SADIMIN WONG BREBES

SADIMIN, adalah anak desa yang lahir di Boyolali tanggal 6 Desember 1972, dari seorang Ibu yang bernama Tukirah (alm) dan seorang Bapak yang bernama Mitro Sudar...

Selengkapnya
Navigasi Web
PENILAIAN PRESTASI KERJA, HARUSKAH YANG MUDA KECIL NILAINYA?

PENILAIAN PRESTASI KERJA, HARUSKAH YANG MUDA KECIL NILAINYA?

Setiap awal tahun PNS wajib menyusun sasaran kerja pegawai (SKP) berdasarkan rencana kerja tahunan. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS. Dalam menyusun SKP dituntut harus jelas,dapat diukur, relevan, dapat dicapai, dan memilki target waktu. Biasanya SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Setiap kegiatan yang akan dilakukan PNS harus didasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja. Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fugsional tertentu.

Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai. Oleh sebab itu pejabat fungsional tertentu harus menetapkan target angka kredit yang akan dicapai dalam 1 tahun. Target setiap pelaksanaan kegiatan harus ditetapkan yang akan diwujudkan secara jelas, sebagai ukuran prestasi kerja. Dalam menetapkan target meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, biaya.

Selain SKP, penilaian prestasi kerja PNS ada unsur penilaian perilaku kerja yang dinyatakan dengan angka dan sebutan: 50 ke bawah buruk, 51-60 kurang, 61-75 cukup, 76-90 baik dan 91-100 sangat baik. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek orientsi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Cara menilai perilaku kerja dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS yang dinilai, penilaian perilaku kerja dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing.

Penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir bulan Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya. Bobot penilaian untuk SKP 60 persen dan untuk perilaku kerja 40 persen. Dalam penilaian prestasi kerja PNS ini, sering terjadi guru yang memiliki golongan rendah diberi nilai rendah dan guru yang lebih senior dengan masa kerja yang lama diberi nilai yang tinggi. Untuk penilaian realisasi juga ditentukan maksimal 90. Padahal sesuai peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 tidak mencantumkan hal ini. Pada pasal 3 menyatakan penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipasif, dan transparan. Bab 1 pasal 1 ayat 2 penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja. Sedangkan pada ayat 3 prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.

Dari dasar peraturan pemerintah ini tidak dicantumkan PNS golongan rendah nilainya rendah dan PNS golongan tinggi nilainya tinggi. Penilaian berdasarkan hasil kerja yang dicapai PNS. Pasal 8 ayat 1 Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target. Pasal 8 ayat 2 Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian SKP capaianya dapat lebih dari 100. Pada pasal 13 ayat 3 nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100.

Dari uraian ini dapat kita lihat bahwa tidak ada diskriminasi antara PNS senior dan PNS yunior. Penilaian berdasarkan hasil kerja yang dicapai PNS. Namun barangkali ada etika penilaian yang menjadi pertimbangan penilai bagi PNS yang akan dinilai prestasi kerjanya. Sehingga di lapangan sering kita jumpai hal tersebut terjadi.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Hehe.. Sangat realistis pa, masih banyak yang mempersepsikan begitu di lapangan pa. Seolah grafik nilai prestasi kerja harus terus naik, tdk boleh turun. Padahal realitanya mungkin ada yang sudah mulai jenuh kerja sehingga kinerjanya menurun. Tulisan yg muantaapppp... Semoga guru-guru dilapangan makin terbuka matanya dan mulai mau membaca peraturan ttg PKG dan PPK.

16 Oct
Balas



search

New Post