Siti Rokhana

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
MENGEMBALIKAN RUH MATA PELAJARAN PPKn

MENGEMBALIKAN RUH MATA PELAJARAN PPKn

Mengembalikan Ruh Mata Pelajaran PPKn

Oleh: Siti Rokhana; 27.12.2020

A. Pentingnya mata pelajaran PPKn

Mata pelajaran PPKn memang berbeda dengan mata pelajaran yang lain. Pelajaran ini diajarkan mulai dari TK- perguruan tinggi. Bahkan tes masuk menjadi CPNS saja juga ada tes wawasan kebangsaan yang materinya diambil dari mata pelajaran PPKn. Kalau mata pelajaran lain mungkin namanya sama dari waktu ke waktu, berbeda dengan mata pelajaran PPKn. Sebagai mata pelajaran di sekolah, PPKn telah mengalami perkembangan baik dalam kemasan maupun substansinya. Tentu saja disesuaikan dengan kepentingan Negara. Kalau kita menengok historinya, mata pelajaran PPKn mengalami beberapa kali perubahan nama (mengutip pendapat Asep Sutisna Putra, M.Pd), mulai tahun 1956 hingga sekarang 2020, yakni:

1. Kewarganegaraan (1956)

2. Civics (1959)

3. Kewarganegaraan (1962)

4. Pendidikan Kewargaan Negara (1968)

5. Pendidikan Moral Pancasila (1975)

6. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/PPKn (1994)

7. Pendidikan Kewarganegaraan (2003)

8. Kewarganegaraan (2004)

9. Pendidikan Kewarganegaraan (2006)

10. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2013)

Perubahan nama tentunya akan mempengaruhi materi yang termuat di dalamnya dan titik tekan yang ingin dicapai. Substansi mata pelajaran PPKn berpijak pada 4 pilar kebangsaan yang dicetuskan oleh Bpk. Taufik Kiemas (saat itu Ketua MPR) dan kemudian diterima oleh MPR disebut 4 konsensus dasar. Yakni: 1. Pancasila sebagai dasar Negara, ideology, dan pandangan hidup bangsa; 2. UUD 1945, sebagai hokum dasar tertulis yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; 3. Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai kesepakatan final bentuk Negara Republik Indonesia; 4. Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud filosofi kesatuan di balik keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. PPKn ini bertujuan untuk dapat meningkatkan kualitas dari tiap-tiap manusia indonesia yang berbudi luhur, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, berkepribadian, juga produktif dan tentu sehat jasmani dan rohani. Jadi titik tekan PPKn adalah sebagai pendidikan karakter dan moral guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional menurut UU No. 20/2003 pasal 1 ayat 2 adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan jaman.

Prof. Muhajir Efendi (saat jadi mendikbud) pernah mengatakan, “Intiya mata pelajaran PPKn disempurnakan”. (Republika.co.id, Jakarta). Pentingya Pendidikan Pancasila, tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan kepribadian Pancasila. Penekanannya lebih kepada penanaman nilai atau pembentukan sikap. Siswa tidak menjadi obyek, tetapi pelaku utama dalam proses penanaman nilai Pancasila itu. Kepala (Balitbang) Kemendikbud, Totok Suprayitno, menegaskan Di kelas bawah, lebih ditekankan kepada pembentukan karakter dan budi pekerti yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Di kelas yang lebih atas, semakin banyak aspek pengetahuannya."

B. Perlukah Literasi dan Numerasi pada mata pelajaran PPKn

Kemdikbud Nadiem Makariem telah mencanangkan konsep Merdeka Belajar, yang mencakup 4 program, yakni: Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Mulai tahun 2021 Ujian Nasional (UN) akan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter Kedua asesmen baru ini dirancang khusus untuk fungsi pemetaan dan perbaikan mutu pendidikan secara nasional. Fokus asesmen adalah kompetensi berpikir, sehingga hasil pengukuran tidak sekadar mencerminkan prestasi akademik. Meskipun mata pelajaran PPKn selama ini belum pernah masuk mata pelajaran UN, tetapi masuk Ujian Sekolah, bukan berarti bisa seenaknya. Justru tanggung jawab besar sedang menanti karena ada titik penekanan penguatan pendidikan karakter. .

