Tak sama
[email protected],Permintaan jawaban dan Klarifikasi kepada Satbinmas Binmas Polresta Pati terkait kasus Persekusi dan eksekusi ,dilakukan gerombolan preman dipimpin oknum anggota Polisi di Polresta Pati Pati tahun 2011 ,dimana hingga saat ini belum ada kesetimbangan penyelesaian perkara ,maka dengan ini kembali Korban selalu minta #KapolrestaPati ,untuk segera mengungkap dan membuka lebar lebar sindikat mafia pelaku penculikan dan perampokan yang dilakukan #BripkaBambangPermadi dan kroni kroninya Kepada Sholikul Hadi selaku Korban ,Yang nyata nyata dipersekusi dan dikeroyok beramai ramai ,dianiaya gerombolan tersebut sebagaimana laporan laporan yang dilakukan kepada #PolrestaPati ,Mohon agar kasus tersebut untuk dikembangkan dan dituntut semua pelaku pelakunya ,Kita menuntut peristiwa persekusinya ,Jelas kasus ini kasus sindikat ,skandal mafia massif dilakukan Bambang Permadi ,Keluarganya dan kroni kroninya dan hendak menghabisi nyawa korban untuk menghilangkan barang bukti dan peristiwa tersebut dengan mengalihkan kasus kasus yang disetting sebelumnya oleh sindikat mafia tersebut ...besar harapan kami selaku korban memohon Siwas Polresta Pati untuk segera membantu merampungkan kasus ini dan tidak membebani ,pembuktiannya kepada Pengadu selaku korban ,Demikian Laporan ini disampaikan secara terbuka untuk umum agar menjadi perhatian polri untuk mengembalikan citra nama baik polri dan kepercayaan Sipropam Polrestapati Sium Polresta Pati ,ditengah tengah masyarakat ,Korban mohon agar Peristiwa ini digelar Ulang ,sesuai perkembangan BrataposInvestigasi KasusdanHukum Nasional laporan dan perkembangannya karena adanya unsur unsur Verjaaring lainnya .
Demikian Laporan Kami ,atas kerjasama semua fihak disampaikan terimakasih. Korban, Sholihul Nur Hadi , Koinsiden / penterjemah, Hartini Wirofazar 082325958964Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
parah hukum indonesia