Shilakhul Muzaddin

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
IKHYA TEMATIK

IKHYA TEMATIK

Bu Nyai Ninid Alfatih II, KIT #6 Ahad, 6 Maret lalu, terlalu berharga bila hanya dibaca kami di grup WA, saya bawa ke sini.... Terimakasih untuk Bu Ninid sudah merangkum dengan rapi jali untuk kami _______________ Ngaji KIT #6 Kajian Ihya Tematik Ahad, 6 Maret 2022 Bersama gus Ulil Abshar Abdalla Setelah minggu kemarin pak lurah liburan rohani bersama mbak admin Ienas Tsuroiya , minggu ini kajian dimulai lagi. Meskipun ada kendala tehnis di fb dan utub karena uji coba platform baru, alhamdulillah di twitter lancar selancar. Bisa direwind lagi . Masih membahas tentang ilmu pengetahuan menurut al imam Al-Ghazali: Kategori ilmu menurut Al-Ghazali ada 2: 1. Ilmu yang bersifat wajib ain (sudah dijelaskan 2 minggu lalu) dan jumlahnya tidak banyak, tergantung situasi atau konteks yang dihadapi individu. 2. Ilmu yang bersifat Wajib Kifayah : yaitu ilmu yang wajib dimiliki oleh sebagian orang sebagai perwakilan dalam sebuah komunitas. Tidak semua wajib mempelajari. Aa Ilmu yang masuk kategori fardhu kifayah ada 2 : 1. علوم شرعيه (ilmu agama) Ilmu yang bersumber dari Allah dan Nabi. Ilmu ini tidak bisa diketahui melalui jalur non wahyu. Ilmu Syar'iyyah pastilah tergolong ilmu Mahmudah ( terpuji). Tetapi menjadi tercela (madzmumah) manakala ilmu ini dipelajari hanya untuk tujuan memenangkan perdebatan melawan musuh dalam pertikaian. Tercela di dalam penerapannya (aplikasinya). 2.علوم غير شرعية (ilmu aqliyyah) Disebut juga علوم عقليه yang bersumber dari akal, observasi dan lisan (kabar). Kategori ini tidak dimaksudkan sebagai dualisme ilmu pengetahuan yang seolah-olah bertentangan, sebagaimana dituduhkan beberapa orang. Al-Ghazali hanya menjelaskan fenomenanya, bukan mendikotomi. Dua-duanya wajib dipelajari, secara fardhu ain atau fardhu kifayah. Al-Ghazali menjelaskan hirarki nya. Sumber yang digunakan dalam kategori ini bersifat non wahyu. Sumber non wahyu ada 3 : a. Akal : ilmu yang terkait dengan nalar, misal : matematika, logika. b. Attajribat : empiris, yaitu ilmu yang didapat melalui penelitian dan penelusuran Misal: kedokteran, biologi c. Assama' : kabar, baik langsung maupun tidak. Misal: Saat Rusia berperang melawan Ukraina, kita tidak menyaksikan tapi tahu kabar dari berita atau cerita orang. Ilmu yang termasuk fardhu kifayah ini sangat dibutuhkan dalam kerangka menata kehidupan/dunia. "علوم غير شرعية" Terbagi menjadi 2 : 1. Terpuji : meliputi mayoritas aspek, karena dimaksudkan untuk menata dunia agar lebih tertib 2. Tercela : Hanya sedikit, contohnya ilmu sihir, yang digunakan untuk mencelakai orang. Hukumnya haram. Al-Ghazali mempetakan ilmu terpuji dalam 4 kategori : (Al-Ghazali juga membuat beberapa kategorisasi ilmu lain seperti : حاجيات، ضروريات، تحسينات.) 