sholikul Hardy Girinatakusumadihard

sholihul Hardi gurunatakusuma_ tukang pijat alternatif dan spiritual hubungi 082325958964...

Selengkapnya
Navigasi Web
fatwa jalan rusak

fatwa jalan rusak

di Jakarta, Selasa (29/8). Kongres sendiri berlangsung di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamiy, Babakan, Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat. Tiga fatwa KUPI seperti mewakili suara perempuan yang selama ini nyaris tak terdengar dalam isu yang bersifat privat. Kekerasan seksual terhadap perempuan terus terjadi, begitu pula perkawinan pada usia anak. Kedua hal itu menempatkan perempuan sebagai obyek seksual dan menjadikan perempuan tidak memiliki kedaulatan atas tubuhnya. Sementara kerusakan lingkungan sangat berpengaruh pada kehidupan sehari-hari perempuan karena kedekatan perempuan dengan alam. Kongres secara tegas mengharamkan kekerasan seksual dalam segala bentuk. Tentang perkawinan anak, mencegah perkawinan anak hukumnya wajib dan yang bertanggung jawab mencegah adalah orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Mengenai perusakan alam yang menimbulkan kerugian lingkungan dan ketimpangan sosial, atas nama apa pun, termasuk pembangunan, hukumnya haram. Meskipun sudah ada perlindungan hukum bagi perempuan dari kekerasan seksual, perlindungan yang eksplisit adalah untuk kekerasan di dalam rumah tangga melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tentang perlindungan dari perkawinan usia dini, upaya peninjauan kembali batas usia menikah di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan sejumlah pegiat hak-hak perempuan ditolak Mahkamah Konstitusi pada Juni 2015. Undang-Undang Perkawinan menetapkan batas usia menikah bagi anak perempuan adalah 16 tahun. Dalam praktik, orangtua sering mengajukan permintaan kepada kantor urusan agama setempat, dengan berbagai alasan, untuk mendapat izin menikahkan anak perempuannya yang belum mencapai usia 16 tahun. Dalam praktik di masyarakat, pernikahan usia dini terus terjadi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2015, satu dari lima perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun melakukan perkawinan pertama sebelum mencapai usia 18 tahun. Meskipun perkawinan pada usia anak terbukti lebih banyak merugikan perempuan dan masyarakat secara keseluruhan, pandangan ”lebih baik menikahkan anak pada usia dini daripada berzina” lebih kuat. Alih-alih memberi pendidikan kesehatan reproduksi agar remaja memiliki pengetahuan pentingnya mencegah kehamilan pada usia dini, jalan pintas menikahkan anak pada usia muda menjadi pilihan orangtua, dan masyarakat, termasuk pemuka agama. Orangtua dan masyarakat juga kurang memikirkan dampaknya bagi kesejahteraan fisik dan jiwa anak serta beban yang akan ditanggung akibat seorang anak menjadi ibu. Argumen keagamaan Tiga fatwa yang dihasilkan KUPI berangkat dari sudut pandang perempuan berdasarkan pengalaman tubuh perempuan. Upaya mengarusutamakan isu perempuan di dalam pertemuan para pemuka agama lebih sering tidak membawa hasil karena dominannya sudut pandang patriarki. Seperti layaknya sistematika melahirkan fatwa, para perempuan ulama juga melakukan kajian pada isi Al Quran dan hadis. Perbedaan dari ulama umumnya adalah berangkat dari pengalaman konkret perempuan. Kekerasan seksual terhadap perempuan (pemerkosaan), misalnya, sering dihadapkan dengan perzinahan dan menyalahkan perempuan sebagai penyebab terjadinya pemerkosaan. Fatwa KUPI menegaskan, korban perkosaan tidak boleh dihukum karena bukan zina. Korban justru harus dilindungi. Bahasan kekerasan seksual juga menyentuh isu pelacuran karena tidak sedikit perempuan yang menjadi korban perdagangan orang dan kemudian dilacurkan. Pada intinya, segala pemaksaan terhadap fungsi reproduksi perempuan, termasuk pemaksaan perkawinan, aborsi, kehamilan, dan pemasangan alat kontrasepsi, adalah perbuatan zalim. Lebih dari sekadar memberi dasar bahwa kekerasan seksual pada perempuan tidak sejalan dengan agama, fatwa juga menyentuh tanggung jawab aparat pemerintah. Adalah wajib bagi aparat pemerintah melindungi perempuan dari kekerasan. Setelah kongres Setelah KUPI I berakhir, disepakati sebutan kongres akan dipertahankan. Perempuan ulama pun dimaksudkan sebagai setiap ulama, perempuan dan laki-laki, yang mendukung kesetaraan dan keadilan pemenuhan hak-hak perempuan dalam bingkai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan. Ketua Panitia Pengarah KUPI Badriyah Fayumi menyebut, KUPI lebih sebagai ruang perjumpaan antara organisasi dan individu yang punya perhatian pada pemajuan hak-hak dan kesejahteraan perempuan melalui konteks keagamaan. KH Husein Muhammad dari Institut Fahmina di Cirebon dalam percakapan dengan Kompas menyebut, posisi ulama di masyarakat Indonesia sangat strategis, bahkan ikut memengaruhi kebijakan negara. Namun, KUPI memiliki perjuangan yang khas, yaitu memperjuangkan terpenuhinya hak-hak perempuan. Prof Saparinah Sadli mengingatkan, setelah kongres, langkah berikut adalah aksi nyata dengan memperbanyak jumlah kiai dan nyai yang mendukung ide keadilan dan kesetaraan melalui materi dakwah yang mencerahkan. Apalagi, KUPI mendapat dukungan dari pemerintah. Tantangannya adalah menyediakan materi dakwah dan mengubah budaya yang mengakar. Pegiat hak-hak perempuan, Kamala Chandra Kirana, menarik KUPI dalam konteks global, yaitu menghubungkan dengan gerakan hak-hak perempuan di negara lain dan kesepakatan internasional yang bentuknya bisa produk hukum atau kerangka kebijakan internasional. Mengubah budaya yang sudah berakar bukan hal mudah. KUPI menjadi langkah awal menyatakan perempuan juga dapat bersuara dalam melahirkan fatwa bagi kebaikan umat karena perempuan dan laki-laki diciptakan sederajat sebagai khalifah di Bumi

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post