Muhammad Ishaac

Dakwah tanpa Lelah untuk hasil yang Lillah ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Imam Terlalu Cepat, Bagaimana Fatihah Makmum?
Seringkali kita temui saat salat tarawih umumnya imam terlalu cepat sehingga tidak sempat menyempurnakan bacaan Fatihah. Padahal, mayoritas masyarakat kita adalah madzhab Syafi'i yang notabenenya membaca Fatihah adalah wajib dan menjadi rukun dalam salat walaupun berstatus makmum sekalipun. Lantas bagaimana solusi dari persoalan di atas dalam pandangan madzhab Syafi'i?

Imam Terlalu Cepat, Bagaimana Fatihah Makmum?

Bismillah.Perlu kita ketahui bahwa mengikuti gerakan imam adalah wajib. Namun, seringkali kita temui saat salat tarawih umumnya imam terlalu cepat sehingga tidak sempat menyempurnakan bacaan Fatihah. Padahal, mayoritas masyarakat kita adalah madzhab Syafi'i yang notabenenya membaca Fatihah adalah wajib dan menjadi rukun dalam salat walaupun berstatus makmum sekalipun. Lantas bagaimana solusi dari persoalan di atas dalam pandangan madzhab Syafi'i?Pertama, ketahui dulu status kita sebagai makmum apa disitu, apakah makmum muwafiq ataukah makmum masbuk. Jikalau makmum masbuk, maka tidak mengapa tidak sempurna membaca Fatihah nya demi mengejar rakaat imam.Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi:

وإن لم يدرك مع الإمام زمنا يسع الفاتحة فهو مسبوق يقرأ ما أمكنه من الفاتحة ومتى ركع الإمام وجب عليه الركوع معه

"Dan jika makmum tidak menemukan waktu yang cukup untuk membaca Fatihah maka ia dinamakan makmum masbuq. Ia wajib membaca Fatihah yang masih mungkin untuk dibaca, dan ketika imam ruku’ maka wajib baginya untuk ruku’ bersama dengan imam.”Namun, jikalau mengikuti imam dari awal yg artinya posisi kita sebagai makmum muwafiq, maka dalam hal ini, kita diwajibkan membaca Fatihah hingga sempurna bacaan kita.Imam Nawawi al-Jawi menjelaskan kembali,

فإن أدرك معه قبل الركوع زمنا يسع الفاتحة بالنسبة للوسط المعتدل فهو موافق فيجب عليه إتمام الفاتحة ويغتفر له التخلف بثلاثة أركان طويلة

"Jika makmum menemukan waktu yang cukup untuk membaca Fatihah dengan bacaan yang tengah-tengah, maka ia disebut makmum muwafiq, wajib baginya untuk menyempurnakan bacaan Fatihah dan dimaafkan baginya mundur dari imam tiga rukun yang panjang."Contoh penerapannya adalah: ketika kita tarawih, setelah mengaamiini Fatihah imam, kita membaca Fatihah, sedang imam membaca Surah dengan cepat sehingga kita tertinggal, Fatihah baru sampai Iyyakana'budu dan imam sudah rukuk. Dalam hal ini, boleh bagi kita tertinggal Rukuk imam untuk menyempurnakan Fatihah kita, dengan batas akhir sampai imam sujud kedua.(Sumber: Syekh Nawawi Al-Jawi, Kitab Nihayah al-Zein, Halaman 124)Wallahua'lam bish shawab..

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post