Beda Syarat dan Rukun Wudhu
Dikalangan umat Islam, kata wudhu sudah tidak asing lagi, karena wudhu bagian penting dalam pelaksanaan ibadah sholat. Aturan Islam mewajibkan kepada setiap orang yang melaksanakan sholat untuk berwudhu atau menghilangkan hadas kecil. Hal ini merupakan aturan baku, yang harus dipatuhi oleh orang Islam. Sebelum orang melakukan sholat , mereka harus lebih dulu memahami wudhu atau juga disebut bersuci.
Di dalam wudhu, ada 5 komponen yaitu rukun ( fardu ), syarat , Sunnah dan makruh serta perkara yang membatalkan wudhu. Dari 5 komponen ini, hanya rukun dan syarat yang akan saya bahas di tulisan ini.
Adapun syarat sahnya sholat ada 10 yaitu Pertama, Islam Maka tidak syah wudhunya orang kafir atau orang murtad. Kedua Tamiyiz yang dimaksud dengan Tamiyiz adalah seseorang yang memahami daripada percakapan atau bisa makan sendiri, minum sendiri dan membersihkan buang hajat sendiri atau bisa membedakan antara kanan dan kiri ketiga. Bersih dari haid dan nifas. Haid adakad darah yang keluar pada waktu tertentu bagi setiap wanita dewasa. Sedangkan nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Keempat Tidak adanya sesuatu yang mencegah sampai nya air ke kulit anggota wudhu contohnya seperti cat atau lem. Kelima. Tidak ada sesuatu dianggota wudhu yang bisa merubah air. Keenam. Mengetahui kefardhuan atau kewajiban dari pada wudhu harus mengetahui bahwasanya dati pada wudhu adalah fardu. Jika dia meyakini bahwa wudhu hukumnya Sunnah maka tidak syah wudhunya. Ketujuh. Tidak meyakini kefardhuan atau kewajiban dari pada rukun-rukun wudhu adalah Sunnah seperti meyakini membasuh kedua tangan adalah sunnah. Ke delapan. Memakai air yang suci dan mensucikan yaitu air yang bersih dari najis dan bukan air yang mustakmal. Air air musta'mal adalah air yang digunakan pertama kali dalam bersuci ( basuhan wajib). Kesembilan. Masuk nya waktu sholat bagi seseorang yang terus menerus hadas seperti beser kencing atau sering kentut. Maka wudhunya harus masuk waktu sholat, di Iuar waktu sholat hukumnya tidak syah. Kesepuluh. Muwalah yaitu tanpa adanya jeda waktu antara setiap wudhu dan sholat. Jadi bagi yang sering hadas diharuskan langsung melakukan sholat. (www.fiqihmuslim.com)
Sedangkan rukun wudhu ada 6 yaitu pertama, niat berwudhu. Niat ini tempatnya dihati dan ketika membasuh wajah, sedangkan mengucapkan niat hukumnya Sunnah. Kedua, membasuh wajah mulai dari bagian atas wajah, batas nya tumbuhnya rambut tipis. Lalu bagian bawah yaitu janggut bawah. Sedangkan kanan kiri wajah, batasnya bagian kecil luar telinga. Ketiga, membasuh kedua tangan sampai siku, disarankan melebihi siku agar tidak terjadi was-was. Keempat, mengusap sebagian kepala, bila diusap semua bagian kepala maka hukum nya Sunnah. Kelima, membasuh kedua kaki sampai tumit disarankan juga melebihi tumit.
Demikian penjelasan tentang syarat sah dan rukun wudhu. Selanjutnya bagaimana perbedaan syarat dan rukun wudhu, yang sama-sama wajib dilaksanakan. Syarat sahnya wudhu adalah sesuatu kewajiban yang dilaksanakan diluar pelaksanaan wudhu, sedangkan rukun adalah sesuatu kewajiban yang dilaksanakan di luar pelaksanaan wudhu.
Mudah mudahan kita dapat menjaga wudhu kita, setelahnya mengetahui syarat dan rukunnya agar tetap sah sesuai syarat dan rukunnya..aamiin
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar