Cairan yang keluar dari farji
Termasuk sesuatu yang keluar dari farji dan tidak berupa darah di namakan cairan farji, Adapun Ruthubatil farji yaitu cairan yang berwarna putih yang meragukan antara madzi dan keringat, dan cairan tersebut dipertanyakan apakah suci atau najis, dan apakah keluarnya membatalkan wudlu atau tidak?.
ringkasan hukumnya yaitu: ketika keluarnya dari bagian luar farji maka tidak najis dan tidak membatalkan wudlu, dan ketika keluarnya dari bagian dalam farji maka cairan tersebut membatalkan wudlu dan najis.
Ketika seseorang bimbang, apakah cairan itu keluar dari luar atau dalam maka cairan tersebut tidak membatalkan wudlu dan tidak najis.
Yang dimaksud luarnya farji yaitu: sesuatu yang wajib di basuh ketika mandi dan istinja', sedangkan dalamnya farji itu sebaliknya.
Para ulama' sepakat bahwa hukumnya madzi najis dan membatalkan wudlu. Dan sifatnya madzi itu perkara yang keluar dari dalam farji. Jadi ketika ada cairan yang keluar dari dalam maka cairan itu hukumnya seperti madzi, dan ketika keluar dari luar farji maka di samakan dengan keringat.
Apabila cairan tersebut keluar dari luar maka hukumnya disamakan seperti Keringat yang suci dan tidak membatalkan wudlu.
Dalam keadaan bimbang maka yakinlah karena yaqin itu tidak bisa dihilangkan oleh rasa bimbang dan karena hukum asalnya itu suci dan tidak membatalkan wudlu.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar