Sefriyadi zainur rohman

Nama : Sefriyadi Zainur Rohman Dari Sampang Madura JawaTimur Jaga persahabatan, cari persamaan bukan perbedaan ...

Selengkapnya
Navigasi Web

Kajian Fiqih & Sejarah dalam Islam

[12/9 19:45] ‪+62 856-9322-3085‬: Imam Abu Hanifah adalah salah seorang imam yang empat dalam sejarah islam, ia lahir dan meninggal lebih dahulu dari para imam-imam yang lain. Karena dialah yang kita bicarakan lebih dahulu dari imam-imam yang lain. Imam Abu Hanifah seorang berjiwa yang besar, dalam arti kata seorang yang berhasil dalam hidupnya, dia seorang yang bijak dalam bidang ilmu pengetahuan tepat dalam memberikan sesuatu keputusan bagi sesuatu masalah atau peristiwa yang dihadapi.

Karena dia seorang yang berakhlak atau berbudi pekerti yang luhur, ia dapat menggalang hubungan yang erat dengan pejabat pemerintah, ia mendapat tempat yang baik dalam masyarakat pada masa itu, sehingga beliau telah berhasil menyandang jabatan atau gelar yang tertinggi yaitu imam besar (Al-Imam Al-‘Adham) atau ketua Agung. Imam Abu Hanifah terkenal sebagai orang ahli dalam ilmu Fiqh di Irak, beliau juga juga sebagai ketua kelompok ahli fikri (Ahlu-Ra’yi).

[12/9 19:47] ‪+62 856-9322-3085‬: Murid-Murid Abu Hanifah

Sepeninggal beliau, ajaran dan ilmunya tetap tersebar melalui murid-muridnya yang cukup banyak. Diantara murid-muridnya yang terkenal adalah:

1. 1.Abu Yusuf, Abdullah bin Mubarak

2. waki' bin jarah, Ibn hasan Al-Syaibani,

3. dan yang paling populer adalah Anas bin Malik, yang kelak mendirikan Mazhab Maliki dll.

Sedangkan di antara kitab-kitabnya adalah: Al-Musu'an (kitab hadits, di kumpulkan oleh muridnya) Al-Makharij (di riwayatkan oleh Abu Yusuf) dan Fiqh Akbar (kitab fiqh yang lengkap)

[12/9 19:48] ‪+62 856-9322-3085‬: Abu Hanifah dikenal sebagai Ahli Ra`yi dalam menetapkan hukum Islam, baik yang diistimbathkan dari Al-Quran atau pun hadis. Beliau banyak menggunakan nalar. Beliau mengutamakan ra`yi ketimbang khabar ahad. Abu Hanifah dalam berijtihad menetapkan suatu hukum berpegang kepada beberapa dalil syara' yaitu Al-Qur'an, Sunnah, Ijma' Sahabat, Qiyas, Istihsan, dan 'Urf.

[12/9 19:49] ‪+62 856-9322-3085‬: Di bawah ini akan dipaparkan beberapa contoh ijtihad Abu Hanifah dalam penerapan tarikh tasyri’, diantaranya :

a. Bahwa benda wakaf masih tetap milik wakif. Kedudukan wakaf dipandang sama dengan ‘Ariyah (pinjam-meminjam). Karena masih tetap milik wakif, benda wakaf dapat dijual, diwariskan, dan dihibahkan oleh wakif kepada yang lain, kecuali wakaf untuk masjid, wakaf yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim, wakaf wasiat, dan wakaf yang diikrarkan secara tegas bahwa itu terus dilanjutkan meskipun wakif telah meninggal dunia. Adapun alasan yang digunakan adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al Baihaqi Yang artinya

“ Nabi Muhammad SAW telah menjual benda wakaf”.(Baihaqi, VI, 1352-E: 163)

Pada awalnya, Abu Yusuf dan Muhammad sependapat dengan Abu Hanifah.Ketika melakukan ibadah haji bersama Harun al – Rasyid (salah seorang raja Dinasti Abbasiah) ’Abu Yusuf mendapat wakaf Umar bin Khattab yang tidak dibolehkan untuk dijual, diwariskan, dan dihibahkan. Perbuatan Umar ini kemudian dimuat dalam Hadits Bukhari (Lihat Shahih al Bukhari, II, t.th: 14). Oleh karena itu, Abu Yusuf berpedapat bahwa benda wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, dan hibahkan. Ia berkata, “ kalau saja hadis tersebut sampai ke Abu Hanifah ia pasti akan mengubah pendapatnya”. (Ibnu Syuhnah al-Hanafi, 1973:294).

