Siti Ropiah

Guru MA Al Ishlah Cikarang Utara Kab Bekasi Jawa Barat Alumni Uin Jakarta, nomor hp 087888623714 ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Cucu Dapat Wariskah?

Cucu Dapat Wariskah?

Cucu Dapat Wariskah?

 

Oleh: Siti Ropiah

 

Ketika aku sedang bersantai ria di kamar, tetiba berbunyi notifikasi WA di HP. Kulihat dan kubuka. Ternyata ada teman yang menanyakan tentang kasus dalam keluarga istrinya, terkait waris.

 

Disampaikan bahwa ada seorang menunggal dengan meninggalkan dua anak (1 laki-laki dan 1 perempuan). Selain itu ia memiliki dua orang cucu (bapaknya yang berarti anak laki-lakinya) sudah meninggal terlebih dahulu. Apakah cucu berhak mendapatkan waris. Itu hal yang ditanyakannya padaku.

 

Kujelaskan bahwa menurut Jumhur (Imam Syafi'i di dalamnya) bahwa terhadap kasus tersebut, cucu tidak berhak atas warisan. Karena anak dari pewaris masih ada yaitu anak laki-laki dan anak perempuannya (paman dan bibi dari si cucu). Hal ini didasarkan pada aturan umum yang menyatakan bahwa sepanjang ada anak, maka cucu tidak berhak atas suatu warisan. 

 

Namun menurut Hazairin, bahwa cucu yang orang tuanya (anak pewaris) telah meninggal lebih dahulu, ia berhak atas warisan. Berarti dalam kasus di atas, cucu berhak atas warisan. Dalam hal ini cucu berposisi sebagai ahli waris pengganti. 

 

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) tepatnya pasal 185 bahwa posisi cucu dalam kasus di atas merupakan ahli waris pengganti. Maka cucu tersebut mendapatkan bagian waris dengan jalan Wasiat Wajibah yang bagiannya tidak boleh lebih dari 1/3 harta. Hal ini pun seperti yang terdapat dalam beberapa aturan di negara negara Timur Tengah, seperti Mesir. 

 

Berdasarkan hal di atas, kusampaikan bahwa cucu dalam kasus di atas bisa mendapat bagian waris yang tidak lebih dari 1/3. Terlebih bila cucu tersebut masih kecil yang berarti yatim. Jadi aku lebih cenderung pendapat Hazairin yang digunakan pada kasus tersebut.  Bila sistem Syafi'i yang digunakan boleh saja yang berarti cucu tidak dapat warisan, namun ada kewajiban menyantuni. 

 

Namun kemudian temanku sampaikan bahwa cucu dalam kasus itu ingin menguasai harta warisan tersebut. Kusampaikan saja untuk menggunakan sistem Syafi'i, yang tidak memberikan bagian pada cucu karena anak dari pewaris masih ada (paman dan bibinya). Hadeuh, posisinya saja masih kontroversi, eh...ingin menguasai...

 

 

Sejatinya Kemashlahatan dalam Pembagian Waris Merupakan Tujuan Utama

 

Salam Perindu Literasi

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih pencerahan ttg waris kepada cucu. Mantul.

13 Nov
Balas

Sama sama Bu. Barakallahu fiik

13 Nov

Keren atas ilmunya Bu Doktor, Barokallah

13 Nov
Balas

Terima kasih atas kunjungannya dan barakallahu fiik

13 Nov

menarik bu Doktor jika membahas soal mawaris gak ada habisnya persoalan yang muncul

13 Nov
Balas

Terima kasih byk Bu. Sangat bermanfaat

13 Nov
Balas

Alhamdulillah, bila manfaat. Terima kasih atas kunjungannya dan barakallahu fiik

13 Nov

Terima kasih bunda....informasi yang sangat bermanfaat dalam kehidupan kita...teruslah berbagi. Sehat selalu ya bun

13 Nov
Balas

Sama sama Bund. Barakallahu fiik

13 Nov

Terima kasih ilmunya Bu Dr. Kalau bab warisan saya harus belajar lagi.

13 Nov
Balas

Sama sama Pak. Barakallahu fiik

13 Nov

Terima kasih mendapat pencerahan Bunda. Salam sehat

13 Nov
Balas

Sama sama Bu. Sukses selalu

13 Nov

Mks ilmunya bu DR, keren , sehat dan sukses selalu Bu DR

13 Nov
Balas

Sama sama Bund. Barakallahu fiik

13 Nov

Mantap sekali ulasannya, Bu Doktor. Salam sehat selalu

13 Nov
Balas

Terima kasih atas kunjungannya dan barakallahu fiik

13 Nov

sangat mencerahkan dan informatif. luar biasa ulasannta. sehat selalu bunda Siti Ropiah.

13 Nov
Balas

Terima kasih apresiasi dan kunjungannya. Barakallahu fiik

13 Nov



search

New Post