Shandi Ismail

Mahasiswa Aktif prodi Hukum Ekonomi Syariah di STAI Haji Agus Salim Cikarang. ...

Selengkapnya
Navigasi Web
 Apa kah kita termasuk subyek hukum?

Apa kah kita termasuk subyek hukum?

Sejatinya kehidupan bermasyarakat akan tertata dengan baik jikalau sistem dan penerapan hukumnya berjalan dengan lancar. Dan hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat salah satunya adalah hukum perdata. Tetapi apakah kita termasuk dari subyek hukum?

Subyek hukum di sebut juga pembawa haka atau pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum terdiri dari: Manusia dan Badan Hukum. Tetapi dalam konteks nya, apakah kita termasuk subyek hukum? Pada pembahasan tulisan kali ini saya akan terfokus untuk Manusia sebagai subyek hukum ya pecinta literasi.

Pada Azasnya manusia merupakan subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) sejak lahir sampai meninggal. Yang perlu kita sadari kita adalah manusia, dan otomatis merupakan subyek hukum. Tetapi tidak semua manusia cakap akan hukum. Apasi maksud dari cakap hukum?

Manusia sebagai subyek hukum mempunyai hak dan kewajiban menjalankan hak dan mampu menjakankan haknya di jamin oleh hukum yang berlaku. Setiap manusia dengan memiliki hak dan kewajibannya itu mampu bertindak sendiri untuk kepentingan – kepentingannya dan berkedudukan sebagai orang asli. Namun tidak semua orang dapat melakukan dan menjalankan perbuatan hukum dan itu lah yang di sebut orang yang tidak cakap hukum/cacat hukum.

Dalam undang – undang di nyatakan “tidak cakap hukum” di antaranya: (a) Orang – orang yang belum dewasa atau berumur 18 tahun atau belum kawin di sebut orang yang tidak cakap hukum. Orang – orang tersebut hanya perlu di wakilkan ketika melakukan perbuatan hukum. (b) Orang yang telah dewasa (berumur 21 tahun ke atas) tetapi berada di bawah pengawasan atau pengampuan (curatele) dengan alasan: 1) kurang atau tidak sehat ingatannya (orang dengan gangguan jiwa); 2)Pemboros; dan 3) Kurang cerdas pikirannya dan tidak dapat mengurus diri sendiri.

Tujuan dinyatakannya orang yang tidak cakap hukum adalah untuk melindungi mereka dari segala macam tipu daya dalam hidup bermasyarakat yang mungkin akan merugikan mereka atas perbuatan mereka sendiri.

Jadi, kalian sudah bisa menentukan dari penjabaran di atas, apakah kalian subyek hukum yang cakap akan hukum? Atau subyek hukum yang tidak cakap hukum?

 

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Makasih pencerahan ttg hukum

20 Dec
Balas



search

New Post