samlay

Guru biasa yang biasa-biasa saja...

Selengkapnya
Navigasi Web
Guru Honorer Ilegal

Guru Honorer Ilegal

Masih hangat di media massa baru-baru ini perihal pernyataan salah seorang Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan di salah satu kabupaten di Jawa Barat yang membuat gerah para guru honorer di daerah tersebut. Ungkapan ' Guru Honorer Ilegal ' sungguh melukai hati dan perasaan mereka. Hal ini lah yang mendorong mereka melakukan aksi unjuk rasa yang berujung pencopotan Sang Plt. Kepala Dinas Pendidikan.

Pada Tulisan ini saya mencoba untuk melihat permasalahan dari sudut yang berbeda..

1. Dari sudut Hukum Tata Negara.

PP 48 Tahun 2005 sebagaimana dirubah dalam PP 43 Tahun 2007 dan diperkuat oleh surat edaran Menpan no 05 tahun 2010 untuk kemudian direvisi kembali menjadi PP no 56 tahun 2012 bahwa, yang dimaksud dengan tenaga honorer adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2005.

Jika merujuk kepada peraturan diatas maka apa yang dikatakan oleh pejabat Disdik tersebut tidak sepenuhnya salah. Karena demi terwujudnya Good Governance maka sebagai abdi negara tidak boleh melanggar peraturan yang ada. Maka dari itu sebutan guru honorer ilegal dapat dinyatakan sah secara hukum.

2. Dari Sudut Kemanusiaan.

Guru Honorer merupakan Guru yang mengabdi kepada negara dalam rangka melaksanakan amanat yang termaktub dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945 " ...dan ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.." sebutan Ilegal tentu sangat melukai hati dan perasaan mereka.

3. Dari sudut literasi.

Tujuan utama literasi diantaranya adalah meningkatkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memahami suatu masalah secara komprehensif bukannya parsial sehingga diharapkan mampu menjawab segala macam persoalan dengan lebih Arif dan bijaksana sesuai dengan adat ketimuran yang selalu menjadi kebanggaan bangsa kita.

Pada kasus ini dalam pandangan penulis ada satu elemen yang pudar (bukan hilang) dari para guru honorer ini, yaitu elemen literasi. Elemen yang sejatinya memegang peranan cukup penting sebagai pedoman dalam menyikapi suatu persoalan. Elemen ini dipudarkan oleh salah satu sifat dasar manusia yang bernama "Emosi" . Hal ini kemudian diperkuat oleh kekecewaan yang mendalam atas kurangnya perhatian dari para pemimpin bangsa ini dengan menerbitkan Permenpan 36 tahun 2018 mengenai CPNS yang sekaligus memupus harapan mereka untuk lebih 'diakui' negara.

Berdasar tulisan di atas maka penulis beropini bahwa kita sebagai seorang pendidik harus mampu menyikapi berbagai persoalan secara komprehensif. Salah satu solusi diantaranya adalah meningkatkan kemampuan literasi.

Selain itu, diharapkan pula pemerintah mampu melahirkan sebuah kebijakan yang lebih bersifat manusiawi. Karena bagaimanapun ada hal mendasar yang harus mereka penuhi selain mengabdi kepada negeri ini yakni urusan 'perut' keluarga.

Para guru honorer di negeri ini adalah orang orang pilihan, kecerdasan intelektual serta integritas mereka tak perlu diragukan lagi. Masalah Profesionalitas tak usah dibicarakan lagi. 110 persen bahkan mungkin lebih.

Selalu ada hikmah dari berbagai kejadian, setidaknya kini kawan kawan guru honorer di daerah tersebut tengah bersuka cita karena janji dari sang pemimpin untuk memberi mereka "sedikit rezeki"

Salam hangat penuh hormat untuk seluruh guru di negeri Ini.

"...Tanpamu apa jadinya aku.."

----

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Alhamdulillah...

18 Sep
Balas

Mantap, salut buat pa Sigit

19 Sep
Balas



search

New Post