SADIMIN WONG BREBES

SADIMIN, adalah anak desa yang lahir di Boyolali tanggal 6 Desember 1972, dari seorang Ibu yang bernama Tukirah (alm) dan seorang Bapak yang bernama Mitro Sudar...

Selengkapnya
Navigasi Web
PERAN BADAN AKREDITASI NASIONAL S/M DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN

PERAN BADAN AKREDITASI NASIONAL S/M DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN

OLEH: Dr. Sadimin, S.Pd.,S.Sos.,S.IPem.,M.Eng.

Assesor Akreditasi SMA/MA

Provinsi Jawa Tengah Indonesia

Akreditasi sekolah merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwewenang untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan lembaga pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal, pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, komprehensif dan akuntabel dengan menggunakan instrumen yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

Penyelenggaraan akreditasi sekolah merupakan kebutuhan bersama baik pemerintah maupun lembaga pendidikan. Bagi lembaga pendidikan hasil akreditasi akan memberikan fasilitas yang baik, penyelenggaraan pendidikan yang kondusif, membuat administrasi yang lebih teratur, dan pencitraan positif pada lembaganya.

Sistem pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan harus dibangun dan dikembangkan secara nasional dalam upaya meningkatkan daya saing, citra, dan akuntabilitas publik. Akreditasi merupakan serangkaian proses dan sistem pengumpulan, menganalisis, dan melaporkan data mengenai kinerja satuan pendidikan.

Dalam upaya pengembangan dan peningkatan mutu akreditasi sekolah/madrasah perlu disiapkan: 1) instrumen akreditasi yang mengacu 8 SNP dan tidak tumpang tindih antara masing-masing SNP, sehingga dapat mencerminkan potret sekolah yang sebenarnya, 2) adanya teknologi untuk sistem akreditasi sekolah/madrasah yang memadai, 3) pengukuran dampak atau manfaat dari sistem akreditasi yang terintegrasi dengan teknologi informasi dan komunikasi, 4) penyiapan asesor akreditasi sekolah/madrasah yang profesional dan menguasai teknologi.

Masalah yang sering terjadi dalam penilaian akreditasi di sekolah/madrasah adalah dalam pelaksanaan akreditasi kadang tidak sesuai dengan prinsip akreditasi yaitu obyektif, adil, transparan, komprehensif dan akuntabel. Sehingga prinsip-prinsip itu tidak terlaksana dengan baik. Pada pengisian instrumen akreditasi masih banyak data yang tidak sesuai dengan kenyataan atau fakta yang ada. Masih ada data yang fiktif dalam pemenuhan delapan standar nasional pendidikan yang kesanya diada-adakan secara dadakan oleh sekolah/madrasah.

Satuan pendidikan tidak melaksanakan proses akreditasi dengan benar, sehingga setiap pelaksanaan akreditasi terkesan kejar tayang, lembur sampai larut malam, bahkan nginep di sekolah sekedar untuk pemenuhan administrasi 8 standar nasional pendidikan. Bahkan lebih ironis lagi satuan pendidikan pinjam sarana prasarana dan fasilitas dari sekolah lain. Hal ini yang memungkinkan data tidak valid dan hasil akreditasi yang tidak optimal.

Akuntabilitas lembaga penyelenggara pendidikan dapat diketahui dari peringkat akreditasi yang dimiliki sekolah, hal ini sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003 ayat 2 pasal 60 yang menyatakan bahwa akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan pemerintah dan/lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Peringkat akreditasi tersebut harus benar-benar menggambarkan kualitas sekolah/madrasah, sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang jelas tentang kualitas sekolah/madrasah. Sehingga akreditasi harus disiapkan sebaik mungkin selama 3 tahun terakhir pada sekolah/madrasah. Pelaksanaan visitasi asesor diharapkan melaksanakan visitasi dengan jalan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data evaluasi diri Sekolah/Madrasah sesuai dengan kondisi yang ada.

Dalam memaksimalkan peran badan akreditasi sekolah/madrasah dalam pelaksanaan Akreditasi, perlu adanya sebuah prosedur yang jelas dengan memperhatikan prinsip-prinsip akreditasi, sehingga kualitas pendidikan khusunya pada lembaga pendidikan maupun sumber daya manusia yang ada di dalamnya betul-betul bisa dipertanggung jawabkan.

Mekanisme Akreditasi Sekolah harus terprogram secara sistematis meliputi: (1) Penyusunan rencana jumlah dan alokasi sekolah/madrasah, (2) Pengumuman Secara Terbuka kepada Sekolah/Madrasah, (3) Pengusulan Daftar Sekolah/madrasah, (3) Pengiriman perangkat akreditasi ke sekolah/madrasah, (4) Pengisian instrumen akreditasi dan instrumen pendukung, (5) Pengiriman instrumen akreditasi dan instrumen pendukung, (6) Penentuan kelayakan sekolah/madrasah, (7) Penugasan Tim Asesor ke sekolah/madrasah, (8) Pelaksanaan visitasi di sekolah/madrasah, (9) Verifikasi hasil visitasi asesor oleh BAP Provinsi, (10) Penetapan hasil akreditasi sekolah/madrasah, (11) penerbitan sertifikat sekolah/madrasah yang diakreditasi, (12) Pelaporan Hasil Akreditasi.

Berdasarkan fakta yang terjadi di sekolah/madrasah dalam pelaksanaan akreditasi selama ini maka: (1) Diperlukan sosialiasai peraturan menteri tentang akreditasi sekolah/madrasah, sehingga sekolah/madrasah siap untuk diakreditasi, (2) Diperlukan asesor yang profesional yang telah dilatih oleh BAN S/M dan tidak berstatus pejabat struktural, (3) Tim asesor ditetapkan melalui proses sertifikasi asesor dengan sistem seleksi yang ketat dan transparan, (4) Perlu ada pembatasan umur minimal dan maksimal, mengingat kerja asesor membutuhkan energi yang cukup besar di lapangan.

Jika hal ini bisa dipenuhi oleh BAN S/M maka proses akreditasi sekolah/madrasah dapat berjalan dengan baik. BAN S/M dapat meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas pendidikan pada program atau satuan pendidikan di Indonesia.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Mohon izin bertanya: Instrumen akreditasi mayoritas berhubungan dengan tugas managerial kepala sekolah. Bagaimana jika Kepala Sekolah kurang menguasai ke-managerial-annya karena pengangkatan sebagai kepsek tentunya ada yang tidak sesuai prosedur?

23 Nov
Balas

instrumen akreditasi delapan standar nasional pendidikan pak. itu yang menjadi acuan tim asesor

23 Nov



search

New Post