Siti Juwariyah, M.Pd

Nama : Siti Juwariyah, M.Pd Tempat, Tanggal Lahir : Banyuwangi, 5 Januari 1986 Unit Kerja : SMKN 1 Panji EMail : [email protected] Hp : 08121736394...

Selengkapnya
Navigasi Web
PERBEDAAN DIKLAT TEKNIS DAN DIKLAT FUNGSIONAL GURU

PERBEDAAN DIKLAT TEKNIS DAN DIKLAT FUNGSIONAL GURU

Penulis : Siti Juwariyah

Tantangan hari ke-85     

          Kebingungan mengisi IP ASN terutama saat pengisian diklat fungsional dan diklat teknis. Kedua diklat hampir mirip, adapun perbedaan kedua diklat tersebut yaitu :

1.     Diklat Fungsional

Diklat Fungsional adalah pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai jenjang jabatan fungsional masing-masing (Perka LAN Nomor 25 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat 6). Pendidikan dan pelatihan (Diklat) fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru dan bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru, melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang.

Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional atas dasar penugasan baik dari kepala sekolah/madrasah maupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung. Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintahan daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah. Contoh materi diklat fungsional antara lain:

a. peningkatan kompetensi pedagogis dan profesional dalam rangka kegiatan guru pembelajar;

b. penyusunan kurikulum, RPP dan bahan ajar;

c. penyusunan, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan;

d. pengembangan metodologi mengajar;

e. penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik;

 

2.     Diklat Teknis

Diklat teknis adalah diklat yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku untuk dapat melaksanakan tugas teknis secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan masing-masing, terdiri dari:

§  Diklat teknis bidang umum/ administrasi dan manajemen yang merupakan diklat yang memberikan ketrampilan dan/ atau penguasaan pengetahuan dalam bidang pelayanan teknis yang sifatnya umum serta di bidang administrasi dan manajemen guna menunjang tugas pokok instansi yang bersangkutan. Contohnya : diklat pengadaan barang dan jasa, diklat kewirausahaan

§  Diklat teknis substantif yang merupakan diklat yang memberikan ketrampilan dan/ atau penguasaan pengetahuan teknis terkait secara langsung dengan pelaksanaan tugas pokok instansi yang bersangkutan. Contoh : Diklat manajemen sekolah, diklat manajemen inovasi

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca.

 

Sumber :

1.    pusdiklat.ristekbrin.go.id

 

2.     https://www.infoduniaedukasi.com/2019/01/diklat-fungsional-dan-teknis-guru.html

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post