Sang Guru Kopi Malam

Guru SMAN 5 Surakarta ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Amanah dalam Tugas
Bu Bend Bos Lagi Mau Belanja

Amanah dalam Tugas

Berkecimpung dalam pendidikan, khususnya di Lembaga pendidikan, pemahaman akan tugas dan fungsi seoarang bendahara haruslah dipahami sebagai langkah awal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diemban, sehigga dengan memahami tugas dan fungsinya, seorang bendahara diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat terhindar dari perbuatan melanggar hukum.

Memang tidak ringan dalam melaksanakan tugas ini namun apa boleh buat, bagi seseorang PNS yang mendapatkan tugas tambahan ini harus siap dan melaksanakan. Peran seorang bendahara sangatlah penting, karena bendahara merupakan kunci sentral dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Secara struktural, seorang bendahara memiliki pangkat dibawah pejabat perbendaharaan, namun sebagai sesama pejabat perbendaharaan yang mempunyai fungsi check and balance.

Seperti hanya Ibu Latifah Rahmawati, ST. walau pertama kali mendapat tugas tambahan Bendahara BOS mulai 1 Januari 2020, seolah terasa keberatan dalam awal melaksanakan, namun dengan dengan kegigihan dan keuletan beliau dengan mau tahu dan mampu belajar, setelah berjalan waktu 3-4 bulan tetesan air mata waktu menerima tugas berubah menjadi ucapan selamat dari pimpinan. Dengan cekatan dan teliti tugas dilaksanakan dengan rasa senang, riyang.

Hal ini terlihat dengan hampir 8 bulan telah berkecipung sebagai bendahara Bos seolah enjoy, waulapun secara rutinitas Ibu dari 3 orang anak-anak laki-laki berontak ingin lepas dari tugasnya. Bu Bend Bos dari ungkapan teman-teman tambah enjoy selalu.

Tugas dan tanggungjawab soerang bendahara secara rinci dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain:

- Menerima, Menyimpan, Menatausahakan dan Membukukan Uang/Surat Berharga Yang Ada Dalam Pengelolaannya- Melakukan Pengujian dan Pembayaran Berdasarkan Perintah PPK- Menolak Perintah Pembayaran Apabila Tidak Memenuhi Persyaratan Untuk Dibayarkan- Melakukan Pemotongan Atau Pemungutan Penerimaan Negara dari Pembayaran Yang Dilakukan- Menyetorkan Pemotongan/Pemungutan Kewajiban ke Kas Negara- Mengelolah Rekening Tempat Penyimanan UP- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepada KPPN Selaku Kuasa BUN

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post