Suhana, S.Pd

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Aturan Kenaikan Pangkat Berubah, PNS jadi produktif atau malah jadi loyo?

Pengalaman penulis yang sekarang pada berada di golongan iiic, merasakan suka duka ketika mengajukan kenaikkan pangkat. Ketika naik pangkat pangkat dari iiib ke iiic membutuhkan waktu yang cukup lama yaitu 6 tahun. Pada saat itu penulis belum mempunyai target kapan bisa mengajukan naik pangkat. Selain itu, kesempatan untuk mengikuti pengembangan diri, seperti mengikuti diklat, kuota pesertanya sangat terbatas.

Ketika penulis mau mengajukan kenaikan pangkat dari iiic ke iiid, penulis merasakan jalannya dimudahkan. Kalau dulu kesempatan untuk mengikuti diklat sangat terbatas, namun beberapa tahun terakhir ini, penulis mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) di Balai Diklat dan Keagamaan Bandung. Selain itu, sejak tahun 2022 penulis juga intens mengkuti diklat yang diselenggarakan oleh Balitbang dan Diklat Kementerian Agama di laman pintar.kemenag.go.id.

Awal tahun 2023, terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang salah satu pasalnya mengatur aturan kenaikan pangkat. Dalam aturan tersebut aturan kenaikan pangkat dilihat dari Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dengan predikat Sangat Baik atau atau Baik. Melihat aturan tersebut semangat rekan kerja untuk mengikuti diklat menjadi menurun. Mereka menganggap tidak usah terlalu memaksakan diri ikut diklat. Mereka beralasan, untuk naik pangkat cukup berupaya agar SKP nya bernilai Baik atau Sangat Baik.

Entah seperti apa tujuan sebenarnya aturan tersebut, penulis perlu mendalami dan mengkaji lagi Permen PAN tersebut. Namun menarik apa yang disampaikan oleh rekan penulis, salah seorang peneliti di BRIN, yang menyatakan bahwa lahirnya Permen ini berdasarkan alasan bahwa pemerintah berupaya untuk mengerem kenaikan pangkat yang terlalu cepat. Karena akhir-akhir ini banyak yang naik pangkat via fungsional dengan angka kredit yang cepat.

Sambil menunggu pihak yang berkepentingan untuk melakukan sosialisasi atas peraturan tersebut. Penulis teringat pesan rekan kerja, seorang widyaiswara, yang menyatakan bahwa seperti apapun nanti aturannya, hendaknya semangat untuk terus mengembangkan diri, salah satunya dengan mengikuti diklat harus selalu ditingkatkan. Sebagai ASN, kita harus terus menempa diri agar bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, bukan malah sebaliknya, cukup bekerja sesuai dengan tupoksi, tidak bermasalah dengan pimpinan, sehingga mendapatkan predikat SKP yang cukup untuk mengajukan kenaikan pangkat.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Mantap ulasan yang keren

29 Jul
Balas

Terima kasih Bu, mohon koreksinya.

29 Jul



search

New Post