Suharman

Pamong Belajar BPPAUD Dan Dikmas Papua Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan...

Selengkapnya
Navigasi Web
1000 Yang Bernilai Seribu Dan Lima Ratus

1000 Yang Bernilai Seribu Dan Lima Ratus

Kesungguhan Pemerintah Indonesia untuk menyenangkan hati seluruh penduduk di seluruh pelosok Negeri sudah tidak perlu dipertanyakan lagi. Berbagai macam cara dilakukan Pemerintah Pusat dan dengan kucuran dana yang tidak sedikit untuk memenuhi hak-hak rakyat Indonesia dari Sabang hingga Merauke. Beragam upaya nyata telah dilakukan guna menunaikan kewajibannya tersebut, segala lini akan ditempuh tanpa terkecuali Bidang Pendidikan terlebih khusus bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyisihkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasioanal Penyelenggaraan (BOP) Pendiidkan Anak Usia Dini (PAUD) yang diserahkan kepada Daerah untuk menambah kekuatan satuan PAUD dalam berjuang merangsang tumbuh kembang anak berdasarkan kelompok usia yakni 0 s.d 6 tahun. PAUD merupakan fondasi fundamental yang mempersiapkan anak-anak agar sangat siap mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya. Adapunn jumlah besaran BOP PAUD tersebut pada Tahun 2018 adalah Rp. 600.000 per siswa.

Hingga agustus 2018 tersebar 7 juta pengangguran tersebar di seluruh Indonesia (sumber: https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/05/125214926/bps-jumlah-pengangguran-berkurang-40000-orang). Jumlah tersebut sangatlah mempengaruhi angka kemiskinan bangsa ini yakni mencapai 25,95 juta jiwa (sumber: https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-44861258). Masalah kemiskinan dan pengangguran masih membelenggu bangsa Indonesia saat ini, oleh karena itu Kemendikbud menularkan program-program yang dapat menggalakkan perekonomian bangsa yakni melalui Pendidikan Kursus dan Pelatihan. Berbagai macam program dirancang untuk menyiapkan penduduk usia kerja agar mampu berwirausaha dan siap berkarya di Dunia Usaha dan Dunia Industri. Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) dan Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) merupaakan bagian dari Pendidikan Kursus dan Pelatihan yang bertujuan menjadikan masyarakat terampil dan mandiri. Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) menanamkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan pola pikir berwirausaha serta motivasi untuk merintis usaha bagi masyarakat. Pendidikan Kecakapan Kursus (PKW) melahirkan jiwa-jiwa yang memiki pengatahuan, keterampilan dan sikap agar siap berkarya atau bekerja di Dunia Usaha dan Dunia Industri. Untuk mendukung program tersebut, Kemendikbud menyediakan BOP sebesar Rp. 2.760.000,- per peserta didik untuk program PKW dan Rp. 1.700.000,- untuk program PKK.

Permasalahan ekonomi keluarga, geografi dan budaya menyebabkan masih baanyak anak-anak di bumi pertiwi tidak dapat menikmati bangku sekolah. Pada Tahun ajaran 2017/2018 tercatat 32 ribu anak yang putus sekolah tingkat SD, 51 ribu anak tingkat SMP, 31 ribu anak tingkat SMA dan 73 ribu anak tingkat SMK (https://m.katadata.co.id/infografik/2018/07/23/mudahkanhidup-anak-indonesia). Ketidakmampuan mengenyam pendidikan formal, sebenarnya bukanlah sebuah masalah. Hal tersebut karena pada saat ini Kemendikbud telah memiliki senjata ampuh untuk memusnahkan angka putus sekolah melalui program Pendidikan Kesetaraan Paket A setara SD, Paket B setara SMP, Paket C setara SMA dan terdapat juga Paket C Vokasi untuk memberikan bekal keterampilan sesuai minat dan bakat peserta didik. Dukungan pada pelaksanaan program Pendidikan Kesetaraan tersebut adalah dengan menggelontorkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp. 1.000.000,- per peserta didik untuk Paket A Setara SD, Rp. 1.500.000,- per peserta didik untuk Paket B setara SMP dan Rp. 1.700.000,- per peserta didik untuk Paket C setara SMA.

Sudah bukan rahasia lagi bahwa keberhasilan proses pendidikan disebabkan karena adanya dukungan dari lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat terhadap kegiatan belajar mengajar yang diselenggaarakan oleh Satuan Pendidikan. Namun, perlu diketahui bahwa jumlah penduduk buta aksara di Indonesia saat ini adalah 3.387.035 jiwa yang tersebar di 11 provinsi dengan provinsi Papua penyumbang terbesar angka tuna aksara yakni 28,75 % (sumber : http:www.suara.com). Patut dipertimbangkan bahwa sebagian penyandang tuna aksara tersebut merupakan orang tua dari anak-anak yang menempuh pendidikan di Satuan Pendidikan. Oleh karena itu, mereka juga harus dibekali kemampuan membaca, menulis dan berhitung serta keterampilan fungsional sesuai potensi lokal agar ekosistem pendidikan dapat berlangsung dengan baik. Adapun wujud nyata dari aksi Kemendikbud untuk mengurangi angka tuna aksara tersebut yakni melalui program Pendidikan Keaksaraan. Program Pendidikan Keaksaraan meliputi Program Keaksaraan Dasar dan Keaksaraan Usaha Mandiri yang diharapkan mampu menjadi penawar bagi para penyandang tuna aksara yang tersiksa akibat kekurangan literasi. Pendidikan Keaksaraan Dasar adalah layanan pendidikan bagi warga masyarakat buta aksara latin agar memiliki kemampuan membaca, menulis dan berhitung, berbahasa Indonesia dan menganalisa sehingga memberikan peluang untuk aktualisasi diri. Pendidikan Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM) adalah layanan pendidikan keaksaraan yang menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik yang telah selesai mengikuti Pendidikan Keaksaraan Dasar dalam rangka mengembangkan kompetensi dengan menekankan peningkatan keberaksaraan dan kemampuan berwirausaha. Alokasi anggaran yang disediakan melalui Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) adalah sebesar Rp. 750.000,- per peserta didik untuk Pendidikan Keaksaraan Dasar dan Rp. 600.000 ,- per peserta didik untuk Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM).

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa besaran bantuan Pemerintah tersebut adalah sama rata untuk setiap daerah. Penekanan program bertumpu pada pemberian kesempatan yang sama dengan jumlah nominal bantuan yang sama tiap daerah di seluruh wilayah Indonesia untuk mengakses program tersebut tanpa mempertimbangkan apakah setiap daerah memiliki kemampuan yang sama untuk menikmati hasil dari program bantuan tersebut. Hal ini merupakan pergeseran makna dari asas adil dan merata yang merupakan salah satu asas pembangunan. Makna asas adil dan merata adalah hasil pembangunan baik materil maupun spiritual harus dinikmati secara menyeluruh oleh rakyat (Sukmayani Ratna dkk, ilmu pengetahuan sosial 3 untuk SMP/MTs, googlebooks.id). Jadi, makna dari asas adil dan merata adalah pembangunan nasional diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata dari semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air yang dimana setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan berpartisipasi dan menikmati hasil pembangunan. Dari makna tersebut, semestinya besaran bantuan disesuaikan dengan tingkat kemahalan masing-masing daerah agar setiap warga negara di pelosok negeri benar-benar bisa menikmati program PAUD Dan Dikmas tersebut. Hal ini disebakan karena Rp. 1000 akan tidak sama nilainya antara di daerah Jawa dengan Papua. Bila dianalogikan secara sederhana maka Di daerah jawa dengan uang Rp. 1000 kita bisa menikmati 2 (dua) biji kue namun di Papua kita hanya bisa dapat menikmati 1 (satu) biji kue saja, dan bahkan di beberapa daerah terpencil, terisolir dan tertinggal di wilayah Papua kita tidak mampu membeli sebijipun dengan Rp. 1000 tersebut. Jika tidak ada dukungan finansial maupun materil dari manapun, maka bisa dipastikan layanan program Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat yang diselnggarakan di wilayah Papua akan mengalami ketimpangan. Bantuan tersebut akan termanfaatkan 100 % dengan pembelanjaan yang tepat sesuai Petunjuk Teknis untuk wilayah Indonesia bagian barat dan tengah namun ada kemungkinan tidak sampai 100 % untuk wilayah Indonesia bagian timur dan juga daerah-daerah yang masih dalam kategori daerah 3 T (Tertinggal, Terpencil dan Terisolir). Prosentase kebermanfaatannya tergantung dari tingkat kemahalan masing-masing Daerah. Dengan adanya kekeliruan mekanisme yang tidak disadari tersebut, maka kita masih sering menemukan informasi kalau ada jumlah sasaran yang dilayani lebih sedikit daripada sasaran yang wajib dilayani sesuai juknis, waktu pelaksanaan pembelajaran lebih singkat daripada juknis, pembelanjaan tidak sesuai juknis dan lain sebagainya. Semua itu dilakukan oleh satuan pendidikan tiada lain karena besaran bantuan tidak sesuai dengan tingkat kemahalan daerah.

Untuk menghadapi masalah tersebut, kita dan seluruh pihak yang berkepentingan tidak boleh diam berpangku tangan. Berbagai macam cara harus dilakukan agar layanan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan masyarakat harus tetap terlaksana dan terjaga mutunya. Jika kita tidak melakukan apa-apa, maka Bangsa Indonesia akan tetap terselimuti kebodohan, kemiskinan, pengangguran, angka putus sekolah, kriminal dan tuna aksara. Agar hal tersebut tidak terjadi maka terdapat beberapa hal yang harus dilakukan yakni :

1. Satu, Pemerintah Daerah harus menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau BOP tersebut adalah sebatas upaya untuk membantu Daaerah dalam meningkatkan mutu pembanagunan di Daerahnya. Oleh karena itu, diperlukan dukungan alokasi dari APBD agar terjadi sinergitas yang kuat dalam menopang penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.

2. Dua, Sebuah kesalahan dilakukan oleh Satuan Pendiidikan apabila mengurangi jumlah sasaran program tersebih lagi mengurangi jumlah jam pembelajaran dengan alasan dana BOP tidak relevan. Semestinya layanan pendiidkan tetap mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan apabila ditemukan kendala terkait pendanaan, maka sebaiknya dicoba terlebih dahulu untuk melibatkan program desa/kampung atau menjaring kerjasama dengan korporasi melalui Program Bina Lingkungan (PKBL) dan Coorporaate Social Responsibility (CSR).

3. Tiga, Pemerintah Pusat harus bertindak cepat untuk merekonstruksi kebijakan pengalokasian BOP agar sesuai dengan tingkat kemahalan masing-masing daerah. Hal tersebut dapat dilakukan sebagaimana Kementerian Keuangan pada setiap tahun dalam menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) Penyusunan Anggaran selalu mempertimbangkan tingkat kemahalan daerah masing-masing. Sejatinya dalam perumusan alokasi BOP, perlu identifikasi dan ditetapkan nilai BOP untuk Indonesia bagian barat, Indonesia Bagian Tengah dan Indonesia Bagian Timur serta beberapa daerah yang tingkat kemahalannya sangat tinggi karena tergolong dalam daerah 3 T (Tertinggal, Terpencil dan Terisolir)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post