Samsudin Simatupang, MPd

Pria berdarah batak yang lahir di kota Palembang pada 13 nopember 1961.Saat ini kegiatan yang dilakukan adalah menulis, traveling, mengikuti kegiata...

Selengkapnya
Navigasi Web
Tagur 1134 Mengenal Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu

Tagur 1134 Mengenal Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu

Adanya pemikiran untuk menghindari kekuasaan absolut dalam suatu negara tersebut sehingga kemudian dikembangkan oleh Montesquieu. Dia berpendapat bahwa untuk menciptakan tegaknya negara demokrasi, perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam tiga bentuk atau organ.

Ketiga bentuk pemisahan kekuasaan tersebut adalah:

1. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk membuat undang-undang. Contoh DPR, DPD dan MPR

2. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang. Contoh: Presiden dan Kabinet

3. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk mengadili apabila terjadi pelanggaran atas undang-undang. Contoh: MA, MK, dan Komisi Yudisial.

 

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post