Siti Juwariyah, M.Pd

Nama : Siti Juwariyah, M.Pd Tempat, Tanggal Lahir : Banyuwangi, 5 Januari 1986 Unit Kerja : SMKN 1 Panji EMail : [email protected] Hp : 08121736394...

Selengkapnya
Navigasi Web
HUKUM MEMASAK DAGING MASIH ADA DARAH

HUKUM MEMASAK DAGING MASIH ADA DARAH

Penulis: Siti Juwariyah

Tantangan hari ke-123

Saya merasa terganggu dengan salah satu cannel youtube yang memasak daging ayam atau daging sapi yang dicelupkan pada air, dimana kondisi air dalam panci belum mendidih. Keadaan ini mengakibatkan air dalam panic berwarna merah darah. Padahal jelas di sebutkan dalam karya KH Abdurrahman Nafis, dijelaskan bahwa darah yang mengalir (dâman masfûhan), yang keluar dari hewan yang boleh dimakan dagingnya atau yang tidak boleh dimakan dagingnya termasuk barang najis yang tidak boleh dimakan sebagaimana firman Allah SWT, dalam surat Al An’am ayat 145, “Katakanlah: Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi, karena semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha pengampun lagi Maha penyayang.”

Di dalam fikih fadhe’ di jelaskan cara memasak daging menurut aturan islam. Ketika kita memasak daging sapi atau ayam pastikan air sudah mendidih baru di celupkan dagingnya. Hal ini akan membuat darah langsung membeku dan tidak mengalir atau bercampur dengan air.

Cara memasak bakso yang dijelaskan dalam fikih adalah pentolan bakso yang terbuat dari daging sapi yang digiling langsung tanpa dicuci dulu, kalau ketika digiling tidak dicampur dengan air maka itu ma’fu dan halal dimakan. Tetapi kalau ketika digiling dicampur dengan air untuk mencucinya atau barang lain maka daging yang digiling bercampur darah itu najis dan tidak boleh dimakan. Karena darah yang tersisa pada daging sudah tidak murni lagi.

Daging yang masih ada sisa darahnya, kalau hendak dimasak atau digiling seharusnya dibersihkan dahulu sampai bersih benar, sehingga suci. Atau agar tergolong najis ma’fu (dimaafkan), maka daging tersebut tidak usah dicuci, langsung saja digiling dan dibuat pentolan bakso tanpa dicampur air.

#TantanganGurusiana

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post