secha maktah

aku seorang kapiten mempunyai pedang panjang kalau berjlan prok prok prok...

Selengkapnya
Navigasi Web
belajar Hukum dalam dua sisi

belajar Hukum dalam dua sisi

Kongres PBB ini berlangsung terus, pada kongres ke-sembilan di Kairo, PBB menyerukan kepada semua negara anggota agar dalam penyelenggaraan hukum nasionalnya dapat berupaya untuk memberikan perhatian dan bantuan kepada korban kejahatan dan keluarganya Di Indonesia viktimologi mengalami pertumbuhan dan perkembangan pula; Beberapa ahli hukum pidana Indonesia yang dapat digolongkan sebagai pelopor dalam pengembangan viktimologi yang menaruh perhatian terhadap permasalahan korban kejahatan antara lain J.E. Sahetapy, Mardjono Reksodiputro, Arif Gosita, Muladi, Harkristuti Harkrisnowo dan masih banyak lagi Guru Besar Hukum Pidana yang menaruh perhatian terhadap permasalahan korban ini, seperti Barda Nawawi, demikian juga perhatian dari ahli hukum lainnya.. Perkembangan viktimologi ini dapat dilihat dari berbagai kegiatan yang berkaitan dengan permasalahan korban kejahatan, misalnya seminar viktimologi di Surabaya tanggal 23 Maret 1985, yang diselenggarakan oleh Kelompok Studi Kriminologi Fakults Hukum Airlangga dengan Yayasan Asia-Jakarta dengan Thema: Relevansi viktimologi di Indonesia dewasa ini, dengan melibatkan pembicara baik dari dalam maupun luar negeri. Sebelum Tahun 1985, telah dilakukan juga seminar tentang viktimologi yang dapat dilihat sebagai awal pengembangan viktimologi yaitu tahun 1976. Di Tahun 1993 atas kerjasama Universitas Airlangga dengan Yayasan Miyasawa Foundation, Asia Crime Prevention Foundation (ACPF) dan Masutoto Foundation diselenggarakan seminar dengan Thema: Viktimologi dalam Rangka Pembangunan Jangka Panjang Tahap Kedua. Pada tahun 1994 Lembaga Pelayanan dan Penyuluhan Hukum Golongan Karya (LPPH-Golkar) menyelenggarakan seminar dengan Thema: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Pembicara dalam seminar ini semua berasal dari dalam negeri; pada tahun yang sama atas kerjasama Fisip UI dan Polda Metro Jaya diselenggarakan seminar tentang pencegahan terjadinya korban kejahatan. Pada Tahun 1999 dilakukan juga suatu seminar yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Thema: Perlindungan Korban Kejahatan dikaitkan dengan Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum. Selain seminar-seminar yang dikemukakan, sudah muncul juga berbagai macam tulisan maupun hasil-hasil penelitian dari ahli hukum atau komentar-komentar tentang hal-hal yang berkaitan dengan korban kejahatan, sebagai indikasi pengembangan viktimologi di Indonesia

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post