sudjianto adiwijaya

Kebanyakan orang tua, hampir bisa dipastikan akan mendambakan kelak sang buah hati selalu “lebih” dalam segala hal dari orang tuanya tentu saja buat...

Selengkapnya
Navigasi Web
 MENUNGGU NASIB RUU HALUAN IDIOLOGI PANCASILA (HIP) SETELAH KINI MENJADI POLEMIK
https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fwww.amiwidya.com%2F2018%2F06%2Fpenerapan-pancasila-dalam-kegiatan.html&psig=AOvVaw0BATRG7c73QH_4AVBkBq8T&ust=1592754774190000&source=images&cd=vfe&ved=0CAIQjRxqFwoTCLCQus3SkOoCFQAAAAAdAAAAABAD

MENUNGGU NASIB RUU HALUAN IDIOLOGI PANCASILA (HIP) SETELAH KINI MENJADI POLEMIK

Bahasan atau polemik RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) sebenarnya bermula saat dilangsungkannya Rapat Paripurna oleh DPR pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 di Gedung DPR RI Jakarta yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dimana pada saat yang bersamaan, saat itu DPR juga menjadwalkan 6 agenda pembahasan, diantaranya adalah pengesahan RUU Minerba dan Perppu No. 1 Tahun 2020 Tentang Penanganan COVID-19 menjadi Undang-undang.

Kontroversi atau polemik seputar Pancasila pun bahkan seakan menjadi-jadi dan tidak pernah berhenti dari satu era ke era berikutnya, mulai Orde Lama, saat Orde Baru sampai Orde Reformasi saat ini. Tidak terkecuali juga ketika pada bulan Juni tahun 2020 ini (yang oleh sebagian orang disebut dengan bulan Pancasila), telah mencuat di berbagai kalangan masyarakat tentang kontroversi atau polemik yang berkaitan dengan keberadaan Pancasila itu.

Masih belum bisa diterimanya 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila atau hari lahir istilah Pancasila oleh masyarakat terutama dikalangan akademik karena dikhawatirkan akan mengaburkan nilai-nilai Pancasila secara filosofis, historis dan kronologis terhadap penyusunan Pancasila memang cukup beralasan, mengapa ? Karena berbicara tentang Pancasila sebagai Idiologi Nasional dan Falsafah Negara secara formal dan legal tidak boleh berpaling dari Pancasila seperti yang telah disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Sementara itu jika kita berbicara tentang nilai-nilai Pancasila terutama nilai-nilai yang dikandungnya seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan, sejatinya sudah ada sejak jaman nenek moyang kita jaman dahulu kala, yang kemudian kita sebut sebagai kristalisasi nilai-nilai sosio budaya bangsa Indonesia yang telah lama berurat berakar sebagai nilai kepribadian bangsa Indonesia.

Dengan demikian kita tidak bisa memaknai Pancasila hanya sepotong-potong, apalagi memerasnya dari Trisila menjadi Ekasila. Karena sesuai dengan keberadaan sila-sila Pancasila yang telah disahkan oleh PPKI sehari setelah dikumandangkannya  kemerdekaan RI (Declaration of Independence) pada tanggal 17 Agustus 1945 bahwa antar sila Pancasila saling berkaitan atau saling menjiwai dan melindungi, yaitu :

1.    Sila I (Ketuhanan Yang Maha Esa) mellindungi dan menjiwai sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, mellindungi dan menjiwai sila  Persatuan Indonesia, mellindungi dan menjiwai sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta mellindungi dan menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.    Sila ke II (Kemanusiaan yang adil dan beradab) akan mellindungi dan menjiwai sila  Persatuan Indonesia, mellindungi dan menjiwai sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta mellindungi dan menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta dilindungi dan dijiwai oleh sila I (Ketuhanan yang Maha Esa).

3.    Sila ke III (Persatuan Indonesia) akan mellindungi dan menjiwai sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mellindungi dan menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta dilindungi dan dijiwai oleh sila I (Ketuhanan yang Maha Esa), sila II (Kemanusiaan yang adil dan beradab)

4.    Sila ke IV (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan) akan melindungi dan menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta dilindungi dan dijiwai oleh sila I (Ketuhanan yang Maha Esa), sila II (Kemanusiaan yang adil dan beradab), Sila ke III (Persatuan Indonesia). Kemudian bagaimana dengan keberadaan sila ke V

5.    Sila ke V (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) akan dilindungi dan dijiwai oleh sila I (Ketuhanan yang Maha Esa), sila II (Kemanusiaan yang adil dan beradab), Sila ke III (Persatuan Indonesia), Sila ke IV (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan)

Jadi bicara tentang sila-sila Pancasila harus dimaknai secara utuh (tidak boleh terpisah), karena jika dimaknai secara terpisah (sepotong-potong) maka akan terjadi pengkerdilan dan pelemahan makna.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post