secha maktah

aku seorang kapiten mempunyai pedang panjang kalau berjlan prok prok prok...

Selengkapnya
Navigasi Web
Victim jilid 2

Victim jilid 2

viktimologi sangat luas dalam melakukan pengkajian terhadap korban, baik korban kejahatan maupun korban yang berdimensi luas seperti dikemukakan sebelumnya maka dalam tulisan ini dilakukan pengkajian secara viktimologis juga, tapi dikhususkan pada viktimisasi keluarga, atu lebih khusus lagi terhadap korban perkosaan sedarah (incest). Dilihat dari segi perkembangannya, maka cikal bakal viktimologi sudah berkembang abad ke-20 yaitu sejak tahun 1941 melalui tulisan Hans von Hentig yang berjudul “Remarks on the Interaction of Perpetrator and victim”. Tulisan ini menganalisis tentang hubungan interaksi antara pelaku dan korban perbuatan pidana, sehingga tulisan ini dapat membuka cakrawala yang lebih luas bahwa dalam suatu perbuatan pidana terdapat hubungan inter aksi antara pelaku dan korban; hal ini mengindikasikan bahwa terjadinya tindak pidana tidak bisa dipandang lepas dari korban. Sebelum tahun 1941 yaitu pada tahun 1937 Benyamin Mendelshon sudah menulis juga tentang hal yang sama, yaitu ia sudah mempersoalkan hubungan pelaku dan korban dalam terjadinya suatu kejahatan, tetapi baik Mendelshon maupun Hentig pada tahun 1937 maupun tahun 1941 belum mempergunakan istilah viktimologi. Istilah viktimologi baru digunakan Mendelshon pada tahun 1947 melalui tulisannya yang berjudul “The science of the victim” dengan nama victimology. Dengan demikian dapat dikatakan Mendelshonlah orang pertama yang mempergunakan istilah viktimologi, dan Mendelshon juga yang merupakan orang pertama yang mengemukakan ide untuk memisahkan viktimologi dari kriminologi Ide pemisahan viktimologi dari kriminologi ini meskipun mendapat tantangan, namun upaya untuk mengembangkan pengkajian korban terus berkembang melalui berbagai diskusi, simposium, maupun tulisan-tulisan ilmiah seperti tulisan Hentig pada tahun 1949 (The Criminal and His Victim New Haven) kemudian Mendelshon (“Victimology“ 1956) dan Wolfgang (Patters in Criminal Hommiside, Philadelphia 1958) serta Negel (Victimology Tijdschrift von Strafrecht 1959) . Melalui berbagai tulisan ini dapat membantu perkembangan viktimologi sehingga pada tahun 1973 melalui simposium pertama tentang viktimologi, viktimologi dapat diterima sebagai suatu studi ilmiah yang memberi perhatian terhadap permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan korban kejahatan. Setelah simposium pertama ini, selanjutnya secara berkala dilakukan simposium lainnya yaitu pada tahun 1976 di Boston, simposium ketiga dilakukan di Munster tahun 1979 dan berturut-turut simposium ini dilakukan hingga simposium kedelapan di Australia tahun 1994. Perkembangan viktimologi dalam membahas permasalahan korban pada awalnya hanya meliputi korban kejahatan konvensional saja, dan dalam perkembangan selanjutnya viktimologi sudah mulai membahas juga kejahatan nonkevensional atau sudah mencakup dimensi yang lebih luas; Hal ini dikemukakan Reksodiputro yang selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut: Kalau semula diskusi dan pembicaraan tentang korban kejahatan hanya difokuskan pada bentuk-bentuk kejahatan konvensional (pembunuhan, perkosaan, penganiayaan berat, dan perampokan), maka dalam kongres PBB di atas dibicarakan pula dimensi baru kejahatan dalam konteks pembangunan Timbul disini korban jenis baru yaitu korban dari kejahatan yang pelakunya adalah badan hukum (koorporasi) pengusaha yang mempunyai kedudukan terhormat dalam masyarakat (penjahat kerah putih, white collor criminals) ataupun mereka yang mempunyai kuasa politik (publik power)[38] Berdasarkan pendapat ini dapat dikatakan bahwa viktimologi dalam perkembangannya sudah menjangkau semua permasalahan korban, yaitu viktimologi tidak hanya membahas korban dalam arti klasik, tapi telah membahas korban dalam dimensi lain yaitu korban kejahatan nonkonvensional. Kongres PBB ketujuh Tanggal 29 Nopember 1985 di Milan Italia, Majelis PBB menyetujui sebuah deklarasi untuk melindungi para korban kejahatan; Deklarasi ini dianggap sebagai magna Carta bagi korban kejahatan, yang dikenal sebagai Declaration of Basic Principles of Justice and Abuse of Power (Deklarasi Prinsip-prinsip Dasar Keadilan bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasan). Deklarasi ini terdiri dari beberapa butir yang dapat dikutip sebagai berikut: Korban harus diperlakukan dengan dihibur hatinya dan di hormati martabatnya dan ia berhak atas ganti rugi yang segera dari akibat deritanya; Mekanisme administratif dan justisial harus dibentuk dan diberdayakan agar para korban dapat memperoleh ganti rugi; Korban harus diberi tahu atas perannya, pengaturan waktu dan kemajuan perkaranya; Pandangan dan keinginan korban harus dikemukakan pada setiap tahapan proses untuk dipertimbangkan; Langkah-langkah harus diambil untuk mengurangi se-minimal mungkin kelambatan dan ketidak nyamanan para korban, untuk menjamin kebebasan pribadinya, dan untuk melindunginya dari intimidasi dan pembalasan; Pelaku tindak pidana, sedapat mungkin memberi ganti kerugian dalam bentuk restitusi kepada korban, keluarga atau yang menjadi tanggungannya. Dalam hal petugas pemerintah telah melanggar hukum pidana, korban harus mendapat ganti rugi dari negara; Dalam hal ganti rugi dalam bentuk restitusi tidak mungkin diperoleh dari pelaku tindak pidana, sedangkan kerugian fisik maupun kerugian mentalnya cukup besar, negara harus menyediakan ganti rugi dalam bentuk kompensasi itu untuk korban dan keluarganya; Korban harus menerima bantuan sosial, psikologikal, medikal, dan materi yang diperlukan baik melalui saluran pemerintah, maupun melalui saluran kegiatan sukarela; Polisi, pengadilan, pekerja sosial dan petugas yang relevan harus mendapat perhatian agar lebih tanggap akan kebutuhan korban; Negara harus mempertimbangkan agar norma-norma yang melarang penyalah gunaan kekuasan, termasuk kekuasan ekonomi dan kekuasaan politik untuk dimasukan kedalam perundang-undangan nasionalnya. Disamping itu, negara harus menyediakan upaya-upaya untuk korban atas penyalahgunaan tersebut, termasuk penggantian kerugian dalam bentuk restitusi dan kompensasi.[39] Muladi juga menegaskan bahwa pada Tahun 1993, Sidang Umum PBB mengadopsi deklarasi yang menentang kekerasan terhadap wanita yang dirumuskan pada Tahun 1992 oleh Komisi Status Wanita PBB; Pada Pasal 1 dan 2 dinyatakan (diantaranya mencakup) “perbuatan yang mengakibatkan kerugian atau penderitaan terhadap wanita baik pisik, seksual, psikis, pemaksaan untuk melacur …… dll”.[40] Deklarasi ini menghendaki agar korban kejahatan baik kejahatan konvensional maupun nonkonvensional mendapat perhatian dan perlakuan yang wajar dari penegak hukum maupun pemerintah, serta meringankan beban mereka melalui bantuan sosial, psikologikal, medikal, dan bantuan materi melalui restitusi dan kompensasi. Kongres PBB ke-delapan di Havana-Kuba, pada Tahun1990 berhasil dibuat pedoman bagi para jaksa dalam memberi perlindungan bagi korban kejahatan; Pedoman ini dikenal sebagai “Guidelines on the Role of Prosecutors” yang tediri dari 22 butir; Dalam butir 2 b, dikatakan bahwa para jaksa harus diberi kesadaran atas tugas-tugas ideal dan etika jabatannya, atas perlindungan hak-hak tersangka dan korban; Dalam butir 13 b, dikatakan dalam menjalankan tugasnya para jaksa harus memperhatikan kedudukan tersangka dan korban dengan wajar; dan dalam butir 18 dikatakan dalam hal jaksa hendak menghentikan proses penuntutan karena alasan teknis atau karena asas oportunitas, jaksa harus memberikan pertimbangan yang tepat dengan sepenuhnya menghargai para tersangka dan para korban

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post