Subyektifitas Penilaian PKB Dalam Penilaian Kinerja Guru
Lahirnya permenpan no 16 tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya semakin mengukuhkan guru sebagai jabatan Fungsional, dimana proses kenaikan pangkat dan jabatannya yang semula secara otomatis dan periodik, diubah menjadi berdasarkan angka kredit, sehingga memungkinkan guru untuk mengajukan kenaikan pangkat dan golonganya kurang dari 4 Tahun.
Dalam peraturan tersebut memuat persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang hendak mengajukan kenaikan pangkay dan golonganya yang antara laian:
I. Pendidikan
II. Pembelajaran
III. PKB
IV. Penunjang
Unsur penilaian pertama menyakut penilaian pendidikan yaitu ijazah dan diklat, unsur kedua menyakut tugas-tugas pokok guru dalam pembelajaran di kelas serta tugas lainya yang relevan dengan tugas sekolah. Unsur ynag ketiga adalah PKB( Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) yang didalam unsur tersebut terdapat unsur Pengembanga diri, publikasi Ilmiah dan karya Inovatif. Unsur yang keempat adalah kegiatan yang menunjang tugas guru dan menyangkut pula perolehan gelar ijasah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya( tidak linier)
Keempat unsur tersebut harus dipenuhi bila seorang guru hendak mengajukan permohonan kenaikan pangkat dan golonganya. Diantara keempat syarat yang diwajibakan untuk dipenuhi okeh guru tersebut unsur ketigalah yang diraskan berat, karena dalam unsur ini subyektifitas Tim penilaian PKB (Penilaian keprofesian Berkelanjutan) dalam PKG masing masing Daerah tidak sama sekalipun standarisasi penilaian sudah ditettapkan melalui Buku 4 (Buku Pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jendral Guru Dan Tenaga Kependidikan. Hal inilah yang menjadikan kebijakan ini sangat merugikan guru dan seras mengkebiri guru sekaligus mengedownkan metal guru untuk terus belajar melalui pelatihan
Pada satu daerah Tim penilai PKB dapat menerima dan memeberikan penilaian atas sertifikat yang mencantumkan durasi 32 jam untuk 1 angka kredit dalam sebuah laporan pengembangan diri, akan tetapai sertifikat yang sama tidak berlaku. sertifikat tersebut harus tergeser dengan sertifikat yang pelatihanya mendapatkan legalitas dari Dindikbud setempat. Apakah bisa dikatakan adil untuk guru bila hal ini terjadi di daerah tempat dimana bapak dan ibu mengajar ?
Sepertinya Pemerintah harus mengkaji ulang dalam memberikan sosialisasi agar masing-masing Daerah memiliki persepsi yang sama sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan apalagi guru yang merupakan garda depan dalam mencetak generasi Bangsa....
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
itu lah potret Kenaikan Pangkat Golongan
Inggih bu, fakta yang tidak tapi tak terdeteksi..