STRATEGI DAKWAH NABI MUHAMMAD DI MADINAH Tagur ke-119
Kedatangan Nabi Muhammad ke Madinah pada tahun 622 M merupakan suatu berkah tiada kira yang di dapatkan penduduknya. Selain itu kaum Muhajirin (orang-orang Makkah yang hijrah ke Madinah) mendapatkan perlindungan dari kaum Anshar (orang-orang Madinah yang menerima dan membantu kaum Muhajirin). Berikut ini adalah strategi dakwah yang diterapkan Rasulullah SAW di Madinah.
A. MEMBANGUN MASJID
Membangun masjid adalah hal pertama yang dilakukan oleh Rasulullah SAW setiba di Madinah. Rasulullah melepaskan unta tunggangan beliau yang bernama Quswa untuk menentukan tempat dibangunnya masjid hingga akhirnya Quswa berhenti di tanah lapang tempat penjemuran kurma milik dua anak yatim bersaudara bernama Sahl dan Suhail.
Masjid memiliki peran strategis dalam penyebaran Islam sehingga menjadi prioritas utama Rasulullah, bahkan sebelum rumah beliau dibangun. Selain sebagai tempat menyembah Allah, masjid juga memiliki fungsi sebagai tempat pembelajaran, tempat bermusyawarah berbagai masalah, merawat orang sakit dan juga asrama bagi ahlus suffah (Abu Hurairah salah satunya).
Masjid adalah madrasah pertama dalam Islam yang menjadi tonggak awal dalam membangun masyarakat Islam yang madani.
B. MEMPERSAUDARAKAN KAUM MUSLIMIN
Rasulullah SAW mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar demi memperkuat ikatan emosional diantara mereka. Karena takkan mungkin membentuk masyarakat yang baik jika tak memiliki rasa persatuan dan persaudaraan yang kuat. Sebagian kaum Muhajirin yang telah berpisah dengan sanak saudara mereka di Makkah merasa terobati karena telah mendapatkan saudara baru, yakni kaum Anshar. Diantara kaum Muhajirin dan Anshar yang dipersaudarakan oleh Rasulullah SAW antara lain:
1. Abu Bakar dipersaudarakan dengan Kharijah bin Zuhair
2. Umar bin Khattab dengan Itban bin Malik
3. Bilal bin Rabah dengan Abu Ruwaihah
4. Utsman bin Affan dengan Aus bin Tsabit
5. Abdur Rahman bin Auf dengan Sa’ad bin Rabi’
6. Zubair bin Awwam dengan Salamah bin Salamah
7. Talhah bin Ubaidillah dengan Ka’ab bin Malik
8. Ammar bin Yasir dengan Hudzaifah bin Al-Yaman
9. Amr bin Abdillah dengan Sa’ad bin Muadz
10. Abu Hudzaifah bin Utbah dengan Utbah bin Bisyr
Selain sepuluh pasang saudara diatas, masih banyak lagi kaum Muhajirin dan Anshar yang dipersaudarakan. Mereka layaknya saudara kandung yang saling menolong karena mencari ridha Allah. Bahkan diriwayatkan, begitu sayangnya Sa’ad bin Rabi’ kepada saudaranya Abdur Rahman bin Auf yang datang ke Madinah tanpa membawa harta, Sa’ad bin Rabi’ yang memiliki dua rumah, dua kebun dan dua istri siap memberikan setengah bagian harta bahkan akan menceraikan satu istrinya agar dinikahi Abdur Rahman bin Auf. Namun Abdur Rahman bin Auf menolak dan hanya ingin meminjam uang untuk ia gunakan sebagai modal usaha.
C. MENYUSUN PIAGAM MADINAH
Selain mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar, Rasulullah juga menjaga hubungan baik dengan pemeluk agama lain di Kota Madinah. Untuk itulah beliau membuat undang-undang yang berisi tentang hak dan kewajiban yang mengikat bagi penduduk Kota Madinah baik yang muslim maupun non muslim. Undang-undang itu dikenal sebagai Piagam Madinah (Mitsaq Al-Madinah). Isi Piagam Madinah antara lain:
1. Kaum Yahudi bersama kaum muslimin saling membantu dalam peperangan.
2. Kaum Yahudi dari Bani Auf diperlakukan sama dengan kaum muslimin.
3. Kaum Yahudi tetap dengan agama mereka dan kaum muslimin tetap dalam agama Islam, tidak boleh saling mengganggu.
4. Semua kaum Yahudi dari semua kabilah diperlakukan sama dengan Bani Auf.
5. Kaum Yahudi dan kaum Muslimin harus saling menolong dalam memerangi atau menghadapi musuh.
6. Kaum Yahudi dan Muslimin harus senantiasa saling berbuat kebaikan dan saling mengingatkan jika terjadipenganiayaan dan kezhaliman.
7. Saling bahu membahu mempertahankan Kota Madinah dari serangan pihak luar.
8. Semua penduduk Kota Madinah dijamin keselamatannya kecuali bagi mereka yang berbuat jahat.
Dengan adanya Piagam Madinah, maka Kota Madinah menjadi kota yang aman dan tenteram serta memiliki toleransi beragama yang sangat kuat hingga akhirnya Kaum Yahudi mengingkari isi Piagam Madinah yakni bersekutu dengan kaum kafir Quraisy dalam memerangi kaum Muslimin yang menyebabkan mereka diusir dari Kota Madinah untuk selamanya.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar