Siti Sriyatun

Lahir dan menetap di Rembang, 14 September 1973. Alumni S1 IKIP Negeri Semarang Jurusan Pendidikan Matematika tahun 1997dan S2 Universitas Negeri Semarang (UNNE...

Selengkapnya
Navigasi Web
Mengenal Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN (part 2)

Mengenal Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN (part 2)

#TantanganGurusiana (Hari ke 181)

Penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) pada setiap tahunnya mempunyai aturan yang berbeda-beda. Pada tahun 1976 menggunakan sistem yang dikenal dengan nama SKALU. Kemudian pada tahun 1979 berubah menjadi  Proyek Perintis. Proyek Perintis terbagi atas 4 kategori yang di dalamnya terdapat SKASU.

Sistem seleksi PTN yang terbagi dalam empat kategori tersebut berakhir pada tahun 1983.  Pada tahun 1983, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan mengadopsi sistem Proyek Perintis I dan II secara nasional dengan menghapus Proyek Perintis III dan IV. Sistem yang baru ini dikenal dengan nama Sistem Penerimaan Mahasiswa baru disingkat Sipenmaru. Sedangkan sistem penerimaan tanpa ujian dikenal dengan nama Penelusuran Minat dan Kemampuan disngkat PMDK.

Pada Sipenmaru melibatkan seluruh PTN untuk melaksanakan ujian serentak dan terpadu. Sedangkan untuk PMDK tetap berjalan. Perbedaan PMDK dengan Proyek Perintis II yang dijalankan 4 PTN yakni IPB, UI, ITB, dan UGM terletak pada keikutsertaan siswa sebagai calon mahasiswa. Proyek Perintis II hanya berlaku untuk pelajar terpandai di sekolah terpilih, sedangkan pada PMDK cakupannya diperluas menjadi untuk semua siswa dan sekolah di Indonesia.

Metode PMDK memberikan kesempatan bagi para calon mahasiswa untuk dapat masuk ke dalam PTN yang dituju berdasarkan minat dan tingkat kemampuan. Minat dan kemampuan tersebut diukur dari nilai rapor dan prestasi. Meskipun demikian, pada saat itu hanya beberapa perguruan tinggi saja yang memberlakukan jalur masuk PMDK.

 Peserta ujian Sipenmaru mempunyai 5 pilihan studi dalam seleksi penerimaannya. Kelima pilihan tersebut tersebar dalam 2 pilihan untuk jurusan IPA dan 2 pilihan untuk jurusan IPS/Bahasa dan Universitas Terbuka.

Sipenmaru hanya bertahan selama 6 tahun dan berubah nama menjadi Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN) pada 1989. Sistem yang menggantikan Sipenmaru ini mulai dilaksanakan pada tahun 1989 bersamaan dengan dihapusnya PMDK di hampir semua PTN. Sistem ujian yang digunakan dalam UMPTN secara serentak, masih sama dengan sistem sebelumnya. Perubahan terjadi pada kelompok ujian masuk di UMPTN, yang terbagi menjadi 3, yakni iIlmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan ilmu Pengetahuan Campuran (IPC) berdasarkan program studi yang dipilih.

Pelaksanaan ujian dikoordinasikandalam rayon-rayon, yaitu Rayon A meliputi PTN di wilayah Sumatera, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Rayon B meliputi PTN di wilayah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Sedangkan Rayon C meliputi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya.

Sistem UMPTN ini bertahan selama 13 tahun yaitu berakhir pada tahun 2001. Selanjutnya menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) Mendiknas Nomor 173/U/2001 tertanggal 1 November 2001 tentang pencabutan ketentuan yang mengatur UMPTN.  Melalui SK Mendiknas ini, Mendiknas memberikan kewenangan dan tanggung jawab pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru kepada pimpinan PTN masing-masing.

Mulai tahun 2002, paguyuban 45 rektor PTN sepakat melaksanakan seleksi masuk secara bersama-sama dengan memberi nama Seleksi Penerimaan Mahasiswa baru (SPMB). Pola mekanismenya tetap menggunakan pola UMPTN. SPMB ini berakhir pada tahun 2008 dan berganti nama menjadi SNMPTN.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post