SITI SAROH

Guru SMP Negeri 122 Jakarta...

Selengkapnya
Navigasi Web

TantanganGurusianaHari Ke -362. Pendaftaran Pelayanan Pajak

Bulan Maret ini batas pelaporan pajak bagi warganehgara Indonesia yang memiliki penghasilan yan wajib dikenakan pajak sesuai peraturan. Bagi guru pelaporan pajang berdasarkan lembaran panduang pajak yang harus dimasukkan ASN ke dalam pelaporan pajak.

Saat ini pajak yang kami laporkan melalui DJP Online, tidak harus mendatangi kantor pajak. Jika ada masalah maka kita dapat melihatnya menggunakan Efin yang harus kita simpan agar tidak repot ke kantor layanan pajak.

Menurut informasi dari teman ketika pajaknya tidak dapat dibuka, kemudian mengisi data agar dapat masuk tetapi diarahkan harus ada EFinnya sedangkan Efin lupa meletakkannya di mana.

Beliau ke kantor pajak ternyata di Bulan Mareta untuk layanan harus dikantor pajak di mana tempat awal mendaftar, dengan cara mendaftarkan online ke layanan pajak di awal mendaftar.

Semoga laporan pajaknya dapat selesai secepanya agar terhindar dari masalah pajak. Seperti kalimat yang pernah saya lihat di Spanduk "Orang Baik Taat Pajak)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post