Sri Wahyuni

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Quo Vadis Perlindungan Guru

Quo Vadis Perlindungan Guru

Sebuah bahan diskusi yang sungguh menarik, ketika kita berhadapan dengan banyak peristiwa yang terjadi di seputar dunia pendidikan.

Pendidikan yang notabene adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara(UU No 20 Tahun 2003) acapkali tercoreng manakala banyak ditemukan penyimpangan-penyimpangan dalam prakteknya.

Dalam upaya melaksanakan amanat undang-undang tersebut, guru seringkali harus berhadapan dengan permasalahan-permasalahan seputar profesi yang diembannya. Melalui kajian diskusi yang terjadi dalam sebuah forum bimbingan teknis perlindungan guru yang diadakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di Bogor terungkap bahwa berbagai masalah yang menimpa guru dan terjadi di berbagai daerah umumnya terjadi karena lemahnya perlindungan terhadap profesi guru.

Tentu kita pernah mendengar berbagai kasus yang menimpa guru yang menjadi viral di media sosial seperti kasus pemukulan yang dilakukan oleh orangtua terhadap guru di Makassar, guru honorer yang di PHK secara sepihak di Depok hanya karena mengkritisi kebijakan sekolah, guru di Kubu Raya yang dicukur balik rambutnya oleh orangtua karena tidak terima anaknya dicukur oleh guru dan masih banyak lagi kasus-kasus serupa yang terjadi. Ketidak pahaman guru terhadap payung hukum yang dapat melindungi profesi mereka menjadi kelemahan dalam upaya penyelesaian kasus-kasus tersebut.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai institusi yang menaungi profesi guru tentu saja memiliki tanggung jawab yang lebih dalam mengatasi berbagai persoalan seputar upaya perlindungan guru. Lahirnya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 menjadi jawaban atas tuntutan payung hukum bagi perlindungan profesi guru sebagaimana di amanatkan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 Pasal 40 ayat 1 yang berbunyi “Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual”. Sejalan dengan hal itu, Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 tahun 2005 pasal 14 ayat 1 huruf c yang berbunyi “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual” . Sinergi dengan kedua Undang- Undang tersebut, PP No 74 Tahun 2008 tentang guru pasal 40 ayat 1 mengamanatkan bahwa “Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dlm bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangannya masing-masing”.

Lahirnya Permendikbud No 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan menjadi jawaban bagi kebutuhan guru akan jaminan rasa aman dan keselamatan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendidik. Guru tidak lagi perlu merasakan kekhawatiran atas pelaksanaan tugasnya sejauh tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun jenis perlindungan yang dapat diberikan kepada guru sesuai dengan Pasal 39 ayat (2) UU No 14/2005 jo Pasal 42 PP No 74/2008, terdiri atas:

1. Perlindungan hukum

2. Perlindungan profesi

3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan

4. Perlindungan atas hak kekayaan intelektual

Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada guru sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 ayat (3) UU No 14/2005 mencakup berbagai Tindak kekerasan, Ancaman, Perlakuan diskriminatif dan Intimidasi atau perlakuan tidak adil. Sedangkan perlindungan profesi menurut Pasal 39 ayat (4) UU No 14/2005 mencakup perlindungan terhadap Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pemberian imbalan yang tidak wajar, Pembatasan dalam menyampaikan pandangan, Pelecehan terhadap profesi, dan Pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Adapun perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja tertuang dalam Pasal 39 ayat (5) UU No 14/2005 dimana guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan yang mencakup perlindungan terhadap berbagai resiko seperti gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,kebakaran pada waktu kerja, bencana alam,kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain. Sedangkan perlindungan atas hak kekayaan intelektual tertuang dalam Pasal 42 PP No 74/2008 tentang Guru dimana Guru memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendikbud No 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan lebih mempertegas berbagai bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan lainnya serta siapa saja yang dapat memberikan perlindungan manakala guru mendapatkan masalah terkait pelaksanaan tugasnya. Pasal 3 ayat (1) “Perlindungan merupakan kewajiban a. Pemerintah, b. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, c. Satuan Pendidikan, d. Organisasi Profesi, dan/atau d. Masyarakat”. Selanjutnya Pasal 3 ayat (2) “Perlindungan yg dilakukan Pemerintah sebagaimana dimaksud pd ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementrian atau kementrian lain yg menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan”. Kemudian dalam Pasal 3 ayat (3) “Dalam melaksanakan kewajiban perlindungan sebagaimana dimaksud pd ayat (1) Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi, dan Masyarakat sesuai dgn kewenangannya masing-masing wajib antara lain a. menyediakan sumberdaya, dan b. menyusun mekanisme pemberian perlindungan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan”. Di dalam Pasal 4 ayat (1) “Perlindungan yg dilakukan oleh Kementrian sebagaimana dimaksud dlm Pasal 3 ayat (2) dilakukan dlm bentuk Advokasi nonlitigasi”. Pasal 4 ayat (2) “Advokasi nonlitigasi sebagaimana dimaksud pd ayat (1) merupakan fasilitasi penyelesaian perkara dalam bentuk konsultasi hukum, mediasi, dan/atau pemenuhan dan/atau pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan”.

Lahirnya berbagai produk hukum sebagai landasan yuridis bagi perlindungan profesi guru adalah sebuah keniscayaan manakala guru tidak memiliki pengetahuan akan adanya payung hukum bagi berbagai tindakan tidak menyenangkan yang diterima oleh guru tersebut dalam pelaksanaan tugasnya. Oleh karena itu, seyogyanya sosialisasi terhadap berbagai produk hukum yang melindungi guru harus terus dilakukan. Menjadi tugas kita bersama untuk melakukannya.

Semoga guru Indonesia makin percaya diri, kreatif dan inovatif dalam menghantarkan generasi emas 2025. Jayalah Guru Indonesia....Jayalah Negeriku tercinta.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post