SITI IRMANI KASAN

Lahir di Gontor, Ponorogo Jawa Timur, tepatnya di sebelah Utara Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Indonesia. Merantau ke Pekanbaru ikut suam...

Selengkapnya
Navigasi Web
MENYIKAPI MARAKNYA KASUS DISPENSASI CUTI NIKAH

MENYIKAPI MARAKNYA KASUS DISPENSASI CUTI NIKAH

Beberapa teman ada yang bertanya. Mbak Ir dari Ponorogo ya. Bagaimana aku mungkir bahwa sesungguhnya dan sejatinya saya asli dari Ponorogo, kota yang lebih terkenal dengan budaya Reog nya, reog yang dulu pernah diklaim Malaysia. Kota yang menyimpan banyak kenangan masa kecil. Jaman masih "Umbel-umbelen". Pastinya aku jawab apa adanya. Memang itu kenyataannya.

Di lain waktu saya juga dapat pesan Whatts App. Mbak Ir itu ada berita viral di Ponorogo. La dallah, viral tentang apa ya. Cusss saya wolak-wolak berita, esuk sore awan bengi, apakah betul berita viral itu. Ternyata memang saya dapat beritanya. Berkali-kali diposting di Media sosial. Perihal permintaan dispensasi cuti nikah. Karena ratusan pasangan yang masih dibawah umur harus berhenti sekolah karena hamil. Di luar nikah? Terlepas berita itu benar atau tidak. Nanti dulu. Ini memerlulan hunting berita lebih lanjut. Tak sampai disitu saya masih terus mencari informasi terkait berita viral itu. Saya merasa terpanggil karena memang saya berasal dari kota yang sama. Jik to, terpanggil atau kepo kalau kasusnya seperti ini ya. Wis tak usah dipikir, yang jelas berita itu santer. Artinya dari mana datangnya asap kalau tak ada api.

Kemudian besoknya lagi menyusul berita yang sama di Kota yang berbeda. Begitu seterusnya. Lo pertanyaannya ada apa dengan generasi kita sekarang ini?

Deg, akankah guru yang akan disalahkan. Karena guru sudah dianggap dan ditugasi membentuk karakter siswa. Apa Kyai yang benar-benar mengawal akhlak masyarakat. Mau menyalahkan orang tua, orang tua juga sudah "entek emek kurang golek", menasehatinya sudah seperti "Lambe setumang karek sak merang". Artinya ibarat bibir dipakai menasehati sudah habis terkikis. Mau menyalahkan pergaulan?

Dalam kondisi seperti ini seharusnya jangan lagi mencari siapa yang salah. Seharusnya semua segera mencari solusi. Pergaulan bebas bukan masalah sepele, tetapi menjadi masalah bersama. Masalah hamil di luar nikah juga tidak sederhana. Akankah menikah dengan orang yang menghamili atau orang lain. Islam sudah mengatur semuanya.

Dalam islam hamil di luar nikah kemudian dinikahkan dengan yang menghamilinya ( Bisa dilihat di Bab VIII Pasal 43 Kompilasi Hukum Islam). Walaupun bab ini banyak kontroversinya. Rumit dan jlimet kasus ini. Dari status anak, nasab, status kewarisan, siapa yang menikahi, apakah menunggu melahirkan atau tanpa menunggu melahirkan, pengasuhan anak, kelajutan pendidikan dan lain sebagainya masih banyak deretan akibat dari Kawin hamil. Sepertinya tidak dibahas dalam tulisan ini karena perlu waktu yang panjang karena ada dalil-dalil yang harus dijelaskan satu persatu.

Nah sekarang tugas kita adalah bagaimana yang belum terjadi supaya anak tetap di coridor yang benar. Pengwasan harus senantiasa dilakukan, bagaimana cara memilih teman, seks education lewat kesehatan reproduksi, pembatasan jam malam oleh pemerintah setempat, sampai sanksi jika terjaring jam malam. Tetapi yang harus dipahami adalah anak yang sah lahir dari pernikahan yang sah.

Pekanbaru, 17 Februari 2023

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post