sri wahyuni hatta

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Sertifikat Kompetensi pendidik PAUD Bak Sim (Surat Ijin Mengajar) Bagi Guru PAUD.

Sertifikat Kompetensi pendidik PAUD Bak Sim (Surat Ijin Mengajar) Bagi Guru PAUD.

Unak usia dini yang berusia 0-6 tahun merupakan aset Negara. karena mereka merupakan generasi penerus bangsa yang akan meneruskan perjuangan dan memperbaiki pembangunan disegala bidang. Untuk itu anak-anak tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus mulai dari aspek pertumbuhan, perkembangan, perawatan, gizi, pengasuhan, kesehatan dan pendidikan. Dengan ditunjang oleh kebutuhan yang terpenuhi maka akan terbentuk kualitas SDM yang memadai. Bukan hanya itu pelayanan yang berkualitas dari SDM yang ada perlu juga terus ditingkatkan mitunya. Sehingga akhirnya anak yang mendapatkan layanan akan bertumbuh menjadi insan cerdas, berkarakter dan berakhlak mulia.

Harapan diatas tidak akan serta merta dapat terwujud. Karena untuk menciptakan iklim pendidikan yang berkualitas, perlu pula didukung oleh kompetensi pendidik yang handal. Setidaknya ada 4 kompetensi yang perlu dikuasai oleh seorang pendidik sebagaimana yang tercantum dalam permendikbud No.137 tahun 2014. Kompetensi yang dimaksud yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi professional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Hal ini juga sejalan dengan UU No. 14 tentang Guru dan dosen yang menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Berdasarkan penjelasan diatas mengisyaratkan bahwa persyaratan untuk menjadi guru, minimal berijazah sarjana (S1) atau Diploma IV . Namun, jika Melihat realita dilapangan saat ini masih banyak pendidik PAUD kita yang masih berijazah SMA, SMK dan SMP atau sudah SI tetapi bukan Kependidikan. Hal ini tentunya masih jauh dari ketentuan yang ditetapkan. Oleh karena itu perlu upaya peningkatan kompetensi para pendidik kita. Ini dapat dilakukan melalui pemberian diklat berjenjang mulai dari tingkat dasar sampai ketingkat mahir. Sehingga kemampuan para pendidik dapat terstandarkan. Setelah mereka mengikuti diklat, para pendidik dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti uji kompetensi di TUK (tempat uji kompetensi) pendidik PAUD yang tersedia didaerah masing-masing.

Pendidik PAUD yang telah mengikuti uji kompetensi akan mendapatkan SIM (surat ijin mengajar) berupa sertifikat kompetensi pendidik berdasarkan level yang diikuti. Manfaat lain yang dapat dipetik dari uji kompetensi ini adalah standar pelayanan pendidikan anak usia dini menjadi berkualitas. Para pendidik dapat menjadikannya momentum menggali pengetahuan dalam peningkatan SDM bagi guru PAUD. Ini juga dapat dijadikan ajang pemetaan kemampuan yang dimiliki oleh guru, sehingga dapat mengikuti pengembangan diri selanjutnya.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post