Literasi dan numerasi adalah kompetensi yang sifatnya general dan mendasar. Guru diharapkan berinovasi mengembangkan kompetensi siswa melalui berbagai pelajaran, melalui pengajaran yang berpusat pada siswa.

Literasi tidak sekedar baca tulis, tetapi bagaimana dari bacaan dan tulisan itu siswa mampu berfikir dan mengambil keputusan tepat terkait dengan sikap dan perilakunya dalam kehidupan sehari-hari. Bahasa kerennya, literasi mampu membangun kematangan diri siswa. Tentu juga harus sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Disinilah materi, nilai, norma yang diajarkan dalam PPKn akan teruji, apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata. Adanya penguatan pendidikan karakter diharapkan nilai-nilai moral bisa tertanam dalam jiwa siswa dan otomatis akan tercermin pada sikap dan perilakunya dalam setiap mengambil keputusan. Misalnya, bagaimana menghadapi berita hoax yang tersebar di media massa, bagaimana menangkalnya supaya tidak gampang terpengaruh, bagaimana menyampaikan informasi yang benar dan menyejukkan, tidak profokatif dan lain-lain.

Numerasi tidak sekedar hitung menghitung seperti matematika tetapi bagaimana dengan melihat angka, gambar, grafik, siswa mampu membaca, menganalisa dan menemukan pesan-pesan di baliknya. Bahasa kerennya kemampuan untuk mengaplikasikan konsep bilangan dan keterampilan operasi hitung di dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh: Ketentuan pasal Perubahan terhadap UUD

Pasal 37 (1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir. (2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.

Ketentuan mengenai perubahan Undang-Undang Dasar dimaksudkan untuk meneguhkan MPR sebagai lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki wewenang melakukan perubahan Undang-Undang Dasar.

Di dalam ketentuan itu, Pembukaan tidak termasuk objek perubahan, sedangkan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat diubah. Adanya ketentuan ini dimaksudkan untuk mempertegas komitmen bangsa Indonesia terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk NKRI sekaligus melestarikan putusan para pendiri negara pada tahun 1945. Rumusan itu juga menggambarkan sikap konsisten terhadap kesepakatan dasar yang dicapai fraksi-fraksi MPR sebelum dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perubahan pasal ini meliputi proses perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diawali dengan usul perubahan yang harus diajukan oleh sekurang-kurangnya satu pertiga jumlah anggota MPR; putusan untuk melakukan perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota MPR, lebih banyak dari persyaratan minimal, yaitu empat persembilan jumlah anggota MPR yaitu dua pertiga dikali dua pertiga sebagaimana diatur pada pasal ini sebelum perubahan.

Apalagi tantangan yang dihadapi pada era revolusi industry 4.0 sekarang ini sangatlah kompleks, sehingga siswa diajak belajar dan berlatih mencari solusi dari permasalahan yang ada supaya tumbuh menjadi pribadi yang kuat dan mandiri, bisa mengambil keputusan yang tepat. Karena merekalah calon-calon pemimpin bangsa ini ke depan, yang akan pegang tampuk kekuasan dan pemerintahan. .

C. Faktor penghambat pembelajaran PPKn

Faktor dari dalam diri siswa, misalnya: Siswa malas membaca buku, apalagi mencatat. Muncul anggapan Mata pelajaran PPKn tidak penting. karena tidak masuk Ujian Nasional. Siswa menganggap materi PPKn itu omong kosong thok karena tidak sesuai dengan kenyataan sehari-hari yang ia lihat di media massa ataupun di lingkungannya.

Faktor dari luar: Buku pelajaran hanya sedikit jumlahnya, tidak sebanding dengan jumlah siswa, sehingga harus pinjam secara bergiliran. Muatan materinya sangat luas dan padat sehingga membuat siswa bingung. Guru dikejar target kurikulum sehingga fokus pada pengetahuan. Guru pengajarnya kadang bukan asli dari jurusan PPKn. Guru kurang kreatif dan kurang inovatif dalam pembelajaran, sehingga siswa tidak tertarik mengikuti kegiatan belajar mengajar.

