Septi Efa

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Pembagian Harta Orang yang Hilang

Pembagian Harta Orang yang Hilang

TANTANGAN MENULIS H- 467/417

Kalau sesorang yang punya harta kemungkinan besar wafat dalam hilang entah dimana alamatnya atau sudah meninggal maka di eksekusi hartanya. Tidak dibagikan kepada para ahli warisnya. Istrinya otomatis sudah bukan istrinya lagi sini.

Kalau mazhab Maliki memberi kita bacaanya sebagai pedoman orang tidak di ketahui alamatnya atau hilang, beritanya hilang kabarnya pergi dari rumah dan gak pulang-pulang. Kemungkinan selamanya. Untuk itu bersabarlah selama 90 tahun dari kelahirannya. Kalau dia pergi umurnya 50 tahun tunggu 40 tahun lagi. Kalau tidak ada beritanya maka diserahkan ke dewan hakim untuk membaginya.

Kenapa 90 tahun ? Nabi mengatakan umur umatku itu antara 60 sampai 70 . Space waktu di sepertiga umurnya.. Sepertiganya 60 + 30 = 90. 90 artinya kalau sudah 90 , dia saat kecil hilang kemungkinan masih hidup .Oleh karena itu harta warisannya tidak berhak ahli warisnya.

Harau, 7 Mei 2023

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post