1. Ilmu Ushul (pokok) yang bersumber dari Al-Quran, Al-Hadis, Ijma (kesepakatan), dan atsaru shahabat ( pendapat, ucapan, prilaku, teladan para sahabat nabi) 2. Ilmu Furu' ( cabang) : ilmu yang merupakan pemahaman lanjut dari ilmu ushul. Dalam fiqih disebut "ijtihad", sebagai upaya ulama mengembangkan pemahaman atas teks yang terbatas. Misalnya, ada hadis yang berbunyi: Contohnya: hadit nabi saw: لَا يَقْضِي الْقَاضِي بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ "Tidaklah seorang Hakim Memberikan putusan hukum ketika ia sedang dalam keadaan marah" (HR Ibnu Majah) Ulama ber ijtihad bahwa larangan ini sebagai bentuk hakim harus dalam kondisi stabil saat memutuskan perkara. Tidak boleh dalam kondisi yang sekiranya mengganggu pikirannya. Pemahaman seperti ini dalam ushul fiqih dikenal sebagai mafhum (mukholafah/muwafaqoh) Ilmu Furu' dibagi 2: 1. Terkait kemaslahatan dunia (مصالح الدنيا) Ini wilayahnya ahli fiqih. Karena itu, ulama fiqih disebut juga sebagai ulama dunia ( العلماء الدنيا). Hal inilah yang sering membuat tersinggung para ulama fiqh yang dikategorikan sebagai ulama dunia. Padahal ilmu fiqih selama ini dianggap ilmu yang sangat bergengsi. Banyak ulama besar yang memfokuskan diri mengkaji ilmu fiqih. 2. Terkait kemaslahatan akhirat ( مصالح الاخره). Ilmu ini masuk dalam wilayah tasawuf ( Ihya bab 3). 3. Ilmu muqaddimat ( sebagai pengantar/alat) Termasuk dalam kategori ini adalah ilmu Nahwu, Sharaf, Balaghah, sastra dsb. 4. Ilmu Mutammimat ( penyempurna/ komplementer). Termasuk dalam kategori ini adalah ilmu tajwid, qira'at ( variasi bacaan Al-Quran). Contohnya, dalam QS al-fatihah, ملك يوم الدين، ada yang membaca pendek ملك ada yang membaca panjang مالك. Seperti yang sudah diduga Al-Ghazali, ada orang yang isykal ( menyanggah) tentang fiqih sebagai ilmu dunia. Al-Ghazali menjawabnya dengan mengatakan bahwa manusia hidup di dunia ini nanti pasti akan menuju akhirat. Kita tidak bisa mencapai akhirat tanpa melewati kehidupan dunia. Karena itu ilmu dunia dibutuhkan untuk menjadi jembatan menuju akhirat. Alam dunia sendiri punya 2 situasi : 1. Tertib, manakala keadilan ditegakkan. 2. Kacau, manakala tiada keadilan. Saat orang menjalani hidup berdasarkan syahwat kepentingan pribadi atau kelompok. Faktanya, dunia tidak tertib, karena keadaan tidak bisa sepenuhnya ditegakkan. Maka pasti akan muncul kekacauan. Saat itulah dibutuhkan orang yang mengerti aturan dan cara menanganinya. Kata Al-Ghazali : ﻓﺎﻟﻔﻘﻴﻪ ﻫﻮ اﻟﻌﺎﻟﻢ ﺑﻘﺎﻧﻮﻥ اﻟﺴﻴﺎﺳﺔ ﻭﻃﺮﻳﻖ اﻟﺘﻮﺳﻂ ﺑﻴﻦ اﻟﺨﻠﻖ ﺇﺫا ﺗﻨﺎﺯﻋﻮا ﺑﺤﻜﻢ اﻟﺸﻬﻮاﺕ Dia adalah : 1. Ahli fiqih yang berfungi sebagai pembuat aturan ( legislatif). Ini tugas duniawi. 2. Penguasa sebagai pelaksana aturan ( eksekutor). Konsep Al-Ghazali seperti ini banyak dikutip oleh para ilmuwan/ penulis. Dijelaskan dalam Ihya halaman 7. ﻭﻟﻌﻤﺮﻱ ﺇﻧﻪ ﻣﺘﻌﻠﻖ ﺃﻳﻀﺎً ﺑﺎﻟﺪﻳﻦ ﻟﻜﻦ ﻻ ﺑﻨﻔﺴﻪ ﺑﻞ ﺑﻮاﺳﻄﺔ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻓﺈﻥ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻣﺰﺭﻋﺔ اﻵﺧﺮﺓ ﻭﻻ ﻳﺘﻢ الدين الابالدنيا. والملك والدين توأمان؛ فالدين أصل والسلطان حارس، وما لا أصل له فمهدوم، وما لا حارس له فضائع، ولا يتم الملك والضبط إلا بالسلطان “.... Sesungguhnya dunia adalah ladang bagi akhirat, tidaklah sempurna agama kecuali dengan dunia. Kekuasaan dan agama adalah saudara kembar; agama merupakan pondasi dan penguasa adalah penjaganya. Apa saja yang tidak memiliki pondasi akan hancur, dan apa saja yang tidak memiliki penjaga akan hilang. Dan tidaklah sempurna kekuasaan dan hukum kecuali dengan adanya pemimpin.” Patut dicatat bahwa kemenangan mayoritas belum tentu menyiratkan keadilan. Adil adalah konsensus bersama seluruh elemen masyarakat. Mayoritas maupun minoritas.
DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post