pendidikan yang ada di tiap kabupaten maupun provinsi. Dewan pendidikan merupakan badan yang bersifat mandiri dan tidak mempunyai hubungan herarki dengan satuan pendidikan maupun lembaga pemerintah lainnya. Peran yang dijalankan dewan pendidikan adalah sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan danpelaksanaan kebijakan pendidikan. Disamping itu juga berperan sebagai pendukung baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. Peran lain Dewan Pendidikan sebagai pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabiitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan, serta sebagai mediator antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan masyarakat.

Untuk menjalankan perannya Dewan Pendidikan memiliki fungsi mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Badan ini mestinya juga bekerjasama dengan masyarakat baik perorangan maupun organisasi, dengan dunia usaha dan industri, pemerintah dan DPRD berkenan dengan menyelenggarakan pendidikan yang bermutu.

Disamping itu, fungsi dewan pendidikan juga memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD dan kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan program pendidikan. Dewan Pendidikan juga berfungsi dalam mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan dan menggalan dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Dewan pendidikan memiliki empat peranan yang harus dilakukan yaitu, sebagai badan pertimbangan, pendukung, pengawas, dan badan mediator.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post