D. Tantangan dalam hal penguatan karakter

Banjir informasi lewat teknologi informasi yang terjadi pada era revolusi industri sekarang ini menjadi tantangan setiap negara. Negara yang tidak memiliki ideologi yang kuat, akan mudah terpengaruh. Menyadari situasi tersebut, menjadi tugas penting bagi kita untuk menggemakan kembali Pancasila menjadi pondasi bangsa dalam bersikap dan mengambil keputusan. Indonesia saat ini, tanpa disadari tengah diserbu oleh ideologi-ideologi transnasional, seperti primordialisme, rasa kesukuan/kedaerahan, intoleransi, radikalisme, dan terorisme. Selain itu ada komunisme, juga .liberalisme Barat yang membawa gaya hidup hedonis, materialistis, LGBT, dan narkoba, tetapi juga ideologi berbasis ekstremisme agama yang telah menyerbu dari berbagai penjuru dengan melalui teknologi. E. Optimisme dalam pembelajaran PPKn

Memang seharusnya guru yang mengajar PPKn benar-benar mempunyai kompetensi dalam mengajar, kreatif, dan selalu membuat inovasi baru dalam mengajar. Dengan metode-metode itu, para siswa tidak akan merasa jenuh bahkan para siswa akan menyukainya. Dengan demikian nilai-nilai moral yang diajarkan akan merasuk ke jiwa dan membentuk warga negara yang baik, yang taat pada peraturan. Guru juga dapat menggunakan metode permainan, semacam teka teki silang (TTS), ular tangga, baca puisi kepahlawanan, berbagi cerita dan lain-lain. Tujuannya anak terlatih bersikap sportif, menghargai, pantang menyerah, mengatur strategi, bekerjasama, punya rasa empati dan lain-lain.

Penanaman Nilai Pancasila di sekolah akan difokuskan untuk mendorong perubahan dalam strategi pembelajaran, kurikulum inti dan urutan, serta pendekatan pendidikan Pancasila. Khususnya, dalam memperbaiki proses belajar mengajar agar tidak terlalu berfokus pada aspek pengetahuan. Siswa tidak menjadi obyek, tetapi pelaku utama dalam proses penanaman nilai Pancasila itu

Penekanan dalam pembelajaran PPKn, kalau di kelas bawah, lebih ditekankan kepada pembentukan karakter dan budi pekerti yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Kalau di kelas yang lebih atas, semakin banyak aspek pengetahuannya.

Guru harus bisa jadi contoh dalam pendidikan Pancasila, bukan hanya guru PPKn tetapi semua guru, karena sekarang sistemnya kolaborasi.

Keluarga juga menjadi inti terpenting dalam upaya menanamkan nilai-nilai Pancasila. Pada era sekarang, keluarga tetap masih memiliki pengaruh terhadap individu. Yang lebih penting adalah, para pejabat dan pemangku kepentingan terlebih dahulu memberi contoh dan teladan yang baik dalam kehidupan sehari-hari.

Seluruh komponen masyarakat juga harus ikut serta dalam melaksanakan penanaman niai-nilai Pancasila dan ikut berupaya membangun perilaku dan menumbuhkan nilai-nilai Pancasila. Karena generasi sekarang sangat akrab dengan teknologi digital, maka peran youtuber atau influencer (orang yang berpengaruh) di media sosial dapat dilibatkan untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dan memperkuat wawasan kebangsaan kepada generai milenial. Peran pemerintah dan dukungan masyarakat sangat penting dalam berkolaborasi membangun strategi dan mengantisipasi penyebaran ideologi ekstrimisme berbasis kekerasan yang mungkin mengarah pada terorisme.

Perlu disadari bahwa sumber ilmu pengetahuan tidak hanya buku dan guru. tetapi bisa juga lingkungan, dan dengan memanfaatkan teknologi digital insha Allah pembelajaran PPKn akan lebih menarik. Semoga.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Ulasan yang sarat pengetahuan, jadi nambah lagi ilmunya dengan membaca tulisannya Bu Rokhana ini. Keren menewen pokok e . . . Sukses selalu untuk Bu Rkhana.

27 Dec
Balas

Terimakasih Bu.

27 Dec

Terima kasih informasinya bu..

21 Feb
Balas



search

New Post