Siti Ismuzaroh

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Tunjangan Kepala Sekolah Tidak Sama dengan TPG

Hari ini Senin, 25 September 2017 telah berlangsung pembukaan KONGRES NASIONAL III Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) yang diselenggarakan di Hotel Grand Hotel Asrilia, Bandung.

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat GTK Kemdikbud , serta dihadiri oleh Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Barat.

Dalam pembukaan kegiatan ini, beliau mengharapkan agar hasil konggres dapat memberi masukan tentang peningkatan mutu pendidikan kepada Kemdikbud .

Ada beberapa hal yang menarik dari pernyataan beliau, yaitu hal-hal yang sedang dipersiapkan Kemdikbud terkait regulasi yang melengkapi dan mendukung PP no. 19/2017 , khususnya terkait tugas kepala sekolah sebagai manajer.

1. Jabatan KS tidak ada batasan waktu / jenjang periode sesuai Permendikbud PP 19 tahun 2017, namun ada regulasi yg harus diperhatikan diantranya :

- Kepala sekolah harus dari guru

- yang menjadi KS harus berasal dari dan sesuai jenjangnya, contoh KS SD harus dari SD, SMP dari SMP, SMA dari SMA, SMK dari SMK dst. Karena,saat ini ada kepala sekolah SMA yang dimutasi menjadi kepala SD.

-Untuk peningkatan karir kepala sekolah apakah nanti empat tahunan atau kenaikan istimewa, dan hal ini masih akan dibahas.

Kepala sekolah yang bagus yang ditandai nilai akreditasi dan tetap melaksanaan PKB harus dikawal dan mengikuti aturan yg baru, sehingga KS harus bisa meraih untuk R1 atau R2, akan naik menjadi pengawas atau yg lebih tinggi lagi menduduki jabatan struktural di Dinas Pendidikan, baik di Kabupaten/Kota atau Provinsi. Namun bila KS mengalami hambatan karena kurang bagus maka bisa turun ke Guru atau pegawai administrasi lainnya.

Adapun tentang Sistem Penggajian akan diatur dan disesuaikan. Jika sebelumnya bahwa KS menerima tunjangan dari guru, maka ke depan bukan Tunjangan Guru lagi tapi Tunjangan Kepala Sekolah yang harapannya lebih besar jumlahnya, termasuk tunjangan Pengawas yang diharapkan bahwa tunjangan Pengawas lebih besar dari tunjangan kepala sekolah.

Dengan PP 19 , maka diberi ruang pada KS untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah sebagai manajer demi kemajuan Pendidikan.

S. Ismuzaroh, Bandung, 25-9-2017. Peserta Konggres Nasional III AKSI.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

keren banget. makasih ya sudah berbagi.

26 Sep
Balas

Bagaimana dengan kepala sekolah yang diangkat oleh yayasan sementara ia seorang ASN yang diperbantukan di sekolah swasta?

26 May
Balas

Sama-sama pak Lek Murman

26 Sep
Balas

Menika kagem semua kasek semua kasek njih bund? Swasta negeri?

25 Sep
Balas

Ya bunda

26 Sep

Aamiin .... siiip .... smg sgr menjadi kenyataan .... aamiin ...

26 Sep
Balas

Aamiin yra

27 Sep

Bu,apakah sudah pasti jika tukin kepsek lebih besar dri tuprof?

26 Nov
Balas



search

New Post