Shandi Ismail

Mahasiswa Aktif prodi Hukum Ekonomi Syariah di STAI Haji Agus Salim Cikarang. ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Mengenal hukum perikatan.

Mengenal hukum perikatan.

Di dalam kehidupan keseharian pastinya kita banyak mengalami interaksi sosial di masyarakat sehingga terjalinnya hubungan dan ikatan. Dalam hukum perdata juga seperti itu. Ada yang namanya hukum perikatan. Yaitu aturan yang mengatur hubungan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaanantara dua orang atau lebih, yang memberi hak pada pihak (kreditur) dan memberi kewajiban (plitch) pada pihak yang lain (debitur) atas suatu prestasi.

Dalam kehidupan sehari – hari hukum perikatan biasa kita temui di dalam lingkup transaksi benda/perutangan seperti cicilan motor, sewa menyewa dan lain – lain. Karena pada lingkup tersebut akan terjadinya akad/perikatan dan perjanjian yang sudah di tentukan dan di sepakati oleh kedua belah pihak. Subyek perikatan sendiri adalah mereka yang memperoleh hak (kreditur) dan mereka yang di bebani kewajiban (debitur) atas suatu prestasi.

Dasar hukum perikatan sendiri berdasarkan KUHPerdt diantaranya adalah: 1) Perikatan yang timbul dari persetujuan (Peranjian) 2) Perikatan yang timbul dari undang – undang 3) Perikatan terjadi karena melanggar hukum (onrechmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)

Bisa kita dapat simpulkan bahwa hukum perikatan lahir dari dua orang atau lebih yakni kreditur dan debitu yang membuat perikatan atau perjanjian.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post