Sucipto

SMK Negeri 3 Tuban...

Selengkapnya
Navigasi Web

TANTANGAN PENDIDIKAN VOKASI (2)

PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)

Tujuan dilaksanakannya PKL adalah:

1. Memberikan pengalaman kerja langsung (real) untuk menanamkan (internalize) iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.

2. Memberikan penguatan pendidikan karakter berbasis masyarakat kepada peserta didik.

3. Menanamkan etos kerja yang tinggi bagi peserta didik untuk memasuki dunia kerja menghadapi tuntutan pasar kerja global.

4. Memenuhi hal-hal yang belum dipenuhi di sekolah agar mencapai keutuhan standar kompetensi lulusan.

5. Mengaktualisasikan penyelenggaraan model Pendidikan Sistem Ganda (PSG) antara SMK dan Institusi Pasangan (DUDI); memadukan secara sistematis dan sistemik program pendidikan di SMK dan program latihan di dunia kerja (DUDI).

Manfaat pelaksanaan PKL adalah:

1. Mengaplikasikan dan meningkatkan ilmu yang telah diperoleh di sekolah.

2. Menambah wawasan dunia kerja, iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.

3. Menambah dan meningkatkan kompetensi serta dapat menamkan etos kerja yang tinggi.

4. Memiliki kemampuan produktif sesuai dengan kompetensi keahlian yang dipelajari ditempat PKL

5. Mengembangkan kemampuannya sesuai dengan bimbingan/arahan pembimbing industri

UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK)

Tentang Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang ditiadakan, berdasarkan Rapat Terbatas yang diselenggarakan Presiden Joko Widodo bersama Menteri terkait. Hasilnya, pemerintah secara resmi mengumumkan Ujian Nasional (UN) ditiadakan dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Permasalahan ujian akhir di SMK tidak berhenti sampai UNBK saja tetapi berlanjut tidak terlaksananya UKK. Setelah pelaksanaan UNBK, rencana pelajar SMK akan melaksanakan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK). UKK adalah ciri khusus Sekolah Menengah Kejuruan yang membedakan lulusan SMK dengan SMA. UKK dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada level tertentu selama pembelajaran di SMK. UKK dilaksanakan di satuan pendidikan dalam bentuk ujian praktik yang menguji aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap. UKK dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan/atau perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat Uji Kompetensi (TUK). Sekolah dapat melaksanakan UKK setelah dinyatakan layak sebagai tempat uji kompetensi keahlian oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur atau Lembaga Sertifikasi Profesi. Akan tetapi di tengah merebaknya Pandemi Covid-19 ini UKK sebagai bagian dari Ujian Nasional juga dibatalkan Hal ini sesuai dengan penjelasan Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Kemendikbud bahwa ditiadakannya Uji Kompentensi Keahlian bagi SMK, selaras dengan dibatalkannya Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Bapak Bakrun juga menjelaskan apabila SMK yang sudah melaksanakan UNBK dan UKK, maka nilainya dapat digunakan sebagai pemetaan kompetensi siswa, namun bukan sebagai syarat kelulusan. Kelulusan diserahkan pada sekolah melalui Ujian sekolah dan persyaratan lain yang ditentukan oleh sekolah.

Pelaksanaan UNBK yang dihapuskan khusus untuk SMK sangat tepat karena memang tidak ada relevensinya. Tetapi penghapusan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) artinya mencabut ruh SMK. Kemendikbud memberikan empat alternatif nilai pengganti UKK SMK yaitu: 1) Nilai semester 1 sampai 5 yaitu nilai kompetensi praktik siswa; 2) Nilai Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Industri selama 3 – 6 bulan; 3) Nilai dari uji sertifikasi keahlian siswa atau mempunyai nilai yang bisa digunakan untuk menggantikan nilai uji kompetensi keahlian; 4) Menggunakan Sertifikasi Profesi LSP yang dapat dilaksanakan apabila pandemi ini berakhir dengan cara bekerjasama dengan LSP maupun Industri untuk melakukan Uji Kompetensi Siswa.

SMK Negeri 3 Tuban, 7 Nopember 2020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Untuk SMK kesulitannya di nilai praktik. Paling hanya pakai alternatif no 1 yaitu pakai nilai semester 1-5. dan 2 nilai PKL. point 4 nunggu pandemi kapan berakhir. semoga saja cepet berakhir. Beuntunglah bagi sekolah yang berzona hijau bisa melakukan PKL dan praktik dengan tetep mengikuti protokol kesehatan.

08 Nov
Balas



search

New Post