sofia KoreanLovers

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
banyakl kasu ngadat

banyakl kasu ngadat

Banyak kasus yang kudampingi, tapi kalau ditanya kasus mana yang paling diingat, pasti kasus yang satu ini. Terlalu bagus untuk jadi nyata memang. Mungkin bagi pendamping lain ini bukan kasus yang luar biasa, karena segi hukumnya berjalan dengan lancar. Laporan kasus diterima dengan baik oleh polisi, dan kemudian kami dampingi sebelum kasus berjalan. Tetapi, sebelum kami tangani, aspek pemulihan anak sama sekali tidak diperhatikan. Anak berumur 11 tahun itu diperkosa oleh ayah tirinya yang baru dinikahi Ibunya; kini sorot matanya seperti bukan lagi manusia. Seperti ada bagian jiwanya yang hilang, ia selalu melamun, menjawab hanya dengan sepatah dua patah kata, kemudian ia bisa mendadak menjerit-jerit histeris tanpa sebab. Teriakannya masih bisa kudengar sampai sekarang. Polisi bisa saja langsung merujuk keluarganya kepada bantuan psikologis saat kasusnya pertama dilaporkan, namun entah kenapa mereka tidak melakukannya. Aku benar-benar tidak bisa tidur memikirkannya. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat merubah cerita ini." - Cerita dari wawancara dengan LBH APIK Sejak menjadi prioritas Badan Legislasi di awal tahun 2016, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual seakan terlupakan dan apabila tidak disahkan akhir tahun ini maka hilanglah sudah semua perjuangan. Kembali kita dihadapi dengan berbagai ketidakadilan yang sehari-harinya menjadi realita bagi para korban kasus kekerasan seksual. Cerita di atas hanya satu dari sekian banyak masalah yang dihadapi oleh para korban, mulai dari tidak diutamakannya akses untuk pemulihan, prosedur peradilan yang tidak peka, terbatasnya perlindungan korban, hingga pembayaran visum yang mahal. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hadir untuk ini. Untuk menjadi sebuah terobosan, perangkat yang untuk pertama kalinya menjadi perundang-undangan yang memberi perhatian kepada apa yang sebenarnya harus disediakan untuk para korban kekerasan seksual. Sayangnya saat ini negara kita, melalui perangkat hukum yang ada seperti Perppu ‘Kebiri’, lebih dikerahkan untuk menghukum para pelaku dan bukan untuk melindungi dan memberikan pemulihan terhadap para korban. Andaikan rumahmu dibakar; apa hal pertama yang akan kamu lakukan? Apakah langsung pergi mengejar orang yang membakar, atau berupaya menyelamatkan rumahmu dan isinya? Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang diusung menjadi payung hukum untuk melindungi para korban hingga kini masih tertahan di parlemen. Penting agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan, karena mengatur perlindungan bagi korban, penanganan hingga pemulihan korban kekerasan seksual. Tolong jangan tenangkan kekerasan ini dengan kebisuan atau sekadar pengaturan, mari kita # gerakbersama dan menunjukkan kepedulian. Ikut kami dalam mendesak pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post