SAATNYA MENGISI BKD ( TAGUR 177)
SAATNYA MENGISI BKD
Oleh: Suesilowati Sukirman
Dalam dunia perguruan tinggi, dikenal dua istilah BKD dan LKD. BKD adalah singkatan dari beban kerja dosen, sedangkan LKD merupakan laporan kinerja Dosen. Kedua istilah ini terlihat hampir mirip, walaupun sebenarnya berbeda. BKD merupakan target seorang dosen dalam memenuhi tugas tridharma Perguruan Tinggi yang akan dilakukan di 1 semester berikutnya, sedangkan LKD adalah pelaporan kinerja dosen berupa tridharma perguruan tinggi yang sudah dosen lakukan selama 1 Semester.
Kewajiban pengisian kontrak BKD dan menyusun laporan kinerja (LKD) ini sebenarnya hanya dilakukan oleh para dosen yang telah tersertifikasi, meskipun ada beberapa perguruan tinggi (PT) yang mewajibkan semua dosennya untuk melakukan hal tersebut.
Sebagai salah seorang dosen yang baru lulus sertifikasi di akhir tahun lalu, tentu proses dan pengalaman pengisian BKD dan LKD ini penting bagiku, karena nantinya dua kali dalam setahun proses pengisian ini akan dilakukan secara berulang, yang disesuaikan dengan beban kerja dan capaian kerja yang didapatkan seorang dosen.
Tujuan kegiatan pengisian BKD dan LKD ini juga sangat penting, diantaranya meningkatkan fesionalisme dosen dalam melaksanakan tugas; meningkatkan mutu proses pendidikan; meningkatkan akuntabilitas kinerja dosen dan meningkatkan atmosfer akademik di Perguruan tinggi.
Tak hanya sekedar mengisi laporan, untuk bisa mengisi laporan BKD dengan benar dan sesuai dengan aturan, dosen juga harus memiliki kelengkapan-kelengkapan lain seperti hasil penelitian yang diterbitkan dalam jurnal terakreditasi, laporan pelaksanaan pengabdian masyarakat, dan kegiatan-kegiatan penunjang lainnya.
Semua unsur -unsur utama laporan, seperti unsur pendidikan dan pengajaran, unsur penelitian, unsur pengabdian dan unsur penunjang harus diisi dan memenuhi target minimal yang ditentukan.
Namun ada pengecualian untuk dosen-dosen dengan tugas tambahan dari kampus, semisal menjadi ketua Jurusan, kepala laboratorium, ketua lembaga pengembangan dan penelitian, ketua penjaminan mutu dan jabatan-jabatan struktural lainnya, mereka mendapat keringan sehingga tidak harus mengisi seluruh unsur yang ada di dalam laporan BKD.
Salah satu fungsi dari laporan BKD, menjadi tolak ukur bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi terhadap proses belajar mengajar, serta menjadi dasar bagi pemberian dana kompensasi sertifikasi. Oleh karenanya bagi para dosen mengisi laporan BKD secara benar dan bertanggung jawab adalah bentuk bantuan kepada pemerintah, khususnya kementerian pendidikan dan kebudayaan dan pendidikan tinggi.
Dari laporan rencana pengajaran dan capaian pengajaran yang dilakukan para dosen inilah kementerian menyusun skema-skema peningkatan mutu para pendidik di lingkungan perguruan tinggi.
Bila pengisian laporan dilakukan secara tidak bertanggung jawab, maka tentunya row material yang digunakan oleh para pengambil kebijakan juga salah. Sehingga wajar saja bila selama ini banyak skema-skema peningkatan mutu pendidik yang diprogramkan tidak sesuai dengan kebutuhan para pendidik yang ada di lapangan.
Terakhir… mari bersama berkontribusi bagi peningkatan mutu pendidikan dan pendidik indonesia melalui pengisian laporan yang bertanggung jawab.
Jakarta, 29 Juli 2021.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar