SPIRIT BERDIKARI

YAKUSA...

Selengkapnya
Navigasi Web
Berita Mengenai Tata Cara Pisowanan ke Makam Leluhur Terdengar Hingga Abdi Dalem dan Kerabat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
“Kerabat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat” (foto: doc. 2018).

Berita Mengenai Tata Cara Pisowanan ke Makam Leluhur Terdengar Hingga Abdi Dalem dan Kerabat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat

Berita tentang “Pemkab Blora Abaikan Ijin Pemberitahuan Acara Ziarah Ke Pengelola Kompleks Yayasan Tirtonatan” telah terdengar hingga beberapa Kerabat dan Abdi Dalem Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Beberapa Abdi Dalem dan Kerabat, seperti Kandjeng Raden Tumenggung (KRT). Sontoprawiro selaku Kerabat yang berpangkat Bupati Sepuh menyayangkan hal ini, “Sadaya laku menika kedah wonten tembungipun, kulanuwunipun, sampun ngantos panjenengan lan kula dados tiyang jawi ingkang boten njawani.”

Begitupula Kerabat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yaitu Kandjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT). Gitaningrat, M.Ak dan Raden Mas Tumenggung (RMT). Prawoto Adipuro, SE mengungkapkan hal senada, yaitu menyayangkan kenapa dengan semakin modern nya tekhnologi dan peradaban kita semakin tidak beradab. “Jaman makin maju janganlah membuat kita semakin mundur, apalagi sebagai pamangku kepentingan, harus memiliki ijin legal atas penggunaan suatu benda/ barang bahkan lokasi. Dan setiap bumi dipijak pasti memiliki 4 hal: paugeran, angger-angger, tetaler dan wewaler, kita harus tau itu.” Pungkas KRMT. Gitaningrat, M.Ak.

“Setiap kita ziarah dimakam leluhur, bahkan ketika kita ziarah ke Padjimatan Ageng Imogiri, kita wajib lapor dan ijin tertulis pada Kandjeng Pangeran (KP). Suryonegoro, selaku Pamangku Padjimatan Ageng Imogiri, yang ditunjuk langsung oleh Karaton Surakarta dan Ngayogyakarta yang bertugas memberikan ijin atau tidaknya seseorang berziarah di Padjimatan Imogiri sebagai Wakil Keluarga Besar Kerajaan. Bagi peziarah, siapapun dia, maupun berjabatan administratif NKRI sebagai Camat, Bupati, Gubernur bahkan Presiden wajib ijin terlebih dahulu ke Pamangku Padjimatan Ageng Imogiri yang ditunjuk, dan ijin itu dilakukan paling tidak 1 minggu sebelumnya. Setelah kita mendapat ijin, kita harus mengetahui bagaimana kita berbusana dan beralas kaki, semua ada tatanannya, tidak asal, karena dengan begitu kita sudah menunjukkan rasa terimakasih kita, hormat kita kepada leluhur yang telah ikut membangun peradaban nusantara.” Tegas KRMT. Gitoningrat, M.Ak

Para Abdi dalem dan Kerabat berharap di kota/ kabupaten serta daerah lain, laiknya memahami aturan-aturan baku yang telah ada ketika berkunjung ketempat-tempat bersejarah, juga bagaimana berpakaian ketika ingin ikut melestarikan budaya daerah. Setiap busana memiliki arti dan filosofi, semua juga diatur dalam aturan-aturan adat setempat siapa yang berhak mengenakannya.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post