Kajian Fiqih & Sejarah dalam Islam
[22/8 22:04] +62 852-2445-5858: Pada dasarnya, aqiqah disyariatkan dari harta bapak sang anak, bukan dari harta ibunya, bukan pula dari harta anak itu sendiri. Karena Yang H diperintahkan dalam hal ini adalah sang bapak dalam hadits-hadits yang terkait dengan syariat aqiqah.
Akan tetapi, para fuqoha berkata, "Dibolehkan bagi selain bapak untuk melakukan aqiqah bagi sang anak dalam kondisi berikut;
1- Jika sang bapak lalai dan enggan melakukan aqiqah.
2- Jika dia telah minta izin dari sang bapak untuk menggantikannya melakukan aqiqah untuknya dan dia kemudian mengizinkannya.
Mereka berdalil dengan riwayat shahih dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan aqiqah untuk Hasan dan Husain radhiallahu anhuma dengan dua kambing-dua kambing." (HR. An-Nasa'I, no. 4219, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih An-Nasa'i)
[22/8 22:11] +62 852-2445-5858: Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahulalh berkata dalam penjelasan hadits,
كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ ، وَيُحْلَقُ ، وَيُسَمَّى (رواه أبو داود، رقم 3838 وصححه الألباني في " صحيح أبي داود)
"Semua bayi yang dilahirkan, tergadai dengan aqiqahnya. Disembelih untuknya pada hari ke tujuh (kelahirannya), lalu digundul dan diberi nama." (HR. Abu Daud, no. 3838. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar