Sudijarto

Pamong Belajar pada SKB Kota Yogyakarta. Pamong Belajar adalah sebutan atau istilah lain guru pada jalur pendidikan nonformal. tks...

Selengkapnya
Navigasi Web
MENGENAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR, Sekolah di Luar Sekolah.
peserta didik sedang mengikuti ujian sekolah

MENGENAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR, Sekolah di Luar Sekolah.

Membaca judul di atas, mungkin timbul pertanyaan dibenak pembaca semua. Kenapa sekolah di luar sekolah. Ya judul tersebut untuk memantik rasa penasaran agar segenap pembaca tertarik untuk mengetahui dan menambah wawasan baru. Harus diakui, banyak para guru dan staf pada jalur pendidikan formal bahkan para pejabat dinas pendidikan tidak mengetahui bahwa ada lembaga penddikan di luar pendidikan formal. Dalam bahasa hukum lembaga pendidikan (sekolah) disebut Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan berada pada jalur pendidikan formal dan nonformal (pendidikan luar sekolah). Semua satuan pendidikan formal dan nonformal diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, bab I pasal 1 ayat (10) menyatakan bahwa satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Selanjutnya pada bab VI pasal 13 ayat (1) dinyatakan jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Untuk jalur pendidikan formal, pembaca semua sudah sangat faham. Bagaimana dengan jalur pada pendidikan nonformal? Yuk kita simak pendidikan pada jalur nonformal. Pada pasal 26. ayat (1) dinyatakan bahwa pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Dan ayat (2) menyatakan pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Apa saja satuan pendidikan pada jalur nonformal?

a. Satuan pendidikan milik masyarakat

Satuan pendidikan milik masyarakat merupakan satuan pendidikan yang berstatus swasta. Bentuk satuan pendidikan milik masyarakat ini sangat beragam. Satuan pendidikan ini memiliki kedudukan yang sangat kuat dan dijamin undang-undang sebagaimana diatur dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pasal 26 ayat (4) satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Satuan pendidikan yang sejenis yang dimaksud sesuai permendikbud No. 4 tahun 2016 adalah Sanggar Kegiatan Belajar.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81 tahun 2013 tentang pendirian satuan pendidikan nonformal, satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal. Program pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

b. Satuan Pendidikan milik Pemerintah

Satuan pendidikan milik pemerintah merupakan satuan pendidikan yang berstatus negeri. Sebagai representasi hadirnya negara dalam layanan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal. Bentuk satuan pendidikan nonformal ini berupa Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), yang telah alih fungsi menjadi satuan pendidikan berdasarkan Permendikbud RI No. 4 tahun 2016 tentang alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal sejenis; dan Perdirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud RI No. 1453 tahun 2016 tentang petunjuk teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar; serta didukung dengan Peraturan Walikota/Bupati di daerah masing-masing mengenai alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal sejenis.

Sanggar Kegiatan Belajar yang sudah alih fungsi sebagai satuan pendidikan, maka ia memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN). Dengan telah memiliki NPSN tersebut maka Sanggar Kegiatan Belajar memiliki hak untuk menyelenggarakan semua jenis program layanan pendidikan nonformal. Mulai jenjang Pra-sekolah (PAUD usia 0-6 tahun), jenjang pendidikan dasar (program Paket A, dan Paket B), jenjang menengah (program Paket C), berbagai program keterampilan/vokasi, menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK) berbagai program, ataupun pelatihan-pelatihan pendidikan nonformal.

Sesuai Permendikbud RI No. 4 tahun 2016 Pasal 3 (ayat 1) Satuan Pendidikan SKB memiliki ketugasan menyelenggarakan program pendidikan nonformal. Secara rinci tugas tersebut meliputi:

a. melaksanakan pelayanan informasi kegiatan pendidikan nonformal

b. melaksanakan sosialisasi program pendidikan nonformal kepada masyarakat;

c. melaksanakan pelatihan dalam rangka peningkatan keterampilan masyarakat;

d. melaksanakan fasilitasi dan pendidikan kecakapan hidup bagi masyarakat;

e. melaksanakan pendidikan kesetaraan;

f. melaksanakan pendidikan keaksaraan;

g. melaksanakan pelayanan pendidikan anak usia dini antara lain taman penitipan anak, kelompok bermain dan taman kanak-kanak;

h. melaksanakan kegiatan taman bacaan masyarakat;

i. menyiapkan dan melaksanakan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan;

j. melaksanakan program percontohan pendidikan nonformal;

Diantara program yang menjadi prioritas layanan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) adalah pendidikan kesetaraan.

a. Apakah Pendidikan Kesetaraan itu?

Dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 Ayat (3) dinyatakan bahwa ”Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program Paket A, Paket B, dan Paket C.” Program Paket A setara dengan SD/MI, Program Paket B setara dengan SMP/MTs, dan Program Paket C setara dengan SMA/MA. Pendidikan kesetaraan ini berada pada jalur pendidikan nonformal.

b. Mengapa Harus ada Pendidikan Kesetaraan?

Menjangkau yang tidak terjangkau, melayani yang belum terlayani pada pendidikan formal. Banyak masyarakat yang belum berkesempatan memperoleh pendidikan. Mulai jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) dan jenjang pendidikan menengah (SMA/MA/SMK). Baik di daerah 3T (terdepan, terisolir, tertinggal bahkan di perkotaan (Drop out sekolah, tidak mampu. Menjalani pidana penjara, pondok pesantren, bekerja karena tuntutan ekonomi dan sebagainya.

c. Apakah yang dimaksud setara?

Setara maksudnya adalah sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi, dan kedudukan. Artinya, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 26, Ayat (6), bahwa ”hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.” Untuk itu standar kompetensi lulusan pada jalur pendidikan nonformal adalah sama dengan jalur pendidikan formal.

d. Pengakuan ijazah lulusan nonformal

Semua pemegang ijazah lulusan pendidikan kesetaraan dijamin oleh pemerintah. Sebagaimana pada paparan di depan bahwa ijazah lulusan pendidikan kesetaraan memiliki civil effect atau hak eligibilitas yang sama dengan ijazah lulusan pendidikan formal. Maksudnya setiap warga negara yang menempuh pendidikan pada jalur nonformal melalui program pendidikan kesetaraan baik Paket A, Paket B, atau paket C diakui dan berpenghargaan sama dengan ijazah pendidikan formal. Oleh karenanya ia memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk melanjutkan studi pada jenjang pendidikan lebih tinggi baik negeri maupun swasta. Mulai lulusan Paket A, Paket B, maupun Paket C. Misal pemegang ijazah lulusan Paket A, ia berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk diterima di jenjang SMP negeri maupun swasta. Pemegang ijazah lulusan Paket B, ia berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk diterima sekolah di SMA/SMK negeri ataupun swasta. Demikian juga ijazah lulusan Paket C, ia berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk diterima melanjutkan studi di perguruan tinggi negeri maupun swasta, bahkan di luar negeri.

Pengakuan dan penghargaan tersebut tidak hanya untuk kepentingan melanjutkan studi/pendidikan tetapi juga dalam memasuki dunia kerja. Setiap warna negara pemegang ijazah pendidikan kesetaraan memiliki kesempatan yang sama untuk diterima bekerja sebagai pegawai di sektor pemerintah maupun swasta. Misal melamar sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, melamar kerja di perusahaan BUMN/BUMD/swasta, melamar kerja sebagai pegawai di perguruan tinggi, karyawan sekolah, yayasan, atau berwirausaha mandiri. Tks

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post