Siti Ropiah

Guru MA Al Ishlah Cikarang Utara Kab Bekasi Jawa Barat Alumni Uin Jakarta, nomor hp 087888623714 ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Kontroversi dalam Ibadah : Menyentuh, Batal atau Tidak?

Kontroversi dalam Ibadah : Menyentuh, Batal atau Tidak?

Fenomena terkait sentuhan antara laki-laki dengan wanita ajnabiyah (bukan mahram) seringkali terdengar dan nampaknya masih sering hangat dibicarakan. Tentu hal tersebut dimaksud, pada saat memiliki wudu.

Terkait hal itu, disandarkan pada QS al Maidah:6

... اولا مستم النساء...

"... Atau menyentuh wanita...".

Kalimat yang sama terdapat pula dalam QS an Nisa: 43.

Kontroversi dalam hal ini tak dapat dielakkan terjadi. Hal tersebut karena perbedaan penafsiran terhadap kata لامستم. Kata لامس memiliki dua makna, yaitu:

Pertama bermakna sentuhan atau mulamasah, sebagaimana pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Hatim. Artinya sentuhan biasa, kulit dengan kulit. Kedua, bermakna jima (hubungan suami isteri), sebagaimana pendapat Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Ibnu Jarir.

Berdasarkan penafsiran di atas, maka hukum sentuhan ketika memiliki wudu terbagi dalam :

Pertama, sentuhan yang dapat membatalkan wudu, bila melakukan jima'. Karenanya bila bersentuhan biasa, maka tidak membatalkan wudu. Ini pendapat Imam Hanafi dan Ibnu Taimiyah. Pendapat ini didasarkan pada penafsiran bahwa "sentuhan" yang dimaksud sebagaimana pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Hatim.

Pendapat ini didasarkan pula pada hadis Aisyah:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَبَّلَ بعض نساءه، ثم خرج إلى الصلاة وَلَمْ يَتَوَضَّأْ...

Dari Aisyah ra, bahwa Nabi SAW mencium sebagian isterinya, kemudian pergi ke masjid dan beliau tidak berwudu"...(HR Turmudzi, Lihat Maktabah Syamilah, Sunan at Turmudzi, Juz. 1, hlm. 143, No.86).

كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَىْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَرِجْلاَىَ فِى قِبْلَتِهِ ، فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِى ، فَقَبَضْتُ رِجْلَىَّ ، فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا . قَالَتْ وَالْبُيُوتُ يَوْمَئِذٍ لَيْسَ فِيهَا مَصَابِيحُ

“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah SAW dan kedua kakiku di arah kiblat beliau. Ketika ia hendak sujud, ia meraba kakiku. Lalu aku memegang kaki tadi. Jika bediri, beliau membentangkan kakiku lagi. Aisyah mengatakan, “Rumah Nabi ketika itu tidak ada penerangan".(HR Bukhari)

Kedua, sentuhan yang terjadi antara laki-laki dengan wanita ajnabiyah (isteri pun di dalamnya) dapat membatalkan wudu. Pendapat ini merupakan pendapat Imam Syafi'i dan Ibnu Hazm. Pendapat ini disandarkan pada ahli tafsir Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Ibnu Jarir dan diperkuat dengan hadis

قبلة الرجل امراته وجسها بيده من الملامسة فمن قبل امراته او جسها بيده فعليه الوضوء

"Ciuman seorang laki-laki pada isterinya dan sentuhan tangannya termasuk mulamasah, maka barangsiapa yang mencium isterinya atau menyentuh dengan tangannya, wajib atasnya berwudu". (HR. Malik, lihat Maktabah syamilah, Muwatha Malik, Juz. 1, hlm. 43, No. 64).

Ketiga: menyentuh wanita membatalkan wudu jika dengan syahwat. Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik dan pendapat Imam Ahmad. Pendapat disandarkan kepada kesepakatan semua ulama bahwa keluarnya sesuatu dari dua jalan itu membatalkan wudu, termasuk bila ada syahwat. Disandarkan pada hadis

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ.

“Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kalian jika ia berhadas hingga dia berwudu”(HR Bukhari, lihat Maktabah syamilah, Sahih Al Bukhari, Juz. 9, hlm. 23, No. 6954).

Terkait menyentuh wanita ajnabi terdapat hadis sebagai berikut:

لان يطعن في راس رجل بمخيط من حديد خير له من ان تمسه امراة لا تحل له

"Sesungguhnya ditusuknya kepala seorang di antara kalian dengan jarum besi itu lebih baik dari menyentuh wanita yang tidak halal baginya (HR. Thabrani).

Hadis ini menjelaskan larangan menyentuh wanita yang bukan mahram dan isteri. Ini lah yang disepakati ulama.

Wallahu a'lam bisshawab.

Sejatinya Perbedaan Pendapat Ciptakan Wawasan yang Luas dan Bijak.

Salam Perindu Literasi

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Ulasan yang sangat kompehensif. Sangat informatif dan religius

11 Mar
Balas

Terima kasih apresiasinya dan barakallah fiik

11 Mar

Berhati-hati, itu lebih baik. Semoga Allah menjaga kesempurnaan amal ibadah kita. Jazakillah khoir untuk pencerahannya, Deq. Salam sehat dan sukses selalu. Barakallah, Deqquuu.

11 Mar
Balas

Hati-hati, itu yang aku dapat dari Kakak, sikap bijak yabg selaku Kakak tanamkan dalam perlbagai kondisi. Teruntai doa untuk kakakku tercinta smoga Allah limpahkan rahmatNya agar kakak diberikan kesehatan dan barakallah fiik

11 Mar

Berarti kesimpulannya bagaimana Bunda Pipi....Kutunggu jawabannya...hi..hi...Sehat dan sukses selalu. Barakallah...

11 Mar
Balas

Semuanya boleh Budhe sepanjang ada dalilnya. Jadi tak perlu bersitegang otot, hehehe. Terima kasih selalu menyempatkan mampir dan barakallah fiik

11 Mar

Salah satu yang membatalkan wuduk bersentuh kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram tanpa ada lapis. Barakallah Ibu Siti

11 Mar
Balas

Mantab Bunda ulasannya. Sangat bermanfaat. Syukron

11 Mar
Balas

Alhamdulillah bila bermanfaat. Terima kasih sudah berkunjung dan barakallah fiik

11 Mar

Barakallah

11 Mar
Balas

Amin. Terima kasih sudah berkunjung dan barakallah fiik

11 Mar

Alhamdulillah, setiap perkara dapat dilihat dari banyak sudut pandang yang penting dengan hati bersih dan lepas fanatik golongan insya Allah akan saling memahami. Barakallah.

11 Mar
Balas

Benar sekali Pak. Terima kasih sudah berkunjung dan barakallah fiik

11 Mar

Terima kasih informasinya bunda... sukses selalu bunda dan barakallah

11 Mar
Balas

Terima kasih sudah berkunjung dan barakallah fiik

11 Mar

Insya Allah selalu bermanfaat.. Terimakasih bunda... Alhamdulillah...

11 Mar
Balas

Alhamdulillah bila bermanfaat. Terima kasih sudah berkunjung dan barakallah fiik

11 Mar

Alhamdulillah, semakin banyak ilmu, semakin tenang dalam menjalankan ibadah#Masya Allah

13 Mar
Balas

Alhamdulillah, selalu dapat tambahan ilmu dari artikel yang bunda buat. Terimakasih bundaaa

31 Mar
Balas

Alhamdulillah diperjelas menjadi paham Sangat Bermanfa'At buu Terima Kasih banyakkk buuu ILMUnya Masya Allah sekali. BARAKALLAH

11 Mar
Balas

Alhamdulillah bila bermanfaat. Terima kasih sudah berkunjung dan barakallah fiik

11 Mar

Dalam hal furuiyah pasti banyak sekali perbedaan pendapat dari kalangan ulama kecuali dalam hal pentauhidan. _Subhanallah_

11 Mar
Balas

Benar sekali. Terima kasih sudah berkunjung dan barakallah fiik

11 Mar

Saya dapat ilmu lagi nih Bun, terimakasih

11 Mar
Balas

Masya allah, ilmu yg sangat brmanfa'at dalam khidupn shari hari yg sering kali kita temui, karna adanya stiap prbedaan tersebut itulah mmenghasilkan sebuah pndapat yg baik, kmbali kpada diri kita masing2 bagaimana kita mnanggapinya, ilmu yg sangat penting untuk d petik dalam artikel ini #subhanallah

11 Mar
Balas

Terima kasih apresiasinya dan barakallah fiik

11 Mar

Alhamdulillah bertambah ilmu pengetahuan.. Allahuakbar

11 Mar
Balas

Alhamdulillah bila bermanfaat. Terima kasih sudah berkunjung dan barakallah fiik

11 Mar

Alhamdulillah ilmu bermanfaat lagi untuk saya terimakasih ibu untuk sharing ilmunya. # subhanallah...

11 Mar
Balas

Terima kasih sudah berkunjung dan barakallah fiik

11 Mar

Alhamdulillah ilmu yang sangat bermanfaat. Terimakasih bu

11 Mar
Balas

Alhamdulillah ilmu yang sangat bermanfaat. Terimakasih bu

12 Mar
Balas

Subhanallah ilmu yang sungguh berharga dan bermanfaat sekali, terimakasih atas ilmunya di pagi hari ini bu

11 Mar
Balas

Alhamdulillah bila dapat bermanfaat dan barakallah fiik

11 Mar

Subhanallah... Ulasan yang sangat bermanfaat. Perbedaan pendapat ciptakan wawasan yg sangat luas.tergantung kpd pribadi masing2 bagaimana cara menyikapinya

12 Mar
Balas

Subhanallah selalu mendapatkan ilmu yg bermanfaat dan pengetahuan yg sangat berharga untuk kita ketahui semangat Bun untuk memberikan ilmu nya

11 Mar
Balas

Alhamdulillah, sharing yg menambah ilmu lg. Dengan sharing ini kita dapat melihat sudut pandang orang lain dengan lebih luas. Untuk masalah menanggapi mana benar ataupun tidak kembali ke pribadi masing". Wallahualam .

11 Mar
Balas

Benar sekali. Terima kasih sudah berkunjung dan barakallah fiik

11 Mar

Subhanaallah...alhamdulillah lagi" dapet pencerahan, sungguh sangat bermanfaat sekali. Memang banyak penafsiran tentang masalah itu banyak perbedaan pendapat. Tapi perbedaan pendapat itu jangan dijadikan perpecahan umat tetapi bijak menyikapinya itulah yang terbaik. Perbedaan pendapat itu menjadikan kita lebih waspada dalam menerima segala sesuatunya dan menjadi perbandingan untuk mencari yang baik dari yang baik sehingga menambah wawasan juga...terimakasih bu.

11 Mar
Balas

Alhamdulillah pengetahuan tsaqafah keislaman baru Jazakillah bun #subhanallah

11 Mar
Balas

Alhamdulillah dapat ilmu tambahan lagi dari ulasan ini makasih ilmu ny bunda,semoga di ridho'i allah aamiin #masyaallah

11 Mar
Balas

Tambahan wawasan yang sangat luat biasa,intinya agar kita dapat salibg mengerti arti semua perbedaan untuk dapat saling menghargai dan menyemangati#Subhanallah

11 Mar
Balas

Bagaimana kita menyikapi perbedaan jangan sampai karena perbedaan umat Islam terpecah belah .terima kasih bunda penjelasan"y .subhanallah

11 Mar
Balas

Alhamdulilah,ilmu yang sangat bermanfaat sejatinya perbedaan pendapat menciptakan wawasan yang sangat luas dan bijak, kembali kepada diri kita masing2 menanggapi berbagai pendapat# Subhanallah

11 Mar
Balas

Terima kasih apresiasinya dan barakallah fiik

11 Mar

Jangan hanya karna perbedaan pendapan kita berpecah belah, tapi saling menghormati itu yg paling penting #subhanallah

13 Mar
Balas

masya allah Sangat bermanfaat ilmu pengetahuan yang ibu berikan #Barakallah

11 Mar
Balas

Subhanallah.. pemaparan yang bermanfaat Bunda, bagi saya yang kekurangan ilmu ini. Semua ada dalilnya, sehingga menambah wawasan dan pengetahuan diri ini. Sukses selalu Bunda dan barakallahu fiik

26 Mar
Balas

Barokalloh fiik bunda...terimakasih bunda ilmunya,sejatinya perbedaan pendapat itu indah,mau pakai yang mana saja boleh,yang penting harus berdasarkan dalil yang kuat..

26 Mar
Balas

Setelah galau mencerna yang aku denger tiga minggi ini tentang sentuhan dapat membatalkan wudhu hari ini tuntas sudah berkat artikel bunda,ternyata banyaknya pendapat dari para pemikir pemikir terdahulu.barakallah fiik bunda...

27 Mar
Balas

Setelah galau mencerna yang aku denger tiga minggi ini tentang sentuhan dapat membatalkan wudhu hari ini tuntas sudah berkat artikel bunda,ternyata banyaknya pendapat dari para pemikir pemikir terdahulu.barakallah fiik bunda...

27 Mar
Balas

Subhanallah,terimakasih bunda,dari artikel ini saya bisa tau lebih detail tentang batal atau tidak batal wudhu bersentuhan sama yang bukan muhrim, perbedaan pendampat bukan menjadi penghalang untuk kita tetap beribadah kepada Alloh Swt...#subhanallah

16 Apr
Balas

Keren bunda ulasan tentang perbedaan pendapat dalam beribadah ini luar biasa terutama dalam berwudhu nih khususnya kita , semoga ilmu yang disampaikan bunda dalam artikel ini mampu memberikan kita wawasan hingga kita menjadi lebih bijak lagi dalam menanggapi perbedaan ..Barokallahu bunda ..

28 Mar
Balas

Barakallah bunda lagi" dapet pelajaran baru .. kontroversi kali ini lagi lagi balik sesuai kepercayaan kita masing" karna memang keduanya diperbolehkan .. terimakasih bunda untuk pelajaran barunya .. semangat selalu bunda

26 Mar
Balas

Subhanallah bundaa terima kasih atas artikel nya dan atas ilmu nya hingga saya bisa menambah ilmu dari artikel ibunda ini Memang sangat benar bunda ketika kita berpendapat dan ada pendapat orang lain harus kita hargai dan jangan pernah kita merasa benar dengan pendapat kita sendiri karna belum tentu pendapat kita itu adalah pendapat paling benar sama hal nya dengan bersentuhan antara laki-laki dengan perempuan ulama pun berbeda pendapat bagaimana cara agar tidak bersentuhan satu dengan yang lain nya Salam sukses bunda

26 Mar
Balas

Alhamdulillah, dibahas sedemikian rupa dari perbedaan yang ada dengan dalil yang berbeda-beda tapi sangat bijak... masyaa Allah, syukran atas segala pengetahuan yang bunda share setiap hari... barakallah bunda

26 Mar
Balas

Alhamdulillah ... Ternyata dasar hukum batalnya wudhu dari beberapa madzhab itu berbeda-beda. Ilmu tambahan lagi untuk saya nih bu hehehe. Mungkin dari hukum dan alasan-alasan tersebut ada hal-hal yang menjadi dasar dan pegangan para imam 4 madzhab. Syukron bu, barakallah fiik ...

03 Jun
Balas

Alhamdulillah, Nambah lagi ilmu pengetahuan saya, terimakasih ibu artikelnya sangat luar biasa.memang dalam hal furuiyah pasti banyak sekali perbedaan pendapat ulama yg semuanya mempunyai dasar pengetahuan yg beda, Barakkallah.

26 Mar
Balas

Alhamdullah bunda saya sudah membaca artikel bunda lagI " artikel ini sangat beramanfaat bagi kita bunda yg membaca nya bersentuan yg bujan mahramnya memang membatalkan wuhu kitadan banyak nya perbedaan pendapat itu bukan untuk di jadikan perdebatan dan jangan mengabil pusing sendiri ,karena islam mengajarkan cara nya dengan mudah dan tadak di persulit akan tetapi hanya kita nya saja ,jika kita ingin memilih padangan maka pilihan kita yg sesuai dengan keyakinan kita barakallah bunda

26 Mar
Balas

Alhamdulillah terimakasih bunda atas artikelnya, pemaparan tentang kontroversi dalam ibadah mengenai memiliki wudhu, lalu bersentuhan dengan lawan jenis batal atau tidak. Sungguh penjelasan yang sangat jelas bunda dengan itu saya menjadi tahu beberapa pendapat dari para ulama, tinggal bagaimana kita meyakini nya. Barakallah bunda.

26 Mar
Balas

Alhamdulillah, bertambah lagi ilmu saya mengenai pendapat tentang perbedaan menyentuh wanita membatalkan wudhu atau tidak. Memang berbeda pendapat tidak usah d jadikan perdebatan,setiap para ulama mempunyau pendapatnya masing2 tergantung apa yg kita percayai dan kita yakini asal jangan keluar dari alquran dan hadis.

26 Mar
Balas

Alhamdulillah.dapat ilmu baru bahwasanya perbedaan pendapat membuka wawasan yang luas bagi saya,sejauh ini saya hanya tau bahwa menyentuh yang bukan mahram itu batal dalam berwudhu,Terimakasih bunda sangat bermanfaat artikel nya.

28 Mar
Balas

Alhamdulillah... Ternyata banyak perbedaan tentang hal itu, yg aku tahu hanya ketika sesorang mempunyai wudhu lalu dia bersentuhan dgn yang bukan mahram dan istri pun juga termasuk ke dalamnya, itu bisa membatalkan wudhu. Setalah aku membaca artikel ini aku tahu banyaknya perbedaan tentang ini, tetapi walaupun adanya perbedaan, namun itu semua bersandar pada ayat Al-Qur'an dan hadits. Jadi apakah itu semua bisa kita lakukan atau bagaimana ya bun?

26 Mar
Balas

Subhanallah... Dari artikel ini aku bertambah lagi ilmu nya .. subhanallah menurut ku saat suami mau sholat dan mencium istrinya tersebut tidak batal karena suami dan istri tersebut sudah halal kecuali" saat seorang laki-laki memegang tangan perempuan yang bukan mahram nya itu baru dilarang (karena haram) sejatinya kita harus berhati-hati itu lebih baik untuk menjaga diri kita agar tetap menjaga kesempurnaan dalam berwudhu maupun beribadah kepada Allah SWT.

27 Mar
Balas

Subhanallah... Dari artikel ini aku bertambah lagi ilmu nya .. subhanallah menurut ku saat suami mau sholat dan mencium istrinya tersebut tidak batal karena suami dan istri tersebut sudah halal kecuali" saat seorang laki-laki memegang tangan perempuan yang bukan mahram nya itu baru dilarang (karena haram) sejatinya kita harus berhati-hati itu lebih baik untuk menjaga diri kita agar tetap menjaga kesempurnaan dalam berwudhu maupun beribadah kepada Allah SWT.

27 Mar
Balas

Alhamdulillah..Dapet ilmu baru lagi saya bunda, trimakasih pengetahuannya ttg masalah Kontrovesi dalam ibadah mengenai batal/tidaknya Wudhu jika Laki2 bersentuhan dgn perempuan, ternyata dalam QS Al - Maidah : 6 para ulama mempunyai penafsiran yg berbeda dalam hal bersentuhan tsb, dan perbedaan itu sudah menjadi Kesepakatan para ulama, dan sejatinya perbedaan itu menambah pengetahuan yg luas dan Bijak.. barokallah bunda..

26 Mar
Balas

Alhamdulillah..Dapet ilmu baru lagi saya bunda, trimakasih pengetahuannya ttg masalah Kontrovesi dalam ibadah mengenai batal/tidaknya Wudhu jika Laki2 bersentuhan dgn perempuan, ternyata dalam QS Al - Maidah : 6 para ulama mempunyai penafsiran yg berbeda dalam hal bersentuhan tsb, dan perbedaan itu sudah menjadi Kesepakatan para ulama, dan sejatinya perbedaan itu menambah pengetahuan yg luas dan Bijak.. barokallah bunda..

26 Mar
Balas

#subahanallah ...Setiap perbedaan bukanlah eonghalang untuk beribadah , karena islman itu tidak menyulitkan kita untuk beribadah. Semua sudah ada dalilnya masing" dan kita mengikuti mahzab siapa"nya .

26 Mar
Balas

Sungguh perbedaan itulah yg membuat kita semakin cinta pada agama. Dimasing2 ulama mempunyai caranya atau pendapat nya masing2 tentang bagaimana hukum berwudhu dan membatalkan nya. Semua pendapat tersebut menujukan bahwa Islam itu selalu mempermudah, kitanya saja yg terkadang mempersulitkan nya. Kita diperbolehkan beribadah dengan cara dan keyakinan kita masing2, sebab perbuatan ibadah kita hanyalah Allah yg mengetahui baik buruknya ibadah kita. Jadi jangan mempermasalahkan walaupun kita mempunyai perbedaan pendapat, sebab tujuannya pun sama hanya untuk beribadah kepada Allah SWT. #Subhanallah

26 Mar
Balas

Semoga penjelasan yang komprehensif ini dapat menunjukan kejelasan atas perbedaan yang ada. Barakallah bun

28 Mar
Balas

Barakallah bu. Pendapatnya berbeda2 karena masing2 mempunyai dalil ya bu. Dan selagi ada dalil tidak bisa di salahkan. Terimakasih ibu sudah memberikan pengetahuan yang lebih jelasnya lagi #barakallah

26 Mar
Balas

Barakallah bunda.. Semakin banyak ilmu, semakin tenang dalam menjalankan ibadah. Artikel yang sangat membantu. Banyaknya pendapat tidak usah dijadikan perdebatan, ambil yang kita percayai. Karena setiap orang mempunyai pendapatnya msing-masing, yang terpenting tidak keluar dan masih tuntunan Al-Qur'an dan hadist. Terimakasih bunda, barakallah fiik.. semoga apa yang bunda tulis menjadi ladang amal bunda dan kita yang membacanya dan bisa mengamalkannya..

27 Mar
Balas

Barakallah bunda.. Semakin banyak ilmu, semakin tenang dalam menjalankan ibadah. Artikel yang sangat membantu. Banyaknya pendapat tidak usah dijadikan perdebatan, ambil yang kita percayai. Karena setiap orang mempunyai pendapatnya msing-masing, yang terpenting tidak keluar dan masih tuntunan Al-Qur'an dan hadist. Terimakasih bunda, barakallah fiik.. semoga apa yang bunda tulis menjadi ladang amal bunda dan kita yang membacanya dan bisa mengamalkannya..

27 Mar
Balas

Wahh.. Ternyata banyak sekali ya dalil dan hadist yang menjelaskan sebuah perbedaan pendapat tentang batal atau tidaknya wudhu ketika kita bersentuhan dengan orang yang bukan mahrom. Terimakasih bunda artikelnya sangat bermanfaat sekali. Semangat terus dalam berkarya. Barakallah

28 Mar
Balas

Barakallah bun,, atas ilmunya bnyak sekali perbedaan dalam hal ini tentang batal atau tidak jika menyentuh yg bukan mahrom jika memiliki wudhu , tapi jika di landasi Al-Qur'an dan Al Hadist itu nda jadi masalah ,, karena setiap ibadah itu butuh dalil...Barakallah.. Bun

26 Mar
Balas

terimakasih bun atas ilmu dan pencerahannya,sangat bermanfaat untuk saya yg dahulu tidak tau sekarang menjadi tau.Barakallah bunda

27 Mar
Balas

Kata lamasah memiliki dua makna, yaitu:Pertama bermakna sentuhan atau mulamasah, artinya sentuhan biasa, kulit dengan kulit. Kedua, bermakna jima (hubungan suami isteri), Berdasarkan penafsiran tersebut, maka hukum sentuhan ketika memiliki wudu yaitu, Pertama, sentuhan yang dapat membatalkan wudu, bila melakukan jima'. Karenanya bila bersentuhan biasa, maka tidak membatalkan wudu. Kedua, sentuhan yang terjadi antara laki-laki dengan wanita ajnabiyah (isteri pun di dalamnya) dapat membatalkan wudu. Ketiga, menyentuh wanita membatalkan wudu jika dengan syahwat.. Semua penjabaran tersebut berdasarkan dalil hadist, yang menjelaskan larangan menyentuh wanita yang bukan mahram dan istri.. Sejatinya Perbedaan Pendapat Ciptakan Wawasan yang Luas dan Bijak.Barakallah..

29 May
Balas

Barakallah bunda, bertambah lagi ilmu saya setelah membaca artikel ini, memang terdapat banyak perbedaan pendapat tentang berbagai macam masalah termasuk sentuhan antara laki-laki dengan perempuan, tapi dalam menyikapinya kita harus bijak dalam berpihak pada salah satu pendapat, karena Islam bukanlah agama yang mengekang umatnya untuk berpendapat.

28 Mar
Balas

Barakallah bunda.. kontroversi dalam ibadah tentang menyentuh batal atau tidak.. dengan pendapat yang berbeda-beda dan diperkuat oleh dalil hadis.. dan sejatinya perbedaan pendapat ciptakan wawasan yang luas dan bijak.. barakallah

28 Mar
Balas

Barakallah bunda.. kontroversi dalam ibadah tentang menyentuh batal atau tidak.. dengan pendapat yang berbeda-beda dan diperkuat oleh dalil hadis.. dan sejatinya perbedaan pendapat ciptakan wawasan yang luas dan bijak.. barakallah

28 Mar
Balas

Barakallah bunda.. kontroversi dalam ibadah tentang menyentuh batal atau tidak.. dengan pendapat yang berbeda-beda dan diperkuat oleh dalil hadis.. dan sejatinya perbedaan pendapat ciptakan wawasan yang luas dan bijak.. barakallah

28 Mar
Balas

Memang perbedaan itu pasti ada apalagi di dalam beribadah jg pasti ada itu tergantung kita mau mengikuti yang mana yang penting masih dalam dalil Alquran dan hadist, dan menurut iman siapa yang kita ikutin, terimakasih bun pelajarannya,, ,barokallah

26 Mar
Balas

Terimakasih bunda akhirnya terjawab juga... Pada dasarnya hal_hal yang menggunakan syahwat walaupun hanya menyentuh sekalipun bisa membatalkan wudhu... Alhamdulillah terimakasih ilmunya Bun... Barakallahu fiik bunda

26 Mar
Balas

Terimakasih bunda. Wawasan baru untuk saya pribadi. Dari kecil yang saya tau bahwa bersentuhan antara laki dan perempuan itu salah satu ke dalam hal yang membatalkan wudhu. Berkat artikel bunda yang menjelaskan secara terperinci sampai jelas dengan hadist nya saya jadi lebih tau ternyata ada beberapa perbedaan dalam pandangan.Barakallah bundaa

26 Mar
Balas

Sejak kecil yang saya tau menyentuh yang bukan mahrom itu membatalkan wudhu, termasuk pasangan suami istri karena kebetulan saya bermazhab imam syafii, tapi setelah membaca artikel ini dan ada hadist dari siti Aisyah, bersentuhan yang sudah halal itu tidak membatalkan wudhu bertambah lagi ilmu, barokallah.

26 Mar
Balas

Barakallah bunda.. sungguh pembahasan yang sangat komprehensif, detail, disertakan dengan muatan dalil-dalil yang terperinci. Bunda salah salah satu guru terbaik kami. Semoga sehat selalu bunda dan terus memberikan ilmu melalui karya tulis bunda khususnya ilmu yang bersifat agama Islam.

26 Mar
Balas

Terima kasih bunda atas artikelnya, pemaparan tentang kontroversi dalam ibadah mengenai memiliki wudhu, lalu bersentuhan dengan lawan jenis batal atau tidak. Sungguh penjelasan yang sangat jelas bunda...tapi jika di landasi Al-Qur'an dan Al Hadist itu tidak akn menjadi masalah....Barakallah bunda

28 Mar
Balas

Jazakillah khoiron katsir bun pencerahannya..sungguh perbedaan dalam ibadah sangatlah indah..semua pendapat dari berbagai mazhab menunjukan bahwasannya islam tidak pernah mempersulit kita. Islam selalu mempermudah kita dlm beribadah. Kita di perbolehkan mengikuti mazhab yang manapun sesuai dengan keyakinan kita. #barakallah

26 Mar
Balas

Barakallah bunda, kembali membahas mengenai perbedaan pendapat. Sehingga memberikan pengetahuan bahwa terdapat banyak sekali perbedaan2 pendapat oleh para ulama apalagi mengenai masalah ibadah tak terkecuali masalah wudhu. Jazakillah bunda atas Ilmunya serta penjelasan2 dari beberapa hadis.

27 Mar
Balas

Alhamdulillah, bertambah lagi ilmu saya setelah membaca artikel bunda mengenai kontroversi dalam ibadah terkait batal atau tidaknya berwudhu ketika laki-laki dan perempuan yang tidak mahrom bersentuhan. Ada perbedaan pendapat namun kita harus bijak menyikapinya dan perbedaan memberi kita wawasan yang luas. Terimakasih bunda

28 Mar
Balas

Alhamdulillah, bertambah lagi pengetahuan saya .Banyak sekali perbedaan pendapat tentang wudhu, masing2 sudah ada dalilnya dan yang terpenting tidak keluar dari al quran dan hadits

28 Mar
Balas

Alhamdulillah... bertambah lagi ilmu pengetahuan saya tentang menyentuh membatalkan wudhu atau tidak, terima kasih bunda. Artikel ini sangat membantu sekali ketika banyak orang diluar sana yg masih memperdebatkan batalnya sentuhan dalam berwudhu, dan di artikel bunda ini menjelaskan begitu detail nya dengan hadis para ulama yg tidak di ragukan lagi akan kebenarannya memang dalam hal furuiyah pasti banyak sekali perbedaan pendapat ulama yg semuanya mempunyai dasar pengetahuan yg beda, tapi perbedaan jangan di jadikan pisah nya tali sillaturahmi kita. Barakallah bunda.

27 Mar
Balas

Alhamdulillah... Bertambah lagi wawasan saya kali ini tentang pembatalan wudu bersentuhan dengan lawan jenis, menurut saya hati-hati itu lebih baik sebagaimana pendapat pada Imam Syafi'i, walaupun begitu pendapat pendapat lain pun dapat di ikuti karena yang berpendapat bukan orang biasa melainkan para Imam besar pula, kembali pada keyakinan masing-masing. Di tunggu artikel selanjutnya bunda

26 Mar
Balas

Alhamdulillah... Bertambah lagi wawasan saya kali ini tentang pembatalan wudu bersentuhan dengan lawan jenis, menurut saya hati-hati itu lebih baik sebagaimana pendapat pada Imam Syafi'i, walaupun begitu pendapat pendapat lain pun dapat di ikuti karena yang berpendapat bukan orang biasa melainkan para Imam besar pula, kembali pada keyakinan masing-masing. Di tunggu artikel selanjutnya bunda

26 Mar
Balas

SUBAHANALLAH sentuhan antara laki laki dan wanita sentuhan yg membatalkan wudhu yaitu seperti sentuhan yang luar biasa yaitu seperti berhubungan dg istri itu dikategorikan sudah batal. Namun jika bersentuhan tdk sengaja itu tdk membatalkan wudhu contohnya seperti rosul hendak kemasjid dan rosul mencium kening istri dan sang istri mencium tangan rosul itu tdk batal karena itu bukan sentuhan yang luar biasa . Namun ,, semua itu kembali kepercayaan diri kita masing masing .Dan maksudnya perbedaan pendapat tentang membatalkan wudhu itu jika bersentuhan dg laki laki yg bukan makrom nya itu batal. Itu yg disepakati oleh para ulama .Trimasih bunda brtambah ilmu kembali dan menjadi tau perbedaanya

26 Mar
Balas

Subhanalloh,,, alhamdulillah bertambah pengetahuan dan wawasan saya mengenai perihal batal tidak nya wudhu apabila bersentuhan dengan mahram, ternyata begitu banyak pendapat ulama akan perbedaan kontroversi menyentuh, batal atau tidak wudhu nya. Terkadang timbul pertanyaan apabila sentuhan kulit sengaja ataupun tak disengaja antara suami istri apabila punya wudhu maka kadang timbul kekeliruan batal tidak kah Wudhu nya,alhamdulillah dengan artikel bunda ini merupakan salah satu jawaban dari kekeliruan itu, terkait membahas batal tidaknya wudhu secara komprehensif... Terimakasih bunda artikel nya sangat bermanfaat. Sejati nya semua kembali pada keyakinan diri sendiri dan dengan perbedaan pendapat menciptakan wawasan yang luas dan bijak. #subhanallah.

26 Mar
Balas

Alhamdulilah, betul sekali bunda perbedaan itu bukan menjadikan kita untuk bersaing tapi untuk menambah wawasan kita sendiri. Dan kita pasti menjalankan menurut keyakinan kita.

28 Mar
Balas

Subhanallah, sangat luar biasa tentang kontrovesi dalam ibadah mengenai batal/tidaknya wudhu jika laki2 bersentuhan dengan perempuan, para ulama mempunyai caranya atau pendapatnya masing2 tentang bagaimana hukum berwudhu.walaupun banyak pendapat berbeda2, sebab perbuatan ibadah kita hanyalah Allah yang menentukan baik buruknya ibadah kita.karna kita beribadah dengan cara dan keyakinan masing2. #Barakallah

26 Mar
Balas

Subhanallah , menambah wawasan yang luas yang sangat kompehensif, Sangat informatif dan religius , bijak dalam mengambil keputusan , di Indonesia banyak bermazhab imam Syafi'i ,kalau bersentuhan dengan yang bukan muhrim nya batal wudhu nya , tapi kalau sedang haji atau umrah di Mekah , mengganti dengan madzhab imam Hanafi bersentuhan tidak batal wudhu nya , kebayang kalau lagi tawaf ke senggol atau nggak sengaja kesentuh lalu cari tempat wudhu kan jauh , untuk itu perlu pemahaman untuk bijak dalam berkeputusan .

26 Mar
Balas

MasyaAllah.. Adanya perbedaan dalam penafsiran dalam kata mengartikan bahwa luasnya bahasa arab dalam segi arti, belum lagi dalam segi penafsiran maknanya. Sejatinya memang kita selalu berpegang kepada al Qur'an dan sunah sebagai landasan hukum kita sehari-hari agar tidak salah melakukannya. Terimakasih bu ilmunya untuk hari ini.

26 Mar
Balas

MasyaAllah.. Adanya perbedaan dalam penafsiran dalam kata mengartikan bahwa luasnya bahasa arab dalam segi arti, belum lagi dalam segi penafsiran maknanya. Sejatinya memang kita selalu berpegang kepada al Qur'an dan sunah sebagai landasan hukum kita sehari-hari agar tidak salah melakukannya. Terimakasih bu ilmunya untuk hari ini.

26 Mar
Balas

MasyaAllah.. InsyaAllah dalil terkait wudhu tersebut yang di sampaikan bunda kuat semua, tinggal bagaimana kita meyakini salah satu nya dan saling menghargai perbedaan pendapat

26 Mar
Balas

MasyaAllah... Dari bnyak nya pendapat di atas alangkah baik nya ambil yang menurut kita memang paling kuat, karena setiap orang mempunyai pendapatnya msing-masing, yang terpenting tidak keluar dan masih tuntunan Al-Qur'an dan hadist, dan jngan dijadikan sebagai perdebatan.

08 Aug
Balas

MasyaAllah, terimakasih bu atas ilmunya yang telah disampaikan diartikel ini, dari artikel yang tulis ini kita jadi tau berbagai macam pendapat terkait menyentuh yang bukan mahrom apakah dapat membatalkan wudhu atau tidak, dan itu semua sudah dijelaskan oleh ibu didalam artikel ini. Barakallah bu

27 Mar
Balas

Alhamdulillah, trimakasih ats wawasan bunda, memang banyak dri imam2 berbeda dengan wudhu ada yang blh bersentuh, ada yg tidak blh bersentuh.

26 Mar
Balas

MasyaaAllah..terima kasih bunda atas ilmunya, bertambah lagi wawasan saya tentang pemaparan kontroversi dalam ibadah menyentuh batal atau tidak ini ada banyak perbedaan dalam penafsiran para ulama. Sejatinya perbedaan pendapat ciptakan wawasan yang luas dan bijak.

29 Mar
Balas

Masyaallah.. ilmu yang sangat bermanfa'at dalam kehidupn sehari hari yg sering kali kita temui, Memang banyak sekali perbedaan pendapat salaha satu yang membatalkan wudhu adalah bersentuhan kulit laki-laki dengan permpuan yang bukana mahram. .terimakasih bunda ilmu'ea sukses selalu bunda. .

26 Mar
Balas

subhanallah...ilmu yg sangat bermanfaat,membahas masalah tentang perkara batalnya wudhu secara mendetil...terima kasih bunda atas ilmu nya dan sehat selalu bunda#subhanallah

26 Mar
Balas

Subhanallah... Artikel bunda yang sangat islamiah ini menambah wawasan ...Terimakasih bunda sudah membahas tentang batal atau tidaknya Wudhu dengan penjelasan sedetail-detailnya..Dengan membaca artikel bunda ini menjadi tahu bahwa beberapa pendapat itu sesuai penafsiran nya. Perbedaan dalam islam itu memang indah dan bagaimana kita menyikapinya.Sehat selalu bunda.

26 Mar
Balas

Penjelasan yang secara lengkap dengan dalil-dalilnya, mengenai wudhu jika bersentuhan apakah batal? Itu Kembali pada diri masing-masing mau pakai dalil dan madzhab yang mana, kalau madzhab imam syafi'i bersentuhan membatalkan wudhu.

26 Mar
Balas

Subhanallah, ilmupun bertambah lagi, artikel ini memberikan pengetahuan dalam perbedaan tentang batal atau tidaknya yg sudah berwudhu apabila jika bersentuhan dengan lawan jenis yg bukan mahrom ataupun yg sudah mahrom dari berbagai sudut pandang itu semua berdasarkan dalil ny memang betul bunn perbedaan pendapat dpt menciptakan wawasan yg luas dan bijak

27 Mar
Balas

Subhanallah, bertambah wawasan sy.. ternyata banyak sekali perbedaan pemdapat mengenai batal tidaknya wudhu seseorang jika ia bersentuhan antara laki2 dan perempuan sekalipun itu dengan mahromnya.tetapi semua itu kembali kpd keyakinan kita masing2, betul kata bunda perbedaan pendapat menciptakan wawasan yang Luas dan bijak... #SUBAHANALLAH

26 Mar
Balas

Subhanallah, bertambah wawasan sy.. ternyata banyak sekali perbedaan pemdapat mengenai batal tidaknya wudhu seseorang jika ia bersentuhan antara laki2 dan perempuan sekalipun itu dengan mahromnya.tetapi semua itu kembali kpd keyakinan kita masing2, betul kata bunda perbedaan pendapat menciptakan wawasan yang Luas dan bijak... #SUBAHANALLAH

26 Mar
Balas

MasyaAllah.. Terimakasih bu ilmunya, yang tadinya hanya mengetahui bahwa bersentuhan berbeda jenis itu dapat membatalkan wudhu, dengan pemaparan artikel ini saya jadi mengetahui bahwa ada pendapat yang tidak batal jika kita bersentuh tetapi dengan tidak bersyahwat. Sejatinya memang agama Islam sangatlah luas keilmuannya dan harus selalu kita pelajari.

27 Mar
Balas

Masya Allah... Memang perbedaan pendapat mengenai menyentuh wanita yang bukan mahram nya atau istri bisa membatalkan wudhu atau tidak, para ulama berbeda pendapat ada yang menyebut kan bahwa bersentuhan dengan yg bukan mahramnya tidak membatalkan wudhu asalkan tidak didasari dengan syahwat ada juga yang menyebutkan kita harus berwudhu kembali karena bersentuhan dengan yang bukan mahramnya walaupun tidak didasari syahwat. Terima kasih bun saya mendapatkan ilmu dan wawasan lagi setelah membaca artikel bunda

26 Mar
Balas

Subhanallah.. penjelasan yang rinci mengenai berwudhu batal atau tidak saat menyentuh wanita ini bunda... Dapat saya simpulkan dari beberapa hadits di atas bahwa menyentuh wanita itu dapat membatalkan wudhu jika bersentuhannya langsung mengenai kulit baik itu sudah muhrim ataupun yang bukan muhrim, apalagi jika bersentuhan nya didasarkan pada syahwat. Namun jika bersentuhan tidak mengenai kulit dan hanya mengenai pakaiannya saja itu tidak membatalkan wudhu, dan juga anak kandung perempuan yang jika bersentuhan dengan ayah nya itu tidak membatalkan wudhunya. Itu pengetahuan yang saya tau bunda dari beberapa guru saya. #Subhanallah

28 Mar
Balas

Subhanallah .. ilmu yang sangat bermanfaat bagi saya pribadi tentang perbedaan pendapat batalnya wudhu dan serta dalil dalil nya .. memang perbedaan pendapat membuat seseorang berfikir terus menerus sehingga mendapatkan wawasan yg luas dan bijak ..

28 Mar
Balas

Subhanallah .. ilmu yang sangat bermanfaat bagi saya pribadi tentang perbedaan pendapat batalnya wudhu dan serta dalil dalil nya .. memang perbedaan pendapat membuat seseorang berfikir terus menerus sehingga mendapatkan wawasan yg luas dan bijak ..

28 Mar
Balas

Subhanallah ya bunda memang banyak sekali perbedaan pendapat tentang batal atau tidaknya bersentuhan ketika sudah berwudhu namun hal ini kembali lagi kepada diri kita sendiri bagaimana kita memperbaiki nya karena dsini sudah tertulis jelas dan ada di dalam hadis nya yang membenarkan...Terimakasih bunda atas ulasannya yang sangat bermanfaat dan menambah ilmu baru lagi..

26 Mar
Balas

Subhanallah wawasanku bertambah Bu mengenai perihal sentuhan antar lawan jenis bermula dari 2 makna yg berbeda pertama bermakna sentuhan atau mulamasah dan kedua bermakna jima, setelah ditafsirkan ternyata memiliki 3penafsiran dan ke3nya memiliki dalilnya masing2, subhanallah wawasanku bertambah Bu terimakasih, #subhanallah

26 Mar
Balas

Subhanallah wawasanku bertambah Bu mengenai perihal sentuhan antar lawan jenis bermula dari 2 makna yg berbeda pertama bermakna sentuhan atau mulamasah dan kedua bermakna jima, setelah ditafsirkan ternyata memiliki 3penafsiran dan ke3nya memiliki dalilnya masing2, subhanallah wawasanku bertambah Bu terimakasih, #subhanallah

26 Mar
Balas

Subhanallah ,sejatinya ada nya ikhtilaf dapat memperindah dalam kita beribadah ,yg terpenting kita merujuk kepada 1 imam saja dari ke empat imam tersebut ,dan benlandaskan atas dalil yg shohih. Baarakallah.

13 Apr
Balas

Subhanallah ., perbedaan pendapat ini semuanya berdasarkan dalil.namun kita harus meyakini salah satuny agar memperkuat dalam beribadah dan tidak merasa ragu jika melihat orang ada yang batal dan ada yang tidak itu semua berdasarkan ilmu yang di ketahui

26 Mar
Balas

Subhanallah ., perbedaan pendapat ini semuanya berdasarkan dalil.namun kita harus meyakini salah satuny agar memperkuat dalam beribadah dan tidak merasa ragu jika melihat orang ada yang batal dan ada yang tidak itu semua berdasarkan ilmu yang di ketahui

26 Mar
Balas

Subhanallah ., perbedaan pendapat ini semuanya berdasarkan dalil.namun kita harus meyakini salah satuny agar memperkuat dalam beribadah dan tidak merasa ragu jika melihat orang ada yang batal dan ada yang tidak itu semua berdasarkan ilmu yang di ketahui

26 Mar
Balas

Subhanallah ., perbedaan pendapat ini semuanya berdasarkan dalil.namun kita harus meyakini salah satuny agar memperkuat dalam beribadah dan tidak merasa ragu jika melihat orang ada yang batal dan ada yang tidak itu semua berdasarkan ilmu yang di ketahui

26 Mar
Balas

Subhanallah , saya jadi ada tambahan ilmu bu , dan juga bisa mengetahui mana yah haq dan batil tentng bersentuhan antra laki" dan wanita yg bukan mahram yg d dasandarkan pada hadis d atas

13 Apr
Balas

Banyak sekali penafsiran tentang masalah itu banyak perbedaan pendapat dan itu dapat menjadikan kita lebih waspada dalam menerima pendapat para ulama dan untuk menjadi perbandingan mencari yang baik# subhanallah

26 Mar
Balas

Subhanallah bunda,, semua kembali lagi kepada Masing" kalo saya ikut ke pendapat imam syafi'i ,namun apabila saya berada pada tempat seperti mekkah maka saya juga akan mengikuti pendapat para imam yg lain yang mana bila bersentuhan tidak membatalkan wudhu,, terima kasih bunda ilmu nya

26 Mar
Balas

Subhanalloh sungguh perbedaan pendapat yang sangat menambah wawasan lagi bagi kita para pembaca Awam...... semoga dengan adanyah berbeda pendapat seperti ini bisa menjadikan kita untuk lebih tenang dalam melakukan ibadah...... #Subhanalloh

26 Mar
Balas

Subhanalloh sungguh perbedaan pendapat yang sangat menambah wawasan lagi bagi kita para pembaca Awam...... semoga dengan adanyah berbeda pendapat seperti ini bisa menjadikan kita untuk lebih tenang dalam melakukan ibadah...... #Subhanalloh

28 Mar
Balas

Subhanallah, terima kasih bund, atas penerangan ilmunya, apalagi ini tentang Fiqih emang harus kita kaji(pelajari) terus menerusAgar tidak lupa ketika melaksanakan ibadah Allah swt (terutama Sholat).Berdasarkan keterangan yang kedua oleh imam Syafi'i dan ibnu Hazm bahwa bersentuhan laki-laki dengan perempuan termasuk membatalkan Wudhu, pendapat ini biasanya sering dipakai oleh orang orang Indonesia,karena Indonesia kebanyakan memakai Madzhab Imam Syafi'i.Indahnya mempelajari ilmu fiqih.Good Job Literasi.