b. Bahwa Perempuan menjadi hakim di pengadilan yang tugasnya khusus menangani perkara perdata, bukan perkara pidana. Karena perempuan tidak dibolehkan menjadi saksi pidana, ia hanya dibenarkan menjadi saksi perkara perdata. Karena itu, menurutnya perempuan boleh menjadi hakim yang menagani perkara perdata.Dengan demikian metode ijtihad yang digunakannya adalah Qiyas dengan menjadikan kesaksian sebagai al-Ashl dan menjadikan hakim perempuan sebagai far’i.

c. Abu Hanifah dan Ulama Hufadh berpendapat bahwa sholat gerhana matahari dan bulan dilakukan dua rakaat sebagaimana sholat id, tidak dilakukan dua kali rukuk dalam satu rakaat.

Imam Abu Hanifah dikenal sebagai ulama yang luas ilmunya dan sempat pula menambah pengalaman dalam masalah politik, karena di masa hidupnya ia mengalami situasi perpindahan kekuasaan dari khalifah Bani Umayyah kepada khalifah Bani Abbasiyah, yang tentunya mengalami perubahan situasi yang sangat berbeda antarta kedua masa tersebut.

Madzhab Hanafi berkembang karena kegigihan murid-muridnya menyebarkan ke masyarakat luas, namun kadang-kadang ada pendapat murid yang bertentangan dengan pendapat gurunya, maka itulah salah satu ciri khas fiqih Hanafiyah yang terkadang memuat bantahan gurunya terhadap ulama fiqih yang hidup di masanya

[12/9 19:50] ‪+62 856-9322-3085‬: Perbedaan Istinbath Abu Hanifah Dengan Imam Mazhab Yang Lain

a) Manhaj/metode Abu Hanifah dalam mengistinbathkan hukum adalah Al-Qur’an, Hadis, Pendapat Sahabat, Qiyas, Istihshan, Ijma’ Dan Uruf, Mazhab Hanafi Mulai tersebar di Kuffah, Bagdad, Mesir, Syam, Persia, Romawi, Yaman, India dan China.

b) Istinbath Mazhab Maliki adalah Al-Qur’an, Hadis, Amalan Penduduk Madinah, Fatwa Sahabat, Mashalih Murshalah, Istihshan, Sadd Al-Zarai, Uruf, mazhab ini berkembang besar dinegeri Hijaz, Mesir, Tunisia, Aljazair, Maroko, Tripoli, Sudan, Bashran, Dan Bagdad.

c) Sumber Hukum Imam Syafi’I Nash-nash (Al-Qur’an Dan Hadis), Ijma’, Pendapat Para Sahabat, Qiyas, penyebaran Mazhab Syafi’I di Irak, Mesir, Kawasan Khurasan, Palestina, Yaman, Persia, Pakistan, Srilanka, India, Indonesia, Australia

d) Dasar mazhab hanbali adalah Nash Al-Qur’an dan Hadits, fatwa sahabat yang tidak ada penetangnya, (dia tidak menamakannya dengan ijma’ tapi wara’), jika sahabat berbeda pendapat maka beliau memilih salah satunya jika sesuai dengan al-qur’an dan hadits, kemudian menggunakan hadits mursal, dan hadits dha’if jika tidak ada dalil lainyang menguatkannya, dan didahulukan dari pada Qiyas (hadits Dha’if yang diterima adalah jika orang/rawi yang belum mencapai derajat tsiqah tapi tidak sampai dituduh berdusta), sumber lain dalah qiyas. Penyebaran mazhab Hanbali di Irak, Mesir, Semenanjung Arab dan Syam, dan menjadi mazhab resmi Kerajaan Saudi Arabia

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Kajiannya mantaps pak, apalagi pemikiran hanafi yg kontroversi. Boleh menjual benda wakaf, ada hadisnya, asyik nih bila diangkat dg bahasan tersendiri. Pak bisa minta redaksi hadisnya gak yah. Oh yah sekedar saran, coba judul yg diberikan lebih soesifik hingga punya daya tarik lebih utk pembaca

13 Sep
Balas



search

New Post