Sefriyadi zainur rohman

Nama : Sefriyadi Zainur Rohman Dari Sampang Madura JawaTimur Jaga persahabatan, cari persamaan bukan perbedaan ...

Selengkapnya
Navigasi Web

Bismillahirrohmaanirrohiim Pembagian Hadits Dari Segi Kualitas dan Kuantitas Hadits Dari Segi Kualitas Ditinjau dari segi kualitas sanad dan matan-nya, atau berdasarkan kepada kuat dan lemahnya, hadits terbagi menjadi 2 golongan, yaitu: hadits maqbul & hadits mardud. Yang dimaksud dengan hadits

Bismillahirrohmaanirrohiim

Pembagian Hadits Dari Segi Kualitas dan Kuantitas

Hadits Dari Segi Kualitas

Ditinjau dari segi kualitas sanad dan matan-nya, atau berdasarkan kepada kuat dan lemahnya, hadits terbagi menjadi 2 golongan, yaitu: hadits maqbul & hadits mardud.

Yang dimaksud dengan hadits maqbul adalah hadits yang memenuhi syarat untuk diterima sebagai dalil dalam perumusan hukum atau untuk beramal dengannya. Hadits maqbul ini terdiri dari hadits hahih dan hadits hasan. Sedangkan yang dimaksud dengan hadits mardud adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat qabul, dan hadits mardud dinamai juga dengan haditsdha’if.

1. Hadits Sahih

Kata “Sahih” menurut bahasa berarti: sehat, selamat, sah dan sempurna. Ulama biasa menyebut kata sahih sebagai lawan dari kata “saqim” yang bermakna sakit. Makna hadits shahih secara bahasa adalah hadis yang sehat, selamat, benar, sah, sempurna dan yang tidak sakit. Sedangkan menurut istilah yaitu “ Hadis yang dinukilkan (diriwayatkan) oleh rawi yang adil, sempurna ingatannya, bersambung sanadnya, tidak ber’illat (cacat), dan tidak syadz (janggal).” Demikian pengertian hadis shahih menurut pendapat muhadditsin.

Syarat-syarat hadits sahih :

· Bersambung sanadnya

· Perawinya adil

8

· Perawinya dhabith

· Tanpa syadz (janggal)

· Tanpa ‘illat (cacat)

Hadits sahih terbagi dalam dua macam :

· Hadits lidzatihi

adalah hadis yang didalamnya telah terpenuhi syarat-syarat hadis maqbul atau yang memenuhi syarat-syarat diatas secara sempurna.

· Hadis sahih lighairihi adalah hadis yang keshahihannya dibantu oleh adanya hadis lain. Pada mulanya hadis ini memiliki kelemahan berupa periwayatan yang kurang dhabith, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai hadis sahih. Tetapi setelah diketahui ada hadis lain dengan kandungan matan yang sama dengan kualitas sahih maka hadis tersebut naik menjadi hadis sahih.

2. Hadits Hasan

Hadits hasan adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kurang kuat hafalannya, bersambung sanadnya, tidak mengandung ‘illat (cacat), dan tidak mengandung kejanggalan (syadz).

Hadits hasan terbagi dalam dua macam :

· Hadits hasan lidzatihi, adalah hadis yang memenuhi lima unsur persyaratan hadis sahih, tetapi salah satu rawi kurang kuat hafalannya.

· Hadits hasan lighairihi, adalah hadis dha’if yang didukung oleh hadis lain yang sahih dengan matan yang sama, sehingga naik menjadi hadis hasan li ghairihi.

3. Hadits Dha’if

Hadis dha’if adalah hadis yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadis shahih dan syarat-syarat hadis hasan.

Hadits Dari Segi Kuantitas

1. Hadits Mutawatir

Secara bahasa, mutawatir adalah isim fa’il dari at-tawatur yang artinya berurutan. Sedangkan mutawatir menurut istilah adalah “apa yang diriwayatkan oleh sejumlah banyak orang yang menurut kebiasaan mereka terhindar dari melakukan dusta mulai dari awal hingga akhir sanad”. Atau : “hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak pada setiap tingkatan sanadnya menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk berdusta dan memalsukan hadits, dan mereka bersandarkan dalam meriwayatkan pada sesuatu yang dapat diketahui dengan indera seperti pendengarannya dan semacamnya”.

Hadits mutawatir terbagi menjadi dua bagian, yaitu Mutawatir Lafdhy dan Mutawatir Ma’nawi.

2. Hadits Ahad

Ahad menurut bahasa mempunyai arti satu. Dan khabarul-wahid adalah khabar yang diriwayatkan oleh satu orang. Sedangkan hadits ahad menurut istilah adalah hadits yang belum memenuhi syarat-syarat mutawatir. Hadits ahad terbagi menjadi 3 macam, yaitu: Masyhur, ‘Aziz, dan Gharib :

· Masyhur : Masyhur (المشهور) adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga rawi disetiap tingkatan, tapi belum sampai pada derajat mutawatir.Contohnya perkataan Nabi Muhammad SAW.

المسام من سلم المسلمون من لسانه و يده

“Muslim sejati adalah muslim yang saudaranya terbebas dari gangguan lisan dan tangannya.”

· ‘Aziz : ‘Aziz (العزيز) adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua rowi saja dimasing-masing tingkatan. Contohnya perkataaan Nabi Muhammad SAW.

لا يؤمن أحدكم حتى أكون أحب إليه من ولده و الناس أجمعين

“Tidak sempurna iman kalian hingga Aku lebih dia cintai dari orang tua, anaknya bahkan manusia seluruhnya.”

· Ghorib : Ghorib (الغريب) adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu orang saja. Contohnya perkataan Nabi Muhammad SAW.

إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى

“Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu hanyalah dinilai bila disertai dengan niat, dan sesungguhnya setiap orang hanya memperoleh sesuai apa yang diniatkannya” (HR. Bukhori dan Muslim)

Islam menganjurkan poligami atas beberapa sebab:

1. Suami mempunyai dorongan nafsu syahwat yang luar biasa sehingga isteri tidak dapat memenuhi kebutuhannya.

2. Keadaan isteri yang senantiasa uzur dan sakit.

3. Membela kaum wanita yang menjadi balu atau janda setelah suami gugur dalam berjihad menegakkan

agama Allah.

4. Isteri tidak dapat melahirkan zuriat atas sebab kesehatan.

إِنَّ ٱللَّهَ ٱشۡتَرَىٰ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ أَنفُسَهُمۡ وَأَمۡوَٲلَهُم بِأَنَّ لَهُمُ ٱلۡجَنَّةَۚ

Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu’min, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. (Q.S. At-Taubah:111)

Macam2 zina yang ada dalam kitab fathul mu'in

1. Zina al-lamam-Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.

- Zina Qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya.

- Zina Lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya

- Zina Yadin (zina tangan) yaitu memegang tubuh lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya

2. Zina Sebenarnya Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)

- Zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam sampai mati.

- Zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri, hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Mohon maaf ibu sebaiknya judulnya tidak terlalu panjang hehe.. terimakasih

20 Aug
Balas

Salam kenal, saya Bambang P. dari SMP Taruna Bakti Bandung, mari saling mem folow.

20 Aug
Balas



search

New Post