san dinah

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
inilah kelakuan guru Sd Sd   jadi SD  deh
San dinah Mr

inilah kelakuan guru Sd Sd jadi SD deh

Dengan hormat,

Terkait dengan tindak lanjut laporan saya secara terpisah di POLRES PATI dan Kejaksaan, mohon dikembangkan pengusutan dan penyelidikan kasus yang dilakukan oknum–oknum guru, kepada Sekolah dan Kepala Dinas Tambakromo, yang mengalihkan kasus yang sedang diteliti dan dikembangkan Propam dan Kasat Reskrim Polres Pati cq. Polda Jawa Tengah yaitu dengan laporan / dugaan :

1. Adanya praktek dukun cabul dan Prostitusi terselubung dijalankan oleh oknum Polisi BBPM dan keluarganya. Sritomo dan Tomo Tambakromo.

2. Pengusutan dan pembuktian perkara penculikan da penyekapan anak dan istri saya di rumah Tomo, Sritomo selama beberapa waktu diduga ada lebih dari 2 Tahun oleh oknum Polisi BBPM, lalu kasusnya di samarkan dan alihkan dengan gugatan cerai. 3. Mengusut keterlibatan Oknum Dinas / kepala Sekolah ; Sunarto SPd, Dahlan Istanto, Subagi, dan Moh Sutopo. Yang sengaja mengalihkan opini gugat cerai, sebagaimana surat terlampir. Untuk diusut tuntas ada motif apa dibalik rekomendasi Gugatan cerai oleh kepala sekolah tersebut . Sebab perkara “Rekayasa permainan kasus ini”, 378 dan Pasal penculikan ini sedang diusut kepolisian, dibelakangan hari malah oknum-oknum ini ramai-ramai mengeluarkan surat gugatan cerai saya mohon oknum-oknum yang saya sebutkan diatas, diundang Polsek tambakromo di berita acarakan, terkait permufakatan fahat. Dan provokasi kasus ps. 332(1) KUHP. Di mana perkara di rekayasa dan pelakunya lenyap ( yaitu INDAH WAHYU WIDYAWATI – oknum guru b 3 tambakromo) mohon tindakan Tegas per – mediasi oleh kepolisian polsek tambakromo, secara terpisah. Sebab hal tersebut tersebut masih dalam status klas eksyen ( berperkara ).” Yaitu adanya tipu muslihat ( rayuan, janji-janji ) sehingga wanita ( korban ) dibawa pergi, dan sampai sekarang Tahun 2015 tidak ada konfirmasi dan tidak kembali. Ps 332 dan Ps 78, penipuan dilanjutkan pencurian, perampasan hak orang lain ( istri dan anak ) sah orang lain.

Pelapor,

SHOLIHUL HADI

Tembusan:

1. Kapolres Pati

2. Kapolsek Tambakromo

3. Kapolsek Winong

4. Kapolsek Sukolilo

5. Dinas Pendidikan kabupaten pati

6. Kepala Sekolah SD 03 Tambakromo.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post