Shandi Ismail

Mahasiswa Aktif prodi Hukum Ekonomi Syariah di STAI Haji Agus Salim Cikarang. ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Mengenal Hukum Perdata

Mengenal Hukum Perdata

Hari – hari telah berlalu, satu tahun masa kuliah pun sudah ku lalui dengan lancar. Sekarang aku menginjak di semester 3 dimana pada semester ini ada materi yang sangat aku sukai yaitu Hukum Perdata. Entah mengapa dari dahulu SMA aku sangat suka berdiskusi mengenai hal – hal yang berkaitan dengan pemerintahan dan hukum. Aku sering kali mengkritisi regulasi hukum dan kebijakan pemerintah yang kurang ideal melalui tulisan, diskusi, dan pertanyaan – pertanyaan yang sering aku lontarkan kepada dosen atau guru dengan pelajaran yang bersangkutan. Tak heran, dari masuk kuliah aku paling suka dengan mata kulian seperti Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Kewarganegaraan, dan sekarang mulai memasuki mata kuliah inti sesuai jurusan yang aku ambil yakni Hukum Perdata

Hukum Perdata merupakan aturan atau norma – norma yang terapkan di Indonesia sebenarnya merupakan bekas peninggalan dari hukum perdata Belanda (Burgelijk Wetboek) karena belanda menjajah Indonesia pada saat itu. Hukum perdata Belanda juga di ambil dari hukum perdata Perancis (Code Napolion), karena pada waktu itu perancis pernah menjajah Belanda.

Hukum Perdata Belanda masih di pakai dan berlaku di Indonesia sampai saat ini. Hal tersebut berdasarkan Pasal II aturan peralihan Undang – Undang Dasar 1945 sebelum di amandeme yang berbunyi “Segala badan negara dan peraturan yang ada, masih langsung berlaku selama belum di adakan yang baru menurut Undang - Undang dasar ini” oleh karena itu, BW hindia belanda ini disebut dengan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Indonesia, sebagai induk humum perdata Indonesia.

Dari situ kita bisa melihat bahwa penjajahan belanda sangat berpengaruh bagi kehidupan masyarakat, politik, ekonomi, dan penegakan hukum di Indonesia. Dengan dibawakannya BW hindia belanda ke Indonesia, Negara secara tidak langsung sudah menjadi negara hukum semuanya di atur dalam perundang – undangan. Dan,itu menurut saya ini adalah hal yang baik karena terciptanya norma – norma atau aturan – aturan yang memberikan batasan serta perlindungan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan di dalam hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat yang pelaksanaannya di serahkan kepada masing – masing pihak.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Paparan yang mantul . Sukses selalu dan barakallahu fiik

19 Dec
Balas



search

New Post