WFH vs WFO dan Dampaknya
H-634 Gurusiana
Surat Edaran Menpan RB No. 01 Tahun 2024, tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah, yang memberikan kebolehan memilih antara WFH (work from home) dan WFO (work from office) bagi pegawai negeri alias aparatur sipil negara, pada tanggal 16 dan 17 April 2024 pasca hari lebaran, yang dimaksudkan untuk meminimalisir kemacetan, sepertinya perlu dikaji ulang. Apakah pemberian kelonggaran WFH itu tepat atau tidak.
Dirasakan justru menyisakan carut marut beberapa kantor layanan publik pada hari pertama masuk kerja. Mengapa?
Pertama, Surat edaran itu sangat mendadak. Sehingga optimalisasi dampaknya tidak dapat dirasakan. Bahkan terkesan sia-sia. Karena beredarnya SE tersebut bertepatan dengan puncak kemacetan arus balik. Saya yang berangkat mudik ke Garut memakan waktu 12 jam, tepat pada hari raya lebaran, pulang pun lebih parah, walau mengambil arah melipir dari Garut nya. Namun pada ruas Tol, tidak lagi bisa ditoleransi lagi. Kemacetan tetap tidak bisa disiasati. Namun tetap dijalani karena kemacetan pada arus mudik dan balik, menjadi dinamika yang tiap tahun terus berulang.
Kedua, keadaan kantor menjadi tidak kompak, karena banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh atasan masing-masing. Sehingga karyawan ada yang datang (WFO). Ada pula yang on-line. Menjadi tidak kompak. Rasa kepedulian yang biasa dibangun pasca Ramadan dengan saling bermaafan, hanya dilakukan sebagian orang yang ada pada saat itu. Kecuali seperti di daerah Jakarta yang pemerintah nya mengharuskan WFO.
Ketiga, WFH tidak memberi dampak signifikan terhadap kinerja yang dilakukan. Karena diprediksi mereka yang melakukan WFH bukan melakukan tupoksinya, melainkan berada di jalanan yang tetap terjebak dalam kemacetan.
Jadi apa dampak positif dari WFH kali ini. Silakan tanyakan pada nurani masing-masing.
Cilegon, 18 April 2024
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Keren pisan ulasannya Teh Eyang. Sukses selalu
Mantaapp.... Mudik memang perlu dibenahi dari semua segi
Mantap ulasannya Bu Sholihah, sukses selalu.
Kl di Sala semua ttp WFO Bunda
Saya yang rencana kembali ke Jakarta tgl 15 April, setelah mengetahui kebijakan tersebut justru mendapat keuntungan Bu. Akhirnya saya kembali ke Jakarta tgl 16 April dan kondisi lalin lancar.
Hikmah covid