Sali

Menjadi pendidik Sekolah Dasar sejak tahun 1999 di Kabupaten Batang Jawa Tengah. Mengikuti Gurusiana sejak 4 Desember 2019, dengan harapan dapat berkumpul bersa...

Selengkapnya
Navigasi Web
PROSEDUR PEMBUATAN NUPTK

PROSEDUR PEMBUATAN NUPTK

Tantangan Hari Ke 45

#TantanganGurusiana

Sebelum sosialisasi petunjuk teknis BOS tahun 2020, banyak teman-teman wiyata bhakti merasa gembira. Terdengar nyaring bahwa pembayaran honor maksimal 50% dari jumlah sumber dana BOS. Semangat kerja teman-teman WB semakin meningkat. Bahkan ada yang berani mengajukan kredit, karena mereka merasa mantap bahwa honor akan naik. Wajarlah sifat manusia.

Nah setelah dipelajari, ternyata honor dapat dibayarkan bila tenaga wiyata bhakti tersebut memilki tiga syarat. Salah satunya adalah harus memiliki (Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Agar dapat memilki NUPTK maka perlu melengkapi persyaratan: a. mempunyai Surat Penugasan dari Kepala Dinas; b. KTP; c. SK Pertama Mengajar; d. Surat Perjanjian Kerja semester II tahun 2019/2020; e. Keterangan Aktif Mengajar; f. SK Mengajar enam semester terakhir; dan Ijazah mulai dari TK. Semua data-data tersebut asli dan di foto scan. Semua data tersebut diinputkan sendiri dan didampingi oleh operator.

Kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, memang ada perbedaan pada surat penugasan. Kalau dulu yang membuat surat penugasan adalah kepala pemerintah daerah, sedangkan sekarang surat penugasan tersebut dibuat oleh kepala dinas yang isinya sebagai persyaratan pembuatan NUPTK dan sebagai persyaratan pembayaran honor wiyata bhakti.

Dipastikan dalam info GTK, bahwa yang bersangkutan sudah tertera calon NUPTK. Tentu yang bersangkutan sudah memenuhi syarat kualifikasi pendidikan. Jangan lupa NUPTK dapat diusulkan bila yang bersangkutan benar-benar sudah ada pada DAPODIK. Oleh karena saat-saat ini banyak yang menginput NUPTK, maka tidak menutup kemungkinan servernya akan terkendala, sehingga loding menjadi lama. 

 

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post