Samsul Arifin

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
TEGAKKAN TATA TERTIB CEGAH PERGAULAN BEBAS

TEGAKKAN TATA TERTIB CEGAH PERGAULAN BEBAS

Beberapa minggu belakangan ini, ramai di media sosial tentang ratusan pelajar di kabupaten Ponorogo provinsi Jawa Timur mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama untuk menikah karena hamil diluar nikah. Fenomena itu terjadi dibanyak tempat dalam beberpa waktu ini. Apabila fenomena tersebut tetap terjadi tanpa ada suatu tindakan preventif maka dapat dipastikan akan menghancurkan tatanan kehidupan bangsa ini ke depan.

Secara umum hamil di luar nikah di kalangan remaja, bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti, kurangnya pengetahuan bahaya seks, pola asuh orang tua yang salah, ekonomi keluarga yang sulit, hingga minus pemahaman ilmu agama dan faktor lingkungan sosial yang menjadikan pergaulan bebas tanpa batas.

Minimnya pengetahuan remaja tentang bahaya seks bebas menjadi salah satu faktor terjadinya kehamilan diluar nikah. Para remaja itu hanya berpikir senang-senang saja dalam beraktifitas seksual tanpa memikirkan dampaknya, yaitu kehamilan diluar nikah dan bahaya penyakit menular yang dapat mengancam jiwa dan masa depannya.

Pola asuh orang tua juga sangat berpengaruh dalam perkembangan dan pergaulan remaja. Di tengah kesibukan orang tua bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, ada waktu yang terlewatkan dalam memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anak-anaknya. Mereka memasrahkan pengasuhan kepada para asisten rumah tangganya, sehingga anak kehilangan figur orang tua dalam kesehariannya. Akhirnya anak tidak ada pengawasan dari orang tua dan bebas dalam pergaulannya.

Ekonomi keluarga yang sulit juga menjadi salah satu faktor terjadinya pergaulan yang salah pada seorang remaja. Kebutuhan utama manusia dalam kehidupan ini harus terpenuhi, yaitu sandang, pangan dan papan. Kebutuhan pokok tersebut harus ada untuk kelangsungan kehidupan manusia. Seseorang yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, akan cenderung berusaha bagaimana bisa mencukupinya dengan berbagai cara. Meskipun dengan cara “terpaksa” bekerja di club-club malam dan menjadi seorang pekerja seks komersial. Yang pada akhirnya menjadi pintu masuk terjadinya hamil diluar nikah.

Selanjutnya adalah lingkungan sosial merupakan salah satu faktor juga yang menyebabkan terjadinya pergulan bebas para remaja. Masih ingat dulu ada sebuah kawasan di Surabaya yang menjadi pusat para pekerja seks komersial berada. Maka lingungan tersebut secara langsung menjadi tidak sehat untuk tumbuh dan kembangnya anak-anak yang ada di sekitar tempat tersebut.

Dan yang terakhir adalah minusnya ilmu pemahaman tentang agama. Tanpa pemahaman ilmu agama, para remaja akan kehilangan arah dalam kehidupannya. Mereka akan tergerus dan larut dalam pergaulan bebas, tanpa tahu ada batasan yang harus dipatuhi oleh mereka. Mereka tidak mengindakan norma-norma yang berlaku dalam lingkungannya.

Maka sebagai insan pendidik, kita harus bisa mencegah kejadian seperti itu terjadi dilingkungan kita.

Benteng yang perlu diperkuat untuk mencegah pergaulan bebas yang menjadi muara terjadinya kehamilan diluar nikah adalah keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan penegakan tata tertib di madrasah. Penguatan keimanan dan ketakwaan perlu kita tingkatkan dengan cara memberikan pemahaman kepada seluruh siswa pada waktu kegiatan pembelajaran maupun kegiatan pembiasaan ibadah setiap harinya. Hal ini akan sangat membantu untuk senantiasa mengingatkan siswa bahwasanya seluruh aktifitas kehidupan kita diawasi dan dicatat oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dengan begitu siswa akan mampu mengontrol dan menghindarkan dirinya dari perbuatan yang melanggar norma dan etika.

Selanjutnya perlu penegakan tata tertib madrasah, yang mana tata tertib itu telah disepakati oleh siswa, orang tua/wali dan pihak madrasah. Dalam tata tertib tersebut telah diatur bagaiamana seharusnya menjadi siswa/warga madrasah yang baik. Dengan dipahaminya dan dijalankannya kesepakatan itu dapat mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan yang melanggar aturan dan norma sehingga tercipta lingkungan kondusif untuk perkembangan para siswa dan warga madrasah.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Ulasan yang penuh makna, lengkap mantap pak...semoga sukses

15 Feb
Balas

Aamiin...mksh bu Nur

16 Feb



search

New Post