26 Mar
Balas

terimakasih sharring ilmunya bunda perbedaan antara batal atau tidaknya bersentuhan dengan laki" atau perempuan yang bukan mahramnya itu tergantung pada diri kita masing" tinggal diri kitanya bisa menyikapinya dan selama ada dalil dan hadits yang memperkuat barakallah.

06 Apr
Balas

Subhanallah, ilmu baru lagi..tentang whudu, macam-macam pendapat tentang bersentuhan dgn lawan jenis ternyata banyak penafsiran dari ayat tersebut. Nambah wawasan lagi, memang benar ya bunda. Perbedaan pendapat itu sejatinya Ciptakan Wawasan yang Luas dan Bijak.

26 Mar
Balas

Maasyaallah bunda menyentuh wanita yg bukan muhrim memanglah membatalkan wudhu seperti yg telah dijelaskan diatas ... perbedaan pendapat patutlah kita hargai karena masing_masing punya pendapat dan pilihan masing_masing ... islam memang sangat luas maka jangan sampai kita terkecoh dgn banyaknya pendapat yakinlah dengan pilihan kita selagi msh bersandar pada quran dan hadits dan dibenarkan dalam islam ...Terimakasih atas pencerahannya bunda sangat manfaatSalam Perindu Literasi

26 Mar
Balas

Maasyaallah bunda menyentuh wanita yg bukan muhrim memanglah membatalkan wudhu seperti yg telah dijelaskan diatas ... perbedaan pendapat patutlah kita hargai karena masing_masing punya pendapat dan pilihan masing_masing ... islam memang sangat luas maka jangan sampai kita terkecoh dgn banyaknya pendapat yakinlah dengan pilihan kita selagi msh bersandar pada quran dan hadits dan dibenarkan dalam islam ...Terimakasih atas pencerahannya bunda sangat manfaatSalam Perindu Literasi

26 Mar
Balas

Subhanallah, memang masalah ini menjadi pertanyaan disebagian kalangan masyarakat. Alhamdulillah telah jelas dalam hadits bahwa ada yang membatalkannya dan ada yang tidak berdasarkan ketentuan yang sudah di jelaskan.. Ilmu yang sangat bermanfaat, barakallah bu

16 Apr
Balas

Alhamdulillah diperjelas menjadi paham Sangat Bermanfa'At buu Terima Kasih banyakkk buuu ILMUnya Masya Allah sekali.

28 Mar
Balas

Subhanallah, Sejatinya Perbedaan Pendapat Ciptakan Wawasan yang Luas dan membuat kita untuk lebih banyak membaca yah Bun.

05 Apr
Balas

Subhanallah, Sejatinya Perbedaan Pendapat Ciptakan Wawasan yang Luas dan membuat kita untuk lebih banyak membaca yah Bun.

05 Apr
Balas

Subhanallah, Sejatinya Perbedaan Pendapat Ciptakan Wawasan yang Luas dan membuat kita untuk lebih banyak membaca yah Bun.

05 Apr
Balas

Subhanallah, bayak sekali memang perbedaan yang sangat menarik untuk di simak dan menambahkan wawasan pula ada pula yang mengatakan bersentuhan dengan yang bukan mahram tanpa d sengaja atau tanpa syahwat itu tidak membatalkan wudhu Kemabli kepada keyakinan masing masing dari dasar ilmu pengetahuan.

26 Mar
Balas

Subahanallah. Berhati hati itu lebih baik. Memang betul sekali tidak sedikit perbedaan pendapat di luar sana tentang pembahasan BATAL atau TIDAK nya .Dari artikel ini saya menjadi tahu tebtang batal dan tidak nya wudhu ketika bersentuhan dengan yang bukan mahram nya. Dan muncul beberapa pendapat yang berbeda.namun yang saya yakini dari dulu adalah wudhu saya akan batal ketika bersentuhan kuliat dengan lawan jenis .Tapi perbedaan pendapat ini memang sudah wajar dan saya pun tidak menyalah kan pendapat yang lain.

15 Apr
Balas

subhanalloh, tak sedikit perdebatan di luar sana antara batal atau tidak batal bersentuhan dengan perempuan ketika keadaan berwudhu. di artikel ini sudah sangat jelas bagaimana hukumnya dan masing masing memiliki sandaran (dalil) yang jelas. jadi itu tergantung indivu masing masing mau pakai yang mana dan harus disertai keyakinan terhadap apa yang dia yakini selagi masih didalam Alquran dan Hadist

26 Mar
Balas

Alhamdulillah,dari artikel ini saya jadi lebih tau tentang masalah batal atau tidaknya dalam berwudhu ketika bersentuhan dengan yg bukan mahramnya, terdapat perbedaan dalam hal ini.tapi,yg saya yakini selama ini adalah wudhu saya akan batal ketika bersentuhan dengan yg bukan mahramnya,tapi dengan meyakini yg saya tahu selama ini bukan berarti juga saya menyalahkan pendapat yg lain,,, terimakasih artikelnya bun,Saya jadi lebih tau sekarang

13 Apr
Balas

Barakallah bun, Sungguh artikel ini sangat menambah pengetahuan kepda kita semua. Bahwasannya jika kita berwudhu dan bersentuhan laki dan perempuan itu tidak dapat membatallan wudhu. Dan terdapat pula hadist nya. Sebelumnya saya hanya mengetahui bahwa jika berwudhu lalu bersentuhan laki2 dan perempuan maka akan batallah wudhu itu. Banyak sekali perbedaan pendapat, akan tepapi dengan perbedaan pendapat ini jangan lah kita perdebatkan dan saling menyalahkan.

27 Mar
Balas

Subhanallah, penjelasan yang bunda paparkan ini sangat berguna. Terlebih pembahasan mengenai perbedaan ini yang kiranya sensitif di bahas tapi dengan keahlian bunda dalam ber-literasi membuat pembaca mudah memahami. Pun dengan poin-poin yang dibahasnya. Sangat bermanfaat, Syukron bun.

26 Mar
Balas

Subhanallah Bun, terimakasih artikel yang memberi saya tau banyak perbedaan tentang pembatalan atau tidak jika sudah berwudhu, bersentuhan dengan lawan jenis dari segala sudut pandang, dan benar kata bunda semua boleh selagi ada dalilnya dan Perbedaan Pendapat Ciptakan Wawasan yang Luas dan Bijak.

26 Mar
Balas

Subahanallah.Atikel yamg bagus dan menambah wawasan kita. Banyak sekali perbedaan pendapat tentang berwudu.boleh bersentuhan atau tidak.masing2 ada dalilnya yang disebutkan tadi yamg terpenting tidak keluar dari ajaran Al quran dan hadits.Dan kita juga harus bisa memilah dan memilih dimana posisi tersebut digunakan.

26 Mar
Balas

Terdapat hadis yang menjelaskan tentang larangan bersentuhan dengan seseorang yang bukan muhrim, ketika berwudu bila bersentuhan yg bukan muhrim hukumnya pun dosa

28 Mar
Balas

Barakallah bunda ..dalil"yg mulia ini menyimpulkan bahwa persentuhan kulit yg disertai syahwat dapat membatalkan wudhu,berdadarkan ayat tsb,&tidak membatalkan wudhu jika tidak disertai syahwat,berdasarkan hadis tsb.Dapat disimpulkan bahwa pendapat para alim ulama semua pendapat memiliki argumentasinya masing",hanya saja untuk berhati hati dalam masalah ibadah.Yg penting sesuai bersandar dengan al qur'an &hadis,Dan makasi bunda saya jadi tau,sesungguhnya ditusuk kepala seorang diantara kalian dengan jarum besi itu lebih baik dari menyentuh wanita yang tidak halal baginya(H.R thabrani)hadis ini menjelaskan larangan menyentuh wanita yg bukan mahrom dan istri yg disepakati ulama.btul bgt bunda sejatinya perbedaan pendapat ciptakan wawasan luas dan bijak merupakan bukti kekayaan keilmuan umat islam,dan bukan merupakan ajang perselisihan dan perpecahan,karnanya prinsip tolong menolong dalam mengamalkan hal"yg disepakati dan saling toleransi dalam menjalankan hal "yg diperselisihkan patut dikedepankan.Makasi bunda artikel literasi nya sangat bermafaat ,,smangat trus bunda..

26 Mar
Balas

Alhamdulillah..Memang banyak sekali perbedaan pendapat salah satunya tentang bersentuhan ketika memiliki wudhu memang bnyak dalil yg berbeda. Tapii kembali lagi pada diri kita, semoga Alloh menjaga kesempurnaan ibadah kita. Artikel yg sangat bermanfaat bun

26 Mar
Balas

Alhamdulillah..salaha satu yang membatalkan wudhu adalah bersentuhan kulit laki-laki dengan permpuan yang bukana mahram tanpa ada lapis,untuk masalah menanggapi mana benar atau pun tidak kembali ke pribadi masing masing,setiap perkara dapat di lihat dari banyak sudut pandang yang penting dengan hati bersih dan lepas dari golongan orang fanatik insya Allah akan saling memahami.

26 Mar
Balas

Alhamdulillah bertambah lagi pengetahuan saya terkait kontroversi dalam ibadah mengenai perbedaan batal atau tidak nya berwudhu jika laki"menyentuh perempuan(yang bukan mahram),sungguh perbedaan pendapat yang sangat menambah wawasan dan karena setiap orang mempunyai pendapatnya masing"yang terpenting tidak keluar dan masih terkait dngn Al-Qur'an dan hadist. Syukron Katsir bundaa.

26 Mar
Balas

Alhamdulillah bertambahnya wawasan saya membaca artikel ini. Terkait yang menyentuh membatalkan wudhu dengan lawan jenis yang bukan mahram memang batal dan benar kata bunda semua boleh selagi ada dalilnya dan perbedaan pendapat ciptakan wawasan yang Luas dan Bijak. Syukron Bun ilmunya. Ditunggu artikel selanjutnya bunda

26 Mar
Balas

alhamdulillah, bertambah lagi pengetahuan saya mengenai hukum bersentuhan antara laki-laki dgn wanita ajnabiyah (bukan mahram). Yg mana dalam Qs. An-nisa ayat 43. kata ini memiliki dua makna, dan juga memiliki ragam pendapat. dgn adanya perbedaan pendapat ini kita dpt melihat sudut pandang orang lain dgn lebih luas. Dan masalah menanggapi mana yg benar dan yg mana tidak itu kembali pada pribadi masing-masing.. syukron bunda sharing ilmu nya

26 Mar
Balas

Subahanallah. Artikel ini menambah lagi ilmu buat saya, yang sudah berumah tangga, sebagaimana banyak ulama yang berpendapat wudu tidak batal menyentuh yang mahromnya kecuali keluar cairan dari dua lubang itu, tetapi kebanyakan di Indonesia tetap aj merasa batal meskipun suami ya mencium istri ya merasa batal...

26 Mar
Balas

Alhamdulillah, bertambah lagi pengetahuan saya terkait kontroversi dalam ibadah mengenai perbedaan batal/tidak nya berwudhu jika laki-laki menyentuh perempuan ajnabiyat (yang bukan mahram). Masya Allah, Sejatinya Perbedaan Pendapat menciptakan wawasan yang luas dan bijak. Terima kasih banyak atas segala wawasan barunya, sangat bermanfaat bunda.. Barakallahu fiik

26 Mar
Balas

Subhanallah. Artikel yg menambah ilmu kembali. Banyk sekli perdebatan atau perbedaan pendapat tentang bersentuh yg bkn muhrimnya membatalkan wudhu. Namun kita kembali lgi kepada kepercayaan dan tdk keluar dri perintahnya .#Subhanallah

26 Mar
Balas

Subhanallah, sebelumnya saya hanya mengetahui bahwa jika berwudhu kemudian bersentuhan dengan laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom maka akan batal wudhunya. namun setelah membaca artikel bunda, ternyata banyak sekali dalil dan hadist yang menjelaskan perbedaan pendapat tentang batal atau tidaknya wudhu ketika bersentuhan dengan yang bukan mahrom. akan tetapi dengan perbedaan ini janganlah kita saling memperdebatkan. sepanjang ada hadist/dalil al-qur'an yang menjadi sandaran suatu hal dapat dibenarkan.

28 Mar
Balas

Alhamdulillah.. Artikel ini sangat membantu kita, menyentuh yang bukan mahram memang membatalkan wudhu kita.. dan banyaknya pendapat tidak usah dijadikan perdebatan, ambil yang menurut kita memang percayai, karena setiap orang mempunyai pendapatnya msing-masing, yang terpenting tidak keluar dan masih tuntunan Al-Qur'an dan hadist. Terimakasih bunda, barakallah fiik.. semoga yang bunda tulis menjadi amal bunda dan kita yang membacanya bisa mengamalkannya..

26 Mar
Balas

Adanya perbedaan pendapat atas dalil yang telah ada pada peribadahan khususnya dalam brwudhu akan mempermudah peribadahan kita. Ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan(membatalkan), tetapi kita harus bisa memposisikan semuanya agar ibadah sesuai pada aturan yang tertera. #Subhanallah

26 Mar
Balas

Alhamdulillah. Dari artikel ini saya jadi tau lebih detail tentang masalah batal atau tidaknya wudhu ketika bersentuhan dengan yang bukan mahramnya. Terdapat perbedaan pendapat dalam hal ini. Tapi, yang saya yakini selama ini adalah wudhu saya akan batal ketika bersentuhan dengan lawan jenis (bersentuhan biasa) bukan jima'. Tapi, dengan meyakini salah satu pendapat ini, bukan berarti saya menyalahkan pendapat yang lain. Karna perbedaan pendapat dalam hukum Islam adalah hal yang biasa dan wajar.

30 Mar
Balas

subhanalloh, tak sedikit perdebatan di luar sana antara batal atau tidak batal bersentuhan dengan perempuan ketika keadaan berwudhu. di artikel ini sudah sangat jelas bagaimana hukumnya dan masing masing memiliki sandaran (dalil) yang jelas. Makasih bunda artikelnya

13 Apr
Balas

Bu apakah seorang suami istri ketika sudah berwudhu berbagai atau tidak.... ?? Terimakasih bu

19 Mar
Balas

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokaatu Mohon maaf ibu saya mau bertanya bagaimana jika setelah wudhu tidak sengaja bersentuhan kulit denga ayah sambung ?? Karena kan manset nya sudha menganggap ayah dan anak ? Terimakasih Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarrakatu

19 Mar
Balas

Subhanallah tulisan yang sangat memukau buu

19 Mar
Balas

Alhamdulillah... Terimakasih bu atas ilmunyaPenjelasan yang mudah dipahami, singkat tapi jelas. Semoga karya tulis ibu bisa berkembang dan bermanfaat untuk orang lain.

19 Mar
Balas

Alhamdulillahhh. Syukron ibu. Atas ilmunya . Sangat bermanfaat dan mudah untuk di pahami. Serta membuat saya tau ilmu dan wawasan baru:)

19 Mar
Balas

Subhanallah.. terimakasih ilmunya bu...Baarokallah

19 Mar
Balas



search